Papua Barat – Dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Arfak, menggelar prosesi perdamaian sebelum penetapan hasil Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pegunungan Arfak.
Mereka adalah pasangan calon Marinus Mandacan dan Daniel Mandacan (Madam), yang berangkulan dengan Dominggus Saiba dan Andi Salabay (Doman), Acara yang berlangsung di Cafe Coise, Manokwari, Rabu (4/12/2024).
Perdaiaman itu hadir juga Bupati Pegunungan Arfak Yosias Saroi serta tokoh masyarakat Daud Indou. Ada pula sejumlah perwakilan massa pendukung masing-masing pasangan calon.
Ketua KPU Pegunungan Arfak Yosak Saroi, mengatakan pasangan Dominggus Saiba-Andy Salabai memperoleh 23.149 suara sah, sedangkan pasangan Marinus Mandacan-Daniel Mandacan (MADAN) 9.500 suara.
Yosak menjelaskan jumlah keseluruhan suara sah pada Pilkada Kabupaten Pegunungan Arfak sebanyak 32.649 suara dari 32.562 orang Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tersebar di sepuluh distrik/kecamatan.
Dia menyebut, Distrik Anggi sebanyak 2.669 suara, Anggi Gida 1.583 suara, Membey 1.397 suara, Sururey 2.450 suara, Didohu 2.405 suara, Taige 2.700 suara, Catubouw 3.386 suara, Testega 2.589 suara, Minyambouw 7.091 suara, dan Hingk 6.379 suara.
Diluar Kabupaten Pegaf, setidaknya ada 6 Kabupaten di Papua Barat yang ajukan gugatan ke MK RI pasca KPU menetapkan perolehan hasil pungut hitung suara hasil pilkada 27 November 2024 kemarin
Keenam Kabupaten di Papua Barat yang ajukan gugatan sengeta Pilkada 2024 ke MK antara lain, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Mansel, Kabupaten Wondama, Kabupaten Bintuni, serta Kabupaten Fakfak, dan Kabupaten Kaimana.
Berikut daftar kabupaten yang sudah mendaftar gugatanya ke MK RI atas dasar Keputusan KPU setempat :
PHP Bupati Teluk Bintuni Nomor: 101/PAN.MK/e-AP3/12/2024 oleh Daniel Asmorom-Alimudin Baedu diterima MK pada Jumat 6 Desember 2024 pukul 22.22 WIB
PHP Bupati Fakfak Nomor 190/PAN.MK/e-AP3/12/2024 oleh Untung Tamsil-Yohana Hindom diterima MK pada Senin 9 Desember 2024 pukul 21.22 WIB
PHP Bupati Manokwari Selatan Nomor: 167/PAN.MK/e-AP3/12/2024 oleh Maxsi Ahoren-Imam Syafil diterima MK pada Senin 9 Desember 2024 pukul 17.16 WIB
PHP Bupati Teluk Wondama Nomor: 128/PAN.MK/e-AP3/12/2024 oleh Hendrik Mambor-Andarias Kayukatui diterima MK pada Senin 9 Desember 2024 pukul 08.23 WIB
PHP Bupati Manokwari Nomor: 215/PAN.MK/e-AP3/12/2024 oleh Pemohon Bernard Boneftar-Eddi Waluyo diterima MK pada Selasa 10 Desember 2024 pukul 15.06 WIB
PHP Bupati Kaimana Nomor: 257/PAN.MK/e-AP3/12/2024 oleh Freddy Thie-Sobar Somat Puarada diterima MK pada Rabu 11 Desember 2024 pukul 16.43 WIB.
Merespons proses sengketa hasil (pendaftaran) enam paslon bupati ke MK, Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya, menyatakan bahwa KPU tetap menghormati hasil yang sudah ada dan tercatat dalam administrasi.
“Hasil (pemilihan) sudah ada, proses selanjutnya bagi kami adalah bagian dari mempertahankan hasil administrasi atas suara-suara rakyat yang sudah disalin dalam keputusan,” ujarnya kepada belum lama ini dikutip mataradarindonesia.com
Meski demikian, kata Paskalis Semunya, pengajuan sengketa hasil pilkada diatur dalam Pasal 157 ayat (5) Undang-Undang Nomor Nomor 10 Tahun 2016.
Sehingga KPU sebagai penyelenggara pemilu wajib menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat erga omnes atau mengikat.
“Untuk sengketa hasil, apapun keputusannya KPU tetap tunduk dan menghormati keputusan MK (nantinya),” ujar Paskalis Semunya.