Fakfak – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Fakfak berhasil merampungkan dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Fakfak dari 18 Partai Politik untuk Pemilu 2024.
Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Fakfak tersebut yang diusung 18 Partai Politik dari 3 Dapil setelah semuanya diproses selama 2 Minggu dan berakhir 14 Mei 2023 pukul 23.59 Wit. KPU nyatakan lengkap.
Ketua KPU Kabupaten Fakfak. Dihuru Dekry Radjaloa dalam keterangan Pers-nya, Senin, (15/5) pagi menjelaskan bahwa semua proses terkait dengan pendaftaran/pengajuan berkas Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Fakfak telah selesai diproses KPU didampingi Bawaslu Fakfak.
“Berdasarkan amanat PKPU Nomor 10 tahun 2023 dan Juknis 352 terkait dengan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten/Kota maka dilakukan pandaftaran mulai dari 1 – 14 Mei 2023”, Jelas Ketua KPU Fakfak. Dihuru Dekry Rajdloa.
Berikut Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang telah mengajukan berkas persyaratan Calon Anggota DPRD Fakfak ke KPU adalah,
Partai Solidaritas Indonesia atau PSI mendaftarkan Calegnya 8 Mei 2023, Partai Hanura 10 Mei 2023, sementara PDI dan NasDem. 11 Mei 2023.
Selanjutnya 12 Mei 2023. yang mendaftar adalah Partai PAN, Perindo, PKS, selanjutnya. 13 Mei 2023 giliran, Golkar, PPP, PBB, PKN,
Hari terkahir. 14 Mei 2023. KPU Kabupaten Fakfak menerima berkas persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Fakfak adalah PKB, Demokrat, Ummat, Gerindra, Buruh, Garuda, dan Gelora.
“Jadi 18 Partai Politik yang ada di Kabupaten Fakfak seluruhnya mendaftarkan Bacalegnya ke KPU Kabupaten Fakfak,
Dari hasil penelitian bersama dengan Bawaslu telah mengeluarkan berita acara dan semua berkas dinyatakan telah diterima,
Selanjutnya. mulai 15 Mei – 23 Juni 2023. KPU akan masuk pada tahapan Verifikasi Administrasi terhadap semua dokumen Bakal Caleg yang telah diusung ke KPU”, Jelas Ketua KPU Fakfak, Senin, (15/5) pagi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Fakfak. Irfam Karet mengungkapkan bahwa dua partai politik yang mengajukan dokumen berkas persyaratan Bacalegnya paling terkahir tidak ditemukan pelanggaran.
Mereka memasukkan dokumenya namun tidak semua yang dimasukkan terupload ke sistim SiLON karena gangguan jaringan.
KPU pada prinsipnya tetap menerima dan memberikan waktu selama 2 x 24 Jam kepada Partai Garuda dan Gelora untuk dilakukan perbaikan.
“Tidak ditemukan pelanggaran, hanya saja kedua parpol kemarin yaitu. Garuda dan Gelora mereka terlambat input data mereka ke SiLON KPU karena gangguan jaringan sehingga terlambat untuk dilakukan submit”. Jelasnya.
Alokasi waktu 2 x 24 jam tersebut yang diberikan KPU kepada dua parpol itu berdasarkan regulasi. Instruksi KPU RI Nomor 476. pada poin H dan seterusnya menjelaskan KPU tetap menerima pendaftaran dan penyerahan berkas secara fisik.
Ditambahkan ketua KPU Kabupaten Fakfak. Dihuru Dekry Radjaloa. Selasa, (15/5) siang. menjelaskan setelah KPU memberikan waktu 2×24 jam kepada Garuda dan Gelora. keduanya telah rampungkan berkas atau dokumen yang diminta ke aplikasi SiLON dan telah disubmit.
“Jadi, tadinya kalau sampai waktu yang kami berikan ternyata dokumen tidak ter–upload , maka status diterima itu akan berubah menjadi dikembalikan dokumennya,
Ketika dokumen dikembalikan, maka tentu partai politik tersebut tidak dapat lagi melakukan pengajuan, karena masa pengajuan sudah berakhir, tetapi saat ini seluruhnya sudah memenuhi syarat” Tambah. Dekry. (ret)