Fakfak – Pengadilan Negeri Fakfak-Provinsi Papua Barat telah mengekseksui lahan yang berlokasi di Wilayah Kalimati Fakfak seluas 98 lebih meter persegi ketika itu, 15 Januari 2026 dibawah pengamanan Aparat Kepolisian di Fakfak.
Langkah hukum Eksekusi Pengadilan Negeri Fakfak ini dilaksanakan berdasarkan penetapan Ketua PN Fakfak Nomor 01/PDT/Eksekusi/2024/PN Fakfak. juncto Nomor 14/PDTG/2019/PN Fakfak juncto. Nomor 69/PDT/2020/PT Jayapura. juncto Nomor 2972K/PDT/2022.
Dalam pembacaan resmi di lokasi, petugas/Eksekutor Pengadilan Negeri Fakfak menyampaikan bahwa eksekusi tersebut telah sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Fakfak Tahun 2019, Pengadilan Tinggi Jayapura Tahun 2020, serta Keputusan Mahkamah Agung Nomor 97 Tahun 2022.
Berdasarkan putusan tersebut, PN Fakfak mengeksekusi lahan seluas kurang lebih 97.789 meter persegi (±98 ribu meter persegi) yang terletak di Jalan Fakfak–Kokas, Distrik Fakfak, Kabupaten Fakfak, Papua Barat.
Gugatan dalam seluruh tahapan peradilan tersebut dimenangkan oleh Richard Gunawan melawan empat pihak tergugat, yakni: Paulus Weropor, Alfonsus Ndrot Ndrot, Donatus Nimbitekndik, Constantinus Nimbitekndik
Dalam pokok perkara, pengadilan menyatakan bahwa penggugat adalah pemilik sah atas objek sengketa A, B, dan C yang merupakan satu kesatuan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 367/FF. Utara atas nama Hendro Gunawan, dengan luas 98.789 meter persegi sesuai Gambar Situasi tanggal 7 Juni 1993 Nomor 140/1983.
Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak dalam konteks menjaga dan melindungi Cagar Alam agar tidak sengaja dibabat habis oleh pihak-pihak tertentu maka langkah hukum akan diupayahkan untuk membatalkan sertifikat kepemilikan maupun ajukan PTUN agar membatalkan putusan pengadilan lainya.
Setidaknya ada dua langkah hukum yang harus diambil. Pertama adalah, Mengajukan Gugatan ke PTUN, Kedua, Mengajukan Pembatalan Sertifikat Tanah Melalui Kantor Pertanahan. Dengan melampirkan berbagai dokumen-dokumen penting yang diminta melalui oleh Instansi masing-masing (PTUN maupun Pertanahan). Berikut langkah-langkahnya.
Pertama, Mengajukan Gugatan Ke PTUN
Sertifikat tanah atau sertifikat hak atas tanah adalah salah satu bentuk keputusan tata usaha negara alias KTUN.
Pasal 1 angka 7 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan, KTUN adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sebagai salah satu bentuk KTUN, sertifikat hak atas tanah diterbitkan oleh instansi pemerintah, dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional.
Akan tetapi, pastikan untuk mengajukan gugatan ke PTUN paling lambat terhitung 90 hari sejak diterimanya atau diumumkannya sertifikat tanah.
Apabila masa waktu yang diberikan melewati 90 hari, gugatan yang diajukan harus melalui Pengadilan Negeri (PN).
Kedua, Mengajukan Pembatalan Sertifikat Tanah Melalui Kantor Pertanahan
Permohonan pembatalan sertifikat tanah juga bisa diajukan kepada Kantor Pertanahan setempat yang menjadi lokasi tanah sengketa berada.
Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Permen ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, terdapat dua alasan mengajukan permohonan pembatalan sertifikat melalui jalur ini, yaitu:
Cacat administrasi dan/atau cacat yuridis
Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dilansir dari laman Kantor Pertanahan, berikut ini dokumen persyaratan yang harus dilampirkan ketika mengajukan pembatalan sertifikat tanah karena cacat administrasi atau yuridis:
Surat permohonan atau surat pengaduan, Fotokopi identitas pemohon yang dilegalisir dan kuasanya jika dikuasakan, Asli surat kuasa jika dikuasakan, Fotokopi bukti-bukti kepemilikan/penguasaan atas tanah pemohon yang dilegalisir, Dokumen data fisik dan data yuridis yang diusulkan pembatalan
Dokumen hasil penanganan
Fotokopi dokumen pendukung lainnya yang dilegalisir yang menunjukkan atau membuktikan adanya cacat administrasi dan/atau cacat yuridis
Perlu dicatat, permohonan pembatalan atau gugatan ke pengadilan hanya dapat diajukan maksimal lima tahun sejak terbitnya sertifikat tanah.
Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Namun, masa kedaluwarsa tidak berlaku mutlak selama dapat dibuktikan bahwa perolehan tanah dilakukan tidak dengan iktikad baik.
Belum lama ini. Pihak Eksekutif dan Legislatif bertemu dalam agenda RDP melibatkan beberapa OPD Teknis terkait di Kabupaten Fakfak. termasuk pihak Kehutanan maupun Perkebunan. Mereka membahas soal asal muasal lahirnya sebuah sertifikat sebuah lahan / sebidang tanah yang kemudian menjadi pegangan hukum pihak tertentu.
Point penting dalam pembahasan RDP belum lama ini di DPRK Fakfak adalah soal terjadinya pensertifikatan yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan ketika itu Kanwil Papua meringkus lahan cagar alam sehingga hal ini dianggap bertentangan dengan ketentuan undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam. Cagar Alam merupakan wilayah yang tidak boleh dijadikan wilayah kepemilikan orang per orang atau kelompok tertentu.
Cagar alam di Indonesia wajib dilindungi oleh undang-undang, terutama UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Aturan ini menegaskan bahwa kawasan dengan keaslian ekosistem flora/fauna yang khas harus dijaga dari kerusakan, dan perusakan cagar alam dapat dikenakan hukuman pidana serta denda.
Selain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang merupakan payung hukum utama yang mengatur konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, termasuk pengelolaan cagar alam dan suaka margasatwa.
Ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011: Mengatur pengelolaan kawasan suaka alam (KSA) dan kawasan pelestarian alam (KPA). Kemudian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Mengatur perlindungan hutan dan kawasan konservasi.
Sehingga dari sisi penegakan hukum sebagaimana regulasi diatas maka diketahui bahwa : Pelaku perorangan atau korporasi yang merusak kawasan cagar alam dapat dijatuhi sanksi pidana dan denda, sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1990 dan peraturan pelaksana lainnya.
Cagar alam dikelola dengan membiarkan proses alami terjadi, sehingga perlindungan ini krusial untuk melestarikan ekosistem asli dan keanekaragaman hayati bagi generasi mendatang. Pemerintah daerah tentunya telah menyatakan sikpa didukung DPRK Fakfak untuk melakukan langkah hukum atau tempuh jalur hukum agar bisa kembalikan lahan cagar alam yang telah dikuasai oleh orang per orang tertentu.


