Jakarta – Majelis Kehormatan Dewan (MKD) mengundang secara resmi Ketua Indonesia Police Watcah (IPW) Sugeng teguh Santoso untuk mengikuti sebuha rapat yang berlangsung, senin, (26/7) namun rapat itu sayangnya tidak dihadiri oleh Ketua IPW dan anggotanya karena terhalang perintah pimpinan DPR RI.
Ketua IPW. Segung Teguh Santoso kepada mataradarindonesia.com, senin, (26/7) siang melalui keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa IPW khususnya membatalkan kehadiran ke MKD DPR RI karean adanya tindakan Diskriminasi pelakukan dan sikap tidak hormat pimpinan DPR pada warga.
“IPW membatalkan kehadiran ke MKD DPR RI karena adanya diskriminasi perlakuan dan sikap tidak hormat pimpinan DPR pada warga negara yang akan memasuki gedung DPR melalui pintu depan. Pasalnya, pintu masuk depan hanya diperuntukkan kepada anggota dewan saja.”, Ungkap Ketua IPW, Sugeng kepada mataradarindonesia.com.
Sebelumnya diakui Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, ia mendapatkan undangan dari MKD untuk hadir hari, Senin. (26/9) guna memberikan keterangan terkait MKD menjalankan tugas memeriksa laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota dewan.
Komunikasi dengan staf MKD DPR sudah berjalan sejak tanggal 23 September 2022. Dalam komunikasi tersebut IPW menegaskan akan hadir pada 26 sept 2022 pkl 10.40 .
“Kesediaan hadir IPW adalah sebagai wujud penghormatan IPW pada tugas MKD. dan komunikasi berlanjut saat menuju ke Gedung DPR, Senin (26 September 2022). tapi, saat memasuki pintu depan Gedung DPR, dihalangi oleh Pamdal dan dilarang masuk”, Jelas Sugeng.
Menurutnya pelarangan yang disampaikan Pamdak Gedung DPR RI tersebut karena ada perintah dari Ketua DPR dan Sekjen DPR bahwa tamu harus lewat pintu belakang.
“Padahal saat mau masuk ke Gedung DPR, Ketua IPW sudah menunjukkan surat undangan dari DPR RI yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI/Korkesra A. Muhaimin Iskandar.”, Ungkap ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, (ret)