Fakfak – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak secara langsung menetapkan batas wilayah Kabupaten Fakfak dan Teluk Bintuni secara terpisah.
Tetapi memfasilitasi kesepakatan penegasan batas wilayah antara kedua daerah tersebut melalui beberapa peraturan, seperti Permendagri Nomor 58 Tahun 2021 dan keputusan terkait kode wilayah.
Kesepakatan batas wilayah antara Fakfak dan Teluk Bintuni sempat ditandatangani pada 21 Juni 2021, yang kemudian menjadi dasar hukum dan berdampak pada perubahan luas wilayah administrasi kedua kabupaten.
Proses dan Dasar Hukum
Permendagri Nomor 141 Tahun 2017: Menjadi amanat awal untuk penegasan batas daerah antara Fakfak dan Teluk Bintuni.
Kesepakatan 21 Juni 2021: Wakil Bupati Fakfak (Yohana Dina Hindom), Wakil Bupati Kaimana (Hasbullah Furuada), dan perwakilan Teluk Bintuni menandatangani kesepakatan rancangan Permendagri tentang batas daerah antara ketiganya di Jakarta, yang difasilitasi oleh Kemendagri.
Permendagri Nomor 58 Tahun 2021: Menjadi peraturan yang mengatur tentang Kode Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau, yang juga menjadi dasar penetapan luas wilayah kabupaten.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022: Memberikan pemutakhiran kode data wilayah administrasi pemerintahan.
Dampak Perubahan Batas Wilayah
Luas Wilayah Fakfak Berkurang: Berdasarkan kesepakatan dan Permendagri yang diterbitkan, luas wilayah Kabupaten Fakfak berkurang menjadi sekitar 9.863 km² dari sebelumnya sekitar 14.320 km².
Penyelesaian Konflik Batas: Proses penegasan batas wilayah ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah tapal batas dan mengintegrasikan pembangunan antara kabupaten-kabupaten terkait. (Sumber Kemendagri)
Baca juga : Dewan Adat Mbaham Matta Fakfak Menyoroti Kesepakatan Titik Simpul Fakfak – Bintuni
Sebelumnya, Wakil Bupati Fakfak Yohana Dina Hindom periode 2020-2024 menandatangani kesepakatan batas daerah antara Kabupaten Fakfak, Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat, di Jakarta, Senin (21/6/2021).
Penandatanganan itu juga dilakukan Wakil Bupati Kaimana Hasbulla Furuada dan Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Teluk Bintuni Reynhard Maniagasi mewakili Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni.
Kegiatan tersebut diprakarsai oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Kepala Subdit Batas Antar Daerah Wilayah III Analisis Kebijakan, Hanafi, S.Si, M.Eng.
Bupati Fakfak Untung Tamsil periode 2020-2024 ketika itu membenarkan adanya penandatanganan batas daerah itu dan berharap tidak adalah lagi persoalan masalah tapal batas daerah atau wilayah, karena sudah diselesaikan secara pemerintahan.
“Bicara pemerintahan saya pikir sudah tidak ada persoalan karena sudah dilakukan penandatangan, tetapi bicara hak adat, saya selaku bupati Fakfak akan silaturahmi ke Bupati Teluk Buntuni dan juga Kaimana, karena kita semua ini keluarga,”ujar Bupati Untung Tamsil di Fakfak, Selasa (22/6/2021) dikutip dari posingan web fakfakkab.go.id
“Saya pikir adat ini tidak bisa putus sampai dimanapun, karena kita ini sekali lagi keluarga besar antara Kaimana, juga Bintuni, kita keluarga, karena kita punya kesamaan, yang tidak bisa dipisahkan,”tambahnya saat itu.
Adanya penandatanganan batas daerah ini, kata. Untung Tamsil. ia berharap ada integrasi dalam rangka pembanangunan dari Kabupaten Fakfak, Bintuni dan atau ke Kabupaten Kaimana.
“Adanya integrasi pembangunan itu, maka akses transportasi darat dapat terhubung dan akan ada peningkatan perikonomian masyarakat antara tiga Kabupaten tersebut,”jelasnya.
(ret)


