Fakfak – Instansi manakah yang memberikan Nomor Plat Polisi PB 1977 F untuk dipasangkan di kendaraan Dinas PB 5015 F alias Eks PB 1 F?. pasalnya kendaraan jenis Toyota Fortuner 2.4 VRZ 4×4 A/T tersebut statusnya masih milik Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak yang sebelumnya digunakan sebagai kendaraan Dinas Bupati Fakfak dengan pengguna Mantan Bupati Fakfak. Untung Tamsil. Status kendaraan tersebut saat ini belum menjadi milik pribadi mantan ASN/Pejabat tertentu.
Kendaraan Dinas milik Pemda Fakfak jenis Toyota Fortuner 2.4 VRZ 4×4 A/T pengadaan tahun 2021 dengan Nomor Mesin : MHFBB3FS7L0220616 berwarna Hitam Metalik ini dibeli menggunakan APBD Fakfak diduga saat ini digunakan untuk kendaraan rental penumpang diseputaran wilayah Kabupaten Fakfak
Seharusnya dilarang karena pemalsuan plat nomor kendaraan dinas merupakan tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pelaku pemalsuan dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun, serta dikenakan sanksi administratif berupa tilang dan denda.
- Pasal 263 KUHP: Mengatur tentang pemalsuan surat atau dokumen, termasuk plat nomor kendaraan.
- Pasal 280 UU LLAJ: Mengatur tentang larangan menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang tidak sah atau dipalsukan.
- Pasal 68 (1) UU LLAJ: Mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggaran lalu lintas, termasuk penggunaan TNKB palsu.
Setelah dikonfirmasi Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Fakfak. Bahman Mokoginta menjelaskan bahwa kendaran tersebut belum resmi diputihkan dan masih menjadi milik Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak bukan milik orang per orang
Ia mengakui bahwa kendaraan dinas yang rencana akan diputihkan untuk Mantan Bupati Fakfak Untung Tamsil itu tidak melalui lelang hanya dengan dasar SK (Surat Keputusan) Bupati namun sejauh ini belum dibayarkan mesikpun SK persetujuan sudah dikeluarkan oleh bagian hukum Setda Kabupaten Fakfak.
Menurutnya, selama kendaraan dinas yang dimaksud belum resmi diputihkan atau dibayarkan atas SK tersebut maka belum menjadi hak milik pribadi perorangan sebab proses dokumen dan administrasi lainya masih di Pemerintah Daerah.
Ia mengakui bahwa tindakan pemalsuan nomor plat polisi dan digunakan pada kendaraan dinas milik pemerintah adalah pelanggaran dan ia harapkan agar tindakan ini segera dihindari oleh oknum-oknum yang sengaja menghilangkan status kendaraan dinas milik pemerintah.
“Jadi khusus untuk kendaraan yang dimaksud. Kami sudah ajukan permohonan dan telah terbit SK penghapusan setelah dihitung nilainya oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Fakfak. dan sekarang menanti dan menunggu pembayaran saja oleh yang bersangkutan melalui Dinas Pendapatan melalui rekening Kas Daerah.
Tapi saya dapat informasi juga begitu (memasang plat hitam prinadi – red), ini sebagai informasi awal untuk kami, seharusnya tidak boleh selama kendaraan itu belum resmi diptuihkan dan masih resmi nama pemerintah daerah sebagai asset daerah”, Jelasnya
Ini mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penjualan Barang Milik Negara Berupa Kendaraan Perorangan Dinas Kepada Pejabat Negara, Mantan Pejabat Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia Atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Tanpa Melalui Lelang, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.06/2016 (dicabut dan digantikan oleh PMK 77/2024)
Diketahui bahwa sebagai upaya meningkatkan efektivitas pelaksanaan penjualan Barang Milik Negara/Daerah berupa kendaraan perorangan dinas dan untuk memberikan penghargaan atas jasa dan pengabdiannya, Pemerintah tidak hanya memberikan kesempatan membeli kendaraan tersebut kepada Para Pejabat Negara, Pegawai ASN, anggota TNI, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Namun juga bagi Pimpinan dan Mantan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh karena hal tersebut, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas.
PP Nomor 20 Tahun 2022 mengatur kententuan bahwa Kendaraan Perorangan Dinas dapat dijual tanpa melalui lelang kepada mantan Pimpinan DPRD pemegang tetap Kendaraan Perorangan Dinas tersebut dengan syarat Kendaraan Perorangan Dinas tersebut telah berusia paling singkat 4 (empat) tahun terhitung mulai tanggal, bulan, tahun perolehannya, untuk perolehan dalam kondisi baru atau terhitung mulai tanggal, bulan, tahun pembuatannya, untuk perolehan selain dalam kondisi baru; dan sudah tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah.
Bagi Pimpinan DPRD yang dapat membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang harus memenuhi persyaratan : telah memiliki masa kerja atau masa pengabdian selama 4 (empat) tahun atau lebih secara berturut-turut, terhitung mulai tanggal ditetapkan menjadi Pimpinan DPRD; dan tidak sedang atau tidak pernah dituntut tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
Sedangkan Mantan Pimpinan DPRD yang dapat membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang harus memenuhi persyaratan yang hampir sama dengan Pimpinan DPRD namun terdapat 2 (dua) persyaratan tambahan yang harus dipenuhi, antara lain: belum pernah membeli Kendaraan perorangan Dinas tanpa melalui lelang pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Pimpinan DPRD; dan tidak diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya.
Bahman akui bahwa bukan saja kendaraan dinas dengan nomor plat polisi PB 1505 F alias Eks PB 1 F yang kini nomor platnya diduga dipalsukan onum tertentu dengan Nomor PB 1977 F. ia juga mendapat laporan bahwa beberapa kendaraan dinas yang sengaja dicopot plat dinasnya dan dipasangkan Nomor DS lainya berwarna hitam. Ia himbau agar tindakan oknum-onkum ini tidak sengaja melakukan pelanggaran demikian karena berakibat pelanggaran hukum.
“Memang kami menemukan itu tetapi harunsya bersabar dan setelah pembayaran semua baru kemudian dipasangkan nomor plat berwarna hitam atau nomor plat pribadi, disinyalir juga beberapa kendaraan masih memasang plat hitam padahal tahapan prosesnya masih berlangsung di pemda”, Jelasnya kepada awak media, Fakfak, 12 Juni 2025 kemarin didepan kantor Bupati fakfak. (ret)