30.8 C
New York
Kamis, April 16, 2026

Buy now

Dinsos Fakfak Verifikasi Ribuan Data Penerima Bansos, SDL : Kalau Sudah Mampu Jangan Mengaku Miskin

Fakfak – Masyarakat Kabupaten Fakfak diminta memberikan data dan keterangan mampu dan tidak mampu secara baik dan benar kepada petugas yang sebentar lagi akan memverifikasi ulang data penduduk miskin di Kabupaten Fakfak.

Jika tidak mampu katakan yang benar. jika mampu tolong jangan menjelma menjadi orang tidak mampu. Karena diakhir masa pemerintahan siapa saja, Kabupaten fakfak jumlah masyarakat miskin tidak berkurang akibat karena data penerima bansos banyak didominasi orang mampu.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Fakfak. Sadali Lahadalia (SDL) menekankan kepada aparat pemerintah dibawahnya seperti Kepala Distrik, Lurah/Kampung agar menyiapkan seluruh data warga dengan baik dan benar sehingga petugas yang melakukan verifikasi data benar-benar memperoleh data yang valid akurat.

SDL ingatkan khusus kepada warga. agar dalam pendataan itu setiap warga yang didata wajib melaporkan data diri dengan baik. Karena data ini disiapkan agar pemerintah dapat menyiapkan sejumlah bantuan dan itu diberikan kepada warga masyarakat tidak mampu.

Selain itu, ia kembali ingatkan lagi bahwa warga masyarakat yang biasa ikut bermain judi online (JUDOL). Ancamanya bisa tidak memperoleh bantuan karena data rekening selalu terpantau dengan jelas oleh kementerian dan lembaga tekhnis terkait.

Sebab Kementerian Sosial kerjasama dengan BPS (Badan Pusat Statistik). Bank-bank, PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk terus memantau data diri setiap warga, ini secara nasional. Perkembangan rekening juga ikut terpantau.

Sadali juga sarankan agar masyarakat jangan membiasakan diri pinjam/pake rekening ke orang lain. dengan jumlah penggunaan diatas 15 Juta. Itu semua tercatat dengan jelas didata kementerian.

Semakin banyak anda melakukan transaksi baik karena pinjam/pake rekening maupun transaksi judi online maka anda masuk kategori warga masyarakat mampu. semuanya terupdate di data Kemensos.

“Jadi saya berharap bahwa ketika kami mengambil data. Terutama peran RT dibawahnya agar memberikan data warga dengan baik dan benar kepada petugas. Pemerintah melalui dinas sosial hanya menginput data hasil dari lapangan. Jika pemerintahan dibawahnya salah dalam menyajikan data maka resiko orang miskin tidak menerima bantuan.

Tapi penerimaan bansos itu lebih banyak orang mampu. Karena data itu konek ke BPS dan diola menggunakan rumus Desil 1-10 berdasarkan kemampun sebagaimana data yang disampaikan warga dibawahnya”, Jelas SDL. Kamis, 12 Maret 2026 kemarin.

Mantan Sekretaris Pertanian dan Ketahanan Pangan itu ungkapkan bahwa pembagian bantuan sosial berdasarkan rumus yang telah ditentukan Kementerian Sosial RI dan dapat ditindaklanjuti oleh Dinas Sosial Kabupaten Fakfak.

Diungkapkan bahwa. Saat ini, Indonesia menggunakan sistem desil untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima berbagai program bantuan sosial, mulai dari Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), hingga bantuan lainnya.

Kadis SDL paparkan bahwa Desil 1 : Kelompok Termiskin yang menjadi Prioritas Utama, Desil 2-14 : Kelompok Miskin dan Hampir Miskin, Desil 5-7 : Kelompok Menengah Kebawah, Desil 8-10 : Kelompok Menengah dan Kaya, metode ini disampaikan pada pelaksanaan Musrenbang Distrik Pariwari, kamis, 12 Maret 2026 sore kemarin didepan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak.

“Setelah BPS menggodok data ini kemudian diberikan kepada Kementerian Sosial untuk selanjutnya diturunkan ke kabupaten, jadi penerimaan bantuan dan lain-lain dengan data yang telah disampaikan bapak/ibu warga setempat. Bukan data yang disiapkan Dinas Sosial. Sekarang ini data harus satu pintu

Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada awal Februari 2025. Inpres ini memerintahkan integrasi data sosial ekonomi secara satu pintu untuk memastikan program pemerintah tepat sasaran, efektif, efisien, dan akuntabel”, Urainnya

Sadali ingatkan bahwa data warga sebelum diinput didalam aplikasi dinas sosial kabupaten fakfak. Pemerintahan Distrik, Kelurahan maupun Kampung harus memastikan bahwa data yang disajikan benar-benar valid sesuai kondisi seorang warga dilapangan. Sebab data itulah yang akan digunakan sebagai orang penerima bantuan sosial di Kabupaten Fakfak. Jangan sampai data itu terbalik.

“Tahun 2026. Dinas Sosial Kabupaten Fakfak mulai memverifikasi data langsung dari lapangan. Kami minta dukungan pemerintahan dibawahnya. Baik dukungan dari Distrik, kelurahan/kampung, RT dan lainya.

Saya minta setiap warga benar-benar memberikan data yang walid kepada petugas lapangan agar target pemerintah dalam mengantaskan kemiskinan di fakfak terwujud, jangan sampaikan akhir pemerintahan ini data penduduk miskin kian bertambah disebabkan karena penerima bansos orang mampu”, terangnya.

Dampak dari pembaruan data tersebut berpengaruh langsung terhadap penerima bantuan sosial, termasuk PBI Jaminan Kesehatan. Secara nasional, sekitar 11 juta peserta yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima BPJS PBI mengalami penonaktifan setelah pemutakhiran data.

Di Kabupaten Fakfak sendiri, tercatat sekitar 6 ribu peserta dinonaktifkan karena tidak lagi masuk dalam kategori desil 1 sampai 4 yang berhak menerima PBI.

“Yang penerima PBI itu hanya yang masuk klaster 1 sampai 4. Setelah update data terakhir, ternyata ada yang sesungguhnya tidak masuk kategori itu, sehingga dinonaktifkan,” tegas Sadali.

(ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!