Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyatakan, RUU Perampasan Aset disepakati sebagai RUU inisiatif Pemerintah, mengingat ini adalah RUU usul inisiatif Pemerintah,
Maka Pemerintah yang harus menyiapkan dan menyerahkan naskah akademik berikut dengan draft RUU-nya ke DPR RI, sehingga posisi DPR RI saat ini masih menunggu Pemerintah, bukan menolak RUU tersebut.
“Maknanya yang harus menyiapkan naskah akademik dan draft RUU-nya adalah Pemerintah. Posisi DPR menunggu itu dan kemudian nantinya kalo sdh disampaikan kepada DPR kedua dokumen tersebut,
Maka DPR yang bikin DIM (Daftar Inventarisasi Masalah). Jadi apakah RUU ini bisa dibahas atau tidak, maka posisi DPR itu menunggu Pemerintah, dan karenanya tidak betul kalau dikatakan DPR menolak RUU ini,” tegasnya, Sabtu, (01/04/2023).
Arsul juga melanjutkan, bahwa RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ini diperlukan agar proses-proses pengembalian kerugian negara bisa lebih dimaksimalkan lebih baik dan lebih cepat.
Dan ini tidak hanya terkait dengan tindak pidana korupsi atau tipikor saja, melainkan juga bisa dimanfaatkan untuk mengembalikan kerugian negara dalam tindak-tindak pidana narkotika, pajak, kepabeanan dan cukai, lingkungan hidup, illegal logging, terorisme dan lainnya. (rls/ret)