19.5 C
New York
Sabtu, Oktober 5, 2024

Buy now

DPRD Fakfak Sangat Sesalkan Rekomendasi Perbaikan RPJMD 2021-2026 Dilaksanakan Tidak Maksimal

Fakfak – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Fakfak sangat sesalkan kinerja Eksekutif khususnya Tim Penyusunan RPJMD Kabupaten Fakfak Tahun 2021-2026 di Bappeda dan Litbang Fakfak.

Dalam hal rancangan Rencana Awal (Ranwal) RPJMD Fakfak Tahun 2021-2026, rancangan tersebut awalnya diajukan ke Dewan untuk dibahas bersama dan telah mendapat kesepakatan untuk diperbaiki berdasarkan beberapa point rekomendasi yang disampaikan Dewan.

Sayangnya, legislatif menilai rekomendasi perbaikan yang disampaikan Dewan tidak dilaksanakan secara maskimal oleh eksekutif, padahal menurut Dewan point-point yang tertuang didalam rekomendasi tersebut menjadi ukuran sangat penting dalam isi penyusunan RPJMD Kabupaten Fakfak 2021-2026.

Dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Fakfak, senin, (25/11) kemarin dengan agenda Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Fakfak Tahun 2021 – 2026.

Tiga Fraksi di DPRD Kabupaten Fakfak telah menerima usulan Rancangan Peraturan Daerah Perda terhadap Dokumen RPJMD Fakfak Tahun 2021-2026 untuk ditetapkan menjadi Perda,

Dewan kemudian menerima Ranperda tersebut menjad Perda akan tetapi point-point rekomendasi juga tidak sedikit sebagaimana rekomendasi rancangan awal pembahasan RPJMD belum lama ini agar Bappeda dan Litbang segera memperbaikinya dalam waktu 7 hari kedepan setelah penetapan.

Fraksi Kebangkitan Gerakan Demokrasi dalam pandangan politiknya tidak menolak namun memberikan gambaran bahwa RPJMD merupakan dokumen perencanaan penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan,

Pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (Lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW dan RPJMN.

FKGD paparkan bahwa Dalam pasal 69 ayat (1) Permendagri nomor 86 tahun 2017 menyatakan, ”Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3) kepada DPRD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD”.

Oleh karenanya Raperda RPJMD harus dilakukan kajian secara komprehensif dengan mengacu kepada visi dan misi serta arah kebijakan pembangunan yang menjadi tolak ukur. Sehingga kebijakan Pemerintah Daerah ke depannya mampu menuntaskan tujuan pembangunan, sasaran, strategi, dan arah kebijakan serta program yang dijabarkan secara rinci dalam dokumen rancangan akhir RPJMD Kabupaten Fakfak dapat tercapai, Minta FKGD

Disampaikan bahwa berdasarkan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJM yang terdiri Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Akhir RPJMD, yang telah disampaikan ke DPRD Kabupaten Fakfak, maka FKGD DPRD Kabupaten Fakfak meminta kepada eksekutif untuk serius melakukan revisi berdasarkan rekomendasi perbaikan dari legislatif sebab inti dari RPJMD adalah untuk menentukan arah kebijakan pembangunan daerah (Fakfak-red) 5 Tahun kedepan.

“Di dalam batang tubuh Raperda RPJMD Kabupaten Fakfak Tahun 2021-2026, Eksekutif tidak mencantumkan masing-masing Perda Provinsi Papua Barat Nomor 18 Tahun 2012 tentang RPJPD Tahun 2006-2025, Nomor 4 Tahun 2013 tentang RTRW 2013-2033, dan Nomor  4 Tahun 2017 tentang RPJMD Tahun 2017-2022;

Eksekutif tidak masukkan Perda Kabupaten Fakfak masing-masing Nomor 5 Tahun 2013 tentang  Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Perda Kabupaten Fakfak Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah”, Urainya

Lanjut disampaikan FKGD bahwa, mencermati BAB Pendahuluan mengenai proses penyusunan RPJMD pada  Gambar 1.1  halaman 5, FKGD menyarankan agar tahap 02 yaitu Persiapan, diposisikan menjadi tahap 01 sesuai ketentuan Pasal 41 Permendagri 86 Tahun 2017, dan

Tahapan 01 menjadi tahapan 02 sesuai ketentuan Pasal 47 Permendagri 86 Tahun 2017, selanjutnya Narasi penulisan kalimat : (Sumber : Lampiran III Permendagri Nomor 54 Tahun 2010) pada halaman 5, sebagai penjelasan tambahan Gambar  1.1 Bagan Alur Tahapan Penyusunan RPJMD, agar dihapus dan disesuaikan dengan ketentuan Permendagri 86 Tahun 2017 yang telah mencabut Permendagri Nomor 54 Tahun 2010;

Selanjutnya, penyajian uraian telaahan keselarasan RPJMD  dengan Renstra dan RKPD 1.3.4,  pada halaman 13 sesungguhnya tidak diamanatkan dalam aturan penjelasan Permendagri 86 Tahun 2017, halaman 365 oleh karena itu disarankan agar dimutasikan dan diuraikan pada uraian penyajian sub bab  1.1. Latar Belakang, namun setelah MOU Ranwal disepakati dan ditandatangani masih tergambarkan,

Ternyata Tim Penyusun/BAPPEDA dan Litbang Kabupaten Fakfak tidak memasukan dalam perbaikan Ranwal RPJMD sebelum di konsultasikan ke Provinsi Papua Barat. Nyatanya pada Dokumen Rancangan Akhir tidak ditemukan saran perbaikan yang telah disampaikan oleh DPRD Kabupaten Fakfak tidak masukkan data sebagai berikut,

Data Tabel T.C.1 Hasil Analisis Gambaran Umum Kondisi Daerah Terhadap Capaian Kinerja Peyelenggaraan Urusan Pemerintahan Kabupaten Fakfak; Tampilan data Tabel dan grafis yang diminta untuk diuraikan/diberi penjelasan sesuai kondisi masyarakat kita sekarang;

Data indeks Gini yang harus dimasukan agar hasilnya dapat terukur melalui kurva Lorenz; dan Data prosentasi penduduk miskin berdasarkan data BPS atau BAPPEDA dan Litbang Kabupaten Fakfak per Tahun 2020.

Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Fakfak 2021-2026 disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Fraksi Kebangkitan Gerakan Demokrasi memberikan apresiasi kepada saudara Bupati yang telah merespon semua pertanyaan dari Fraksi Kebangkitan Gerakan Demokrasi terkait dengan perbaikan pada Batang Tubuh Rancangan Peraturan Daerah Tentang  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Fakfak Tahun 2021-2026 dan Perbaikan pada Naskah Dokumen Rancangan Akhir RPJMD Kabupaten Fakfak Tahun 2021-2026 serta berkomitmen untuk melakukan perbaikan secara bersama-sama dengan DPRD Kabupaten Fakfak dan tenaga ahli dan tim pakar DPRD Kabupaten Fakfak.

Fraksi Kebangkitan Gerakan Demokrasi menyarankan agar kedepannya dalam penyusunan dokumen RPJMD haruslah secara tegas bersandar pada rujukan regulasi yang terbaru dan dengan secara serius menindak lanjuti rekomendasi dan atau masukan yang diberikan oleh DPRD Kabupaten Fakfak.

Fraksi Kebangkitan Gerakan Demokrasi merekomendasikan agar dilakukan perbaikan pada batang tubuh Raperda RPJMD serta Dokumen Rancangan Akhir sesuai rekomendasi dan catatan hasil Pembahasan DPRD Kabupaten Fakfak terhadap Rancangan Awal dan Rancangan Akhir RPJMD sesuai saran yang disampaikan oleh masing-masing Fraksi pada Rapat Paripurna pembahasan RPJMD Kabupaten Fakfak Tahun 2021-2026” Harapnya.

Melalui sidang paripurna pembahasan tersebut, tiga Fraksi melalui juru bicaranya masing-masing menyatakan menyetujui Ranperda tersebut menjadi Perda dan persetujuan tersebut dalam sidang paripurna di gedung DPRD Kabupaten Fakfak, Senin (25/10/) berakhir pukul 22.30 WIT.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Fakfak, Iskandar Tassa memimpin sidang tersebut mengharapkan perhatian Pemerintah Daerah terhadap rekomendasi yang disampaikan dalam pandangan akhir Fraksi-Fraksi Dewan.

“Hal ini sebagai pemyempurnaan RPJMD 2021-2026, yang tidak saja menjadi tanggungjawab pemerintah daerah tetapi tanggungjawab kita semua dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Fakfak, sehingga tersenyum sesuai visi dan misi bupati dan wakil bupati Fakfak,”ujarnya. (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!