Laporan : Rustam Rettob/Wartawan
Fakfak – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Fakfak siapkan data pendukung dorong rencana pemerintah wujudkan alokasi tambahan 5 Kursi DPRD Fakfak pada Pemilu Legislatif 2029 mendatang menjadi 25 Kursi.
Saat ini jumlah Anggota DPRD Fakfak sebanyak 20 orang ditambah alokasi jalur Otsus 5 Orang menjadi 25 Orang. Sedangkan pemerintah berencana akan memenuhi semua syarat yang disiapkan untuk mencapai 25 Kursi.
Dengan demikian jika tak ada aral yang melintang maka 2029 jumlah anggota DPRD Fakfak melalui jalur partai sebanyak 25 Orang dan jalur Otsus bertambah 1 menjadi 6 orang. Maka total Wakil Rakyat 2029 besok sebanyak 31 Orang.
Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak kini sedang berkoordinasi untuk menyiapkan semua data yang diminta atas perintah ketentuan undang-undang maupun regulasi alinya yang sama. Melibatkan KPU dan Bawaslu serta Dukcapil Kabupaten Fakfak.
Bupati Fakfak. Samaun Dahlan instruksikan kepada Dukcapil untuk segera menyiapkan data dan mengola data secara baik untuk memenuhi kuota angka 25 Kursi DPRD Kabupaten Fakfak pada tahun 2029
“Segera jemput bola. Lakukan pendataan ke distrik dan kampung-kampung, masih banyak yang belum terdata secara baik. Data juga ke sekolah-sekolah khusus tingkat SMA sehingga tidak saja soal angka pasrtisipasi namun semua orang harus punya KTP fakfak”
Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Fakfak. Saleh Hindom dalam keterangan resminya didepan Bupati Fakfak. Samaun Dahlan menegaskan bahwa Disdukcapil mendukung rencana penambahan kuota 25 Kursi DPRD Fakfak tahun 2029
Kaitan dengan itu dirinya sangat apresiasi dan mendukung langkah Bupati Fakfak dalam menjaring OPD Teknis untuk berkolaborasi dengan KPU maupun Bawaslu Kabupaten Fakfak dalam rangka meningkatkan tambahan Kursi DPRD Fakfak
“Dukcapil standby untuk menyambut program tersebut, saat ini jumlah penduduk kita (Fakfak-red) yaitu 94.890 jiwa. Kurang 15 jiwa menjadi 95 ribu, sedangkan angka akta kelahiran baru 68.885. berarti baru 60 persen sedangkan nasional kita 100 persen”
Menurut Saleh. Angka ini masih sanga kurang dan jauh dari target yang diberikan. Ada beberapa faktor yaitu Sumber Daya yang dimiliki Dukcapil sangat kurang sementara SDM telah siap. Berarti masih ada banyak kekurangan.
“Selain fasilitas yang minim nyaris tidak ada, banyak masyarakat yang kadang tidak mau mengurusi kelengkapan itu, sehingga strategi saat ini dan kedepan adalah pemerintah menjemput bola. Salah satu melalui pelayanan terpadu di RSUD Fakfak”, Ujarnya.
KPU Kabupaten Fakfak telah menetapkan PDPB (Pemutakhiran Data Penduduk Berkelanjutan) sebanyak 60.422 Pemilih. Angka ini tersebar di 17 Distrik di Kabupaten Fakfak. hasil ini ditetapkan 2 Oktober 2025 kemarin di KPU Fakfak.
Sementara DPT Pilkada Fakfak tahun 2024 kemarin sebanyak 59.416 Pemilih. Data ini tersebar di 17 Distrik di Kabupaten Fakfak. sementara untuk jumlah TPS sebanyak 216 dan tersebar juga di 17 Distrik
Baca Rumus Penambahan Kursi DPRD Kabupaten/Kota :
Rumus penambahan kursi untuk DPRD Kabupaten/Kota diatur oleh perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan Pemilu dan Pemerintahan Daerah. Rumus ini berkaitan dengan jumlah penduduk suatu kabupaten/kota, dan ditetapkan secara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan regulasi yang berlaku.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
- PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) terbaru yang mengatur penetapan jumlah kursi DPRD (misalnya, PKPU No. 6 Tahun 2023 tentang Dapil dan Alokasi Kursi DPRD).
📌 Rumus atau Ketentuan Jumlah Kursi DPRD Kabupaten/Kota:
Jumlah kursi DPRD ditentukan berdasarkan jumlah penduduk kabupaten/kota, dengan ketentuan sebagai berikut:
Jumlah Penduduk (jiwa) |
Jumlah Kursi DPRD Kabupaten/Kota |
≤ 100.000 |
20 kursi |
> 100.000 – 200.000 |
25 kursi |
> 200.000 – 300.000 |
30 kursi |
> 300.000 – 400.000 |
35 kursi |
> 400.000 – 500.000 |
40 kursi |
> 500.000 – 1.000.000 |
45 kursi |
> 1.000.000 – 3.000.000 |
50 kursi |
> 3.000.000 |
55 kursi |
Sumber: PKPU No. 6 Tahun 2023 (atau PKPU terbaru terkait penetapan dapil dan kursi DPRD).
Jika data atau rumus ini bila disandingkan dengan data Dukcapil Fakfak saat ini maka selangkah lagi Pemerintah akan rampungkan data penduduk fakfak capai 100.000 jiwa. dengan demikian target tersebut bisa dicapai tahun 2026 – 2027 mendatang.