26.8 C
New York
Jumat, Juni 27, 2025

Buy now

Dikukuhkan, Pansel Bentuk 5 Dapeng Rekrut Anggota DPRK Fakfak Jalur Otsus 2024

Fakfak – Dalam rangka melaksanakan Peraturan Panitia Seleksi Nomor : Nomor 03/PANSEL-DPRK/FF/2024. Tentang pedoman tata cara pengisian Anggota DPRK melalui mekanisme pengangkatan Kabupaten Fakfak Periode 2024 – 2029 dipandangan sangat perlu untuk membentuk Panitia Musyawarah Adat untuk merekrut perwakilan adat agar diseleksi menjadi Anggota DPRK Fakfak Jalur Otsus.

Berlangsung di Diklat Pemda Fakfak, Ketua Panitia Seleksi. Arief H Rumagesan. Selasa, 16 Juli 2024 menjelaskan bahwa pengukuhan panitia musyawarah bertujuan untuk melakukan perekrutan berdasarkan zonasi yang sudah ditetapkan berdasarkan ketentuan pedoman tata cara pengisian Anggota DPRK melalui mekanisme pengangkatan Kabupaten Fakfak Periode 2024 – 2029 sebagaimana yang telah ditetapkan

Dijelaskan Rumagesan bahwa Daerah Pengangkatan atau Dapeng adalah zona pembagian kursi DPRK yang diatur secara khusus, meliputi sub-wilayah komunal atau gabungan sub-wilayah komunal, wilayah Pemerintahan Adat Petuanan (Nadhy) atau gabungan Petuanan, wilayah Distrik atau gabungan Distrik dalam Wilayah Administrasi Pemerintah Kabupaten Fakfak. Dapeng sebagai basis Pengusulan Calon Anggota DPRK, dan zona pelaksanaan Musyawarah Adat.

Terdapat 5 (lima) Zonasi Musyawarah Pengusulan Calon Anggota DPRK yaitu; Daerah Pengangkatan I – Zona I , meliputi : Wilayah Petuanan Nadhy Arguni, sub-wilayah komunal Sebyar, Moor, Mbaham Ndandara, Arokh wanas, dan Bedho wanas; Distrik Tomage, Bomberai, Baham Ndanndara, dan Arguni, Tempat Musyawarah adat di ibukota Distrik Bomberay.

Daerah Pengangkatan  II – Zona II, meliputi : Sebagian wilayah Petuanan Nadhy Ati-ati, sub-wilayah komunal Karoph, Urungwang, Patimuni, wilayah Distrik Karas, Fakfak Timur, dan Fakfak Timur Tengah, Tempat Musyawarah Adat di ibukota Distrik Fakfak Timur Tengah,

Daerah Pengangkatan  III – Zona III, meliputi : wilayah Petuanan Nadhy Peg-peg Sekar, Petuanan Nadhy Wertuar, dan Sebagian wilayah Petuanan Nadhy Patipi, sub-wilayah Pqungger, Niwyan-wyan, Ndot-ndot, Haman-mandhy, Younma dan War Pqa; wilayah Distrik Kokas, Kramongmongga, dan Kayauni, Tempat Musyawarah Adat di ibukota Distrik Kayauni.

Daerah Pengankatan  IV – Zona IV, meliputi : wilayah Petuanan Nadhy Fatagar, dan Sebagian wilayah Petuanan Nadhy Ati-ati, sub-wilayah Kabes-Kapaur,  Pohonma, Mahi were pqonet, Wanggom,  dan Sebagian wilayah komunal Mron-mron Tiri. Wilayah Distrik Fakfak Tengah, Fakfak, Pariwari dan Fakfak Barat, Tempat Musyawarah adat di ibukota Distrik Pariwari.

Daerah Pengangkatan  V – Zona V, meliputi : Sebagian wilayah Petuanan Nadhy Ati-ati,  Petuanan Rumbati, dan Petuanan Nadhy Patipi, sub-wilayah komunal Mron-mron Tiri,  Purwanggin, Wuuh, Habvia wadar, dan Wri Qihma, wialay Distrik Wartutin, Furwagi, dan Teluk Patipi Distrik Wartutin, Furwagi, dan Teluk Patipi, Tempat Musyawarah adat di ibukota Distrik Teluk Patipi

“Musyawarah adat di Dapeng difasilitasi oleh Panitia Musayawarah (Panmus) yang dibentuk oleh Pansel; dipilih dari perwakilan  Dewan Adat Mbaham Matta, LMA Kabupaten Fakfak, Pemerintahan adat 7 (tujuh) Petuanan Nadhy dan Perwakilan Pemerintah Distrik yang tercakup dalam Dapeng  masing-masing.”, Ujarnya

Jumlah Anggota Panmus adalah, Dapeng I – Zona I   : 7 orang, terdiri dari perwakilan lembaga Kultur  Dewan Adat, LMA, Petuanan Arguni masing-masing 1 orang; perwakilan Pemerintah Distrik Tomage, Mbaham Ndandara, Arguni dan Bomberay, masing-masing 1 orang.

Dapeng II – Zona II  : 6 orang, terdiri dari perwakilan lembaga Kultur Dewan Adat, LMA, Petuanan  Ati-ati,  masing-masing 1 orang; Pemerintah Distrik Karas, Fakfak Timur, Fakfak Timur Tengah, masing-masing 1 orang.

Dapeng III – Zona III : 8 0rang, terdiri dari perwakilan lembaga Kultur Dewan Adat, LMA, Petuanan Pegpeg Sekar, Petuanana Wertuar, Petuanan Patipi, masing-masing 1 orang; perwakilan Pemerintah Distrik Kokas, Kramongmongga, Kayauni, masing-masing  1 orang;

Dapeng IV – Zona IV :  8 Orang, terdiri dari perwakilan Lembaga Kultur Dewan Adat, LMA, Petuanan Fatagar, Petuanan Ati-ati, masing-masing 1 orang.   Pemerintah Distrik Fakfak Tengah,  Fakfak, Pariwari, Fakfak Barat, masing-masing 1 orang,

Dapeng V – Zona V : 8 orang, terdiri dari perwakilan Lembaga Kultur Dewan Adat, LMA, Petuanan Patipi, Petuanan Rumbati, Petuanan Ati-ati, masing-masing 1 orang;  Pemerintah Distrik Teluk Patipi, Furwagi,  Wartutin, masing-masing 1 orang.

Panmus bertugas membantu Pansel dalam menyebarkan informasi tentang seleksi DPRK di tingkat Dapeng, menerima pendaftaran bakal calon, dan mendistribusikan undangan dan menyelenggarakan Musyawarah Adat di Dapeng, sesuai jadwal dari Pansel

Sementara Sekretariat Panitia Musayawarah adalah Sekretariat Bersama yang dipusatkan di ibukota Kabupaten Fakfak, ditempatkan berdekatan dengan Seretariat Pansel, guna kepetingan supervise dan memudahkan dalam proses verivikasi dan validasi berkas persyaratan calon.

Tugas dan tanggung jawab Panmus dinyatakan berakhir dan selesai pada saat penyerahan Hasil Musyawarah adat Dapeng kepada Pansel. Proses dan tahapan seleksi selanjutnya adalah wewenang dan tanggung jawab Pansel Kabupaten.

Rumagesan berpesan kepada Panitia Musyawarah adat agar kerja sama yang baik dalam melakukan proses perekrutan di setiap zoan yang telah dibentuk, proses perekrutan dan pelayanan ditingkat bawah harus kedepan hati dan kasih. Panitia Muyawarah proa aktif memberikan edukasi kepada setiap peserta calon terkait syarat calon umum maupun khusus, jika mereka para peserta lupa setiap bagian persyaratan agar diingatkan. Layani semua sama. tutupnya.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!