1.5 C
New York
Senin, Februari 10, 2025

Buy now

Ditreskrimsus Polda PB Tetapkan YAY Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Untuk (Kawal).

“Berdasarkan fakta penyidikan diketahui bahwa Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) dalam kurun waktu Tahun 2018 dan 2019 telah mendapatkan dana Hibah Prov. Papua Barat sebesar 6,1 M sebanyak 3 (tiga) kali diantaranya : 1) 27 April 2018 sebesar Rp. 4.000.000.000., 2) 11 Desember 2018 sebesar Rp. 600.000.000., 3) 26 Juni 2019 sebesar Rp1.500.000.000.,” Urai Kombes Pol Roimylus Tamtelahitu, Ditreskrimsus Polda Papua Barat, 

Manokwari – Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat telah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka YAY (Anggota DPRD Papua Barat) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah APBD Prov. Papua Barat untuk Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) pada BPKAD Prov. Papua Barat TA. 2018, Perubahan TA. 2018 dan TA. 2019.

Berdasarkan release yang diterima mataradarindonesia.com, dijelaskan tertulis Kapolda Papua Barat melalui Kombes Pol Roimylus Tamtelahitu, Ditreskrimsus Polda Papua Barat bahwa Penetapan tersangka YAY dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut didasarkan atas diperolehnya lebih dari 2 alat bukti oleh penyidik Tipidkor Polda Papua Barat.

Lanjut dia, Perkara atensi yang sudah menghadirkan 42 saksi berikut bukti dokumen, juga sudah diperoleh kerugian keuangan negara atas perbuatan melawan hukum tersangka YAY yaitu sebesar Rp. 4.343.107.000 dari hasil audit investigasi BPK RI yang diterbitkan pada tanggal 04 November 2020 lalu.

“Berdasarkan fakta penyidikan diketahui bahwa Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) dalam kurun waktu Tahun 2018 dan 2019 telah mendapatkan dana Hibah Prov. Papua Barat sebesar 6,1 M sebanyak 3 (tiga) kali diantaranya : 27 April 2018 sebesar Rp. 4.000.000.000, 11 Desember 2018 sebesar Rp. 600.000.000, 26 Juni 2019 sebesar Rp. 1.500.000.000,

Merujuk pada Permendagri Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD dijelaskan bahwa pertanggungjawaban dana hibah Wajib sudah harus diserahkan paling lambat tanggal 10 Bulan Januari Tahun berikutnya,

Namun fakta yang terjadi Organisasi KAWAL baru melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah TA. 2018 dan 2019 kepada BPKAD Prov. Papua Barat pada tanggal 1 Desember 2021. Penyidik Tipidkor polda berhasil mengungkap terdapat belanja dan kegiatan fiktif dalam pertanggungjawaban (SPJ) Dana Hibah (KAWAL) serta tidak disertai dengan bukti pendukung yang sah dan lengkap.”, Ulas Ditreskrimsus Polda Papua Barat dalam keterangan tertulisnya.

Dikatakan bahwa Modus perbuatan melawan hukum dari tersangka YAY dilakukan dengan cara yaitu saat tersangka menerima hibah sebesar Rp.6.100.000.000 ternyata YAY telah membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dengan cara memerintahkan FW selaku pihak swasta untuk melakukan penyusunan LPJ tersebut.

Selanjutnya lanjut Ditreskrimsus Polda Papua Barat, YAY mempertanggungjawabkan belanja hibah lebih tinggi dari realisasi pengeluaran sebenarnya (mark up) senilai Perhitungan Kerugian Negara (PKN) atas Dana Hibah APBD Provinsi Papua Barat untuk Halaman 11 dari 62 Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) pada BPKAD Provinsi Papua Barat TA 2018 dan 2019 Rp. 1.847.407.000., YAY kemudian mempertanggungjawabkan belanja hibah atas kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif) senilai Rp. 2.495.700.000,

Atas pembayarannya maka tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau 3 Undang Undang RepubIik Indonesia No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan di tambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 Ancaman hukumannya adalah paling singkat 4 (empat) tahun penjara dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit senilai Rp. 200.000.000,. dan paling banyak senilai Rp. 1.000.000.000,

Pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan di tambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 ancaman hukumannya adalah paling singkat 1 (satu) tahun penjara dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara dan atau denda paling sedikit sebesar Rp. 50.000.000,. dan paling banyak sebesar Rp. 1.000.000.000.

“Saat ini penyidik Tipidkor Polda sudah melayangkan surat panggilan pertama sebagai tersangka kepada YAY namun hingga saat tidak juga hadir tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan. Sesuai KUHAP, maka penyidik akan melayangkan kembali surat panggilan kedua. dan jika juga tidak hadir tanpa alasan yang sah maka akan dilakukan upaya jemput paksa, Penyidik juga sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Target penyidik perkara bisa segera tuntas P21 hingga tahap 2 melalui koordinasi yang apik.”, Jelasnya, (rls/ret)

[post-views]

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!