Fakfak – Wakil Bupati Fakfak. Donatus Nimbitkendik di halaman Apel Pemda Fakfak, Senin, 10 Maret 2025 pagi, Setelah Bupati Fakfak. Samaun Dahlan menyampaikan arahan. Giliran arahan berikutnya adalah Donatus. Wakil Bupati Fakfak ini tidak segan – segan memberikan penegasan kepada Kepala BKPSDM Fakfak, Pelu “disemprot” gegara polemik tenaga honorer tak kunjung selesai bahkan persoalan ini akan masuk pada pemerintahan Samaun – Donatus.
Donatus dalam arahan itu memberikan arahan soal tertib administrasi. Maka salah satunya menyangkut tertib administrasi kepegawaian. “Pak Pelu ada”, Tanya Wakil Bupati. Seketika disambut Kepala BKPSDM Fakfak, “Siap”. Jawabnya.
Donatus kemudian cecar beberapa penegasan soal data BKPSDM terkait tenaga honorer untuk segera dimasukkan dan dilaporkan sebagaimana arahan yang disampaikan Wakil Bupati kepada Sekda. Data serupa untuk dikaji dan dicermati dengan baik dan teliti persoalan tersebut.
“Bapak yang pertama sekali saya minta kase masuk data sebagaimana yang telah saya sampaikan ke Pak Sekda. Karena tugas Wakil Bupati adalah melakukan pengawasan dan pengendalian, kontorling, terkait dengan itu.
Kita semua tau bahwa kontrak tenaga honorer itu ada yang 1 tahun, ada yang 6 bulan dan ada yang 3 bulan, ketika masa kontrak selesai maka semua sudah berakhir”, Ungkap Wakil Bupati Fakfak.
Mantan Wakil Bupati Fakfak era kepemimpinan Mohammad Uswanas ini menjelaskan bahwa saat ini diakui banyak tenaga kontrak atau honorer karena di tahun 2019 hingga 2021 dunia dilanda wabah penyakit Covid – 19.
Akibatnya, banyak perusahaan swasta terpaksa mem-PHK-kan karyawan/karyawati-nya karena itu pemerintah menginginkan agar mereka diterima sebagai tenaga kontrak atau honorer.
“Setelah itu, seingat saya, mulai tahun 2022-2024 itu ada edaran dari BAKN. Edaran itu segera diserahkan kepada Bupati – Wakil, edaran itu menegaskan bahwa tidak boleh lagi terima yang namanya pegawai kontrak, tapi karena ruang ini dibuka (Penerimaan-red) maka saya minta kepada orang-orang yang buka harus bertanggung jawab, dan itu juga bukan tanggung jawab kepada Bupati – Wakil Bupati periode 2025-2030. Kalau kita mau komitmen, jangan beban itu dibawah kesini”, Tegas Donatus Nimbitkendik.
Donatus mengakui tau prosis proses ini dan ia menghendaki agar Kepala BKPSDM Fakfak segera menyerahkan data dan edaran terkait larangan pihak BAKN agar tidak lagi menerima tenaga kontrak atau honorer batas akhir tahun 2024.
Seyogyanya ruang penerimaan tenaga kontrak ini tidak dibuka selagi turun edaran BAKN beberapa tahun kemarin, akan tetapi meskipun Edaran itu turun tapi karena kran ini dibuka sehingga semua menjadi masalah.
“Maka siapa yang buat masalah silahkan cari orang itu dan jangan cari kita (Bupati Wakil Bupati Fakfak-red), ini sudah jelas, pemerintahan yang lalu kalau sudah berikan SK Kontrak dari Januari – desember 2024 maka itu sudah selesai, tidak perlu singgung itu lagi, tidak perlu,sama persis ASN, kerja sampai datang pensiun ya pensiun, sama hal dengan pegawai kontrak, jadi jangan buat hal-hal yang diluar dari itu, dan ketika hari ini terjadi (Masalah-red) maka saya serahkan kepada kepala BKPSDM”, tegas Donatus Nimbitkendik.
Donatus mengaku mengikuti perkembangan tenaga honorer yang selama ini melakukan aksi protes dimana-mana, pihaknya menyampaikan bahwa berulang-ulang ia mengikuti penjelasan Kepala BKPSDM Fakfak. Ahmad Pelu. Karena sebagai pegawai tekhnis harus berani menyatakan boleh dan tidak perekrutan tenaga honorer dilingkup pemda fakfak, perintah Donatus agar BKPSDM selesaikan semua persoalan internal perekrutan tenaga honorer dilingkungan pemda fakfak.
“Jangan anda (Kepala BKPSDM Fakfak-red) buat harapan untuk masyarakat sehingga mereka khususnya yang mengikuti perembangan tenaga honorer, kami datang untuk membuka lembaran baru dan kerja hal yang baru”, Ujarnya, (ret)