21.4 C
New York
Rabu, Oktober 8, 2025

Buy now

Pencabutan 4 Izin Tambang Nikel Raja Ampat, Menteri Bahlil : Bukan Atas Protes Greenpeace

Fakfak – Pemerintah memutuskan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diambil setelah keempat perusahaan, yaitu PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Nurham dinilai melakukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.

“Mempertimbangakan semua yang ada secara komprehensif, Bapak Presiden memutuskan bahwa empat IUP yang di luar PT GAG Nikel (izin) dicabut. Saya langsung melakukan langkah-langkah teknis berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup (LH) maupun Kementerian Kehutanan,” tegas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam Konferensi Pers di Istana Negara Jakarta, Selasa (10/6) siang dalam keterangan tertulisnya diterima media ini.

Dikatakan Bahlil bahwa, Pencabutan IUP empat perusahaan tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto berdasarkan keputusan Rapat Terbatas (Ratas) serta hasil koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan dan Pemerintah Daerah setempat, baik Gubenur Papua Barat Daya maupun Bupati Raja Ampat.

Disampaikan lebih lanjut Bahlil bahwa, Selain mempertimbangkan hasil Ratas, pencabutan empat IUP nikel merupakan bagian proses panjang Pemerintah dalam mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dengan menjalankan kepatuhan terhadap prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan.

Diungkapkan Menteri ESDM bahwa Salah satu dasar pertimbangan Presiden adalah upaya menjaga kawasan geowisata Raja Ampat sebagai salah satu prioritas utama, dengan tujuan menjaga kelestarian alam dan keanekaragaman hayati laut agar terus terjaga, sekaligus mengembangkan potensi wisata kelas dunia secara berkelanjutan.

“Setelah kita turun mengecek ke lapangan, kawasan-kawasan ini menurut kami harus kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan juga ke arah konservasi. Bapak Presiden juga punya perhatian khusus untuk ini dan secara sungguh-sungguh untuk bagaimana menjadikan Raja Ampat tetap menjadi wisata dunia,” lanjut Bahlil.

Sebagai informasi, seluruh penerbitan perizinan 4 perusahaan pertambangan yang dicabut izinnya terbit sebelum penetapan Geopark Raja Ampat (Geopark ditetapkan 2017 oleh Pemerintah Republik Indonesia dan 2023 oleh UNESCO).

Dari kelima perizinan, hanya PT Gag Nikel yang perizinannya tidak dicabut. Sesuai arahan Presiden, seluruh aktivitas pertambangan PT Gag Nikel akan diawasi dengan ketat, mulai dari Amdal, reklamasi dan dipastikan tetap menjaga kelestarian lingkungan.

“Walaupun Gag tidak kita dicabut, tetapi kita atas perintah Bapak Presiden, kita mengawasi khusus dalam implementasi nya, jadi amdal nya harus ketat, reklamasi nya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang, jadi betul-betul kita akan awasi habis terkait dengan urusan (penambangan) di Raja Ampat,” jelas Bahlil.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang sudah berkontribusi memberikan masukan dan informasi atas keberadaan tambang di kawasan konservasi Raja Ampat.

“Kami mewakili pemerintah tentu mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang terus memberikan masukan, memberikan informasi kepada pemerintah, terutama para pegiat-pegiat media sosial yang menyampaikan masukan dan kepedulian kepada pemerintah,” pungkasnya.

Bahlil : Pencabutan Izin Tambang Bukan Atas Protes Greenpeace

Pemerintah menepis pencabutan IUP karena protes Greenpeace. Evaluasi terhadap kegiatan pertambangan di Raja Ampat sudah dilakukan sejak terbitnya Perpres 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menepis anggapan pencabutan izin tambang empat perusahaan di Raja Ampat yang dilakukan pemerintah bukan atas protes yang dilayangkan Greenpeace baru-baru ini.

Pada dasarnya, pemerintah telah melakukan evaluasi terhadap seluruh wilayah pertambangan semenjak terbitnya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

“Presiden Prabowo melantik kami jadi Menteri ESDM kan Oktober 2024 akhir. Dua bulan kami bekerja, Perpres keluar Januari (2025), langsung kami kerja maraton,” tegas Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/6).

Dibalik pencabutan izin itu, Bahlil menyebut, ada pelanggaran dari sisi lingkungan yang dilakukan empat perusahaan pemegang IUP di sekitaran Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Adapun pelanggaran ini menjadi pertimbangan utama pemerintah untuk mencabut izin perusahaan-perusahaan tersebut terdiri dari PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

“Kita melakukan pendataannya banyak. Jadi, ini bukan atas dasar si A, si B, si C, dan ini baru tahap pertama,” ungkapnya.

Berdasarkan laporan Kementerian Lingkungan Hidup, keempat perusahaan itu terbukti melakukan pelanggaran lingkungan. Tak hanya itu, keempat perusahaan juga teridentifikasi melakukan aktivitas penambangan di dalam kawasan Geopark Raja Ampat.

“Pertama, secara lingkungan atas apa yang disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup kepada kami, itu melanggar. Kedua, kita juga turun mengecek di lapangan. Kawasan ini menurut kami harus dilindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan juga konservasi,” imbuh Bahlil.

Meskipun Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah diterbitkan sebelum Raja Ampat ditetapkan sebagai Geopark, dia menegaskan keputusan mencabut izin itu jadi bentuk perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kelestarian ‘Surga Terakhir di Bumi’ ini.

“Bapak Presiden punya perhatian khusus untuk bagaimana menjadikan Raja Ampat tetap menjadi wista dunia dan untuk keberlanjutan negara kita,” tegas Bahlil.

Keputusan untuk mencabut IUP itu juga dilakukan melalui rapat terbatas kabinet dengan mempertimbangkan masukan dari tokoh masyarakat setempat.

“Ketiga, adalah keputusan ratas dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan juga adalah melihat dari tokoh-tokoh masyarakat adat yang saya kunjungi,” katanya.

Di lain sisi, Bahlil juga telah melihat langsung empat perusahaan yang izinnya kini dicabut, yang tak melakukan produksi dari awal tahun ini karena tak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disetujui pemerintah.

“Dari empat itu tidak ada yang berproduksi. Kenapa? RKAB-nya tidak ada. Satu perusahaan dinyatakan berproduksi kalau ada RKAB, RKAB itu jalan kalau ada dokumen AMDAL dan mereka tidak lolos dari semua syarat administrasi itu,” jelas Bahlil. (Rustam Rettob/Yoseph Krishna)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!