Dua papan plank berdiri ditengah lahan seluas 98 meter persegi dilokasi Kalimati. Papan Plank Kawasan Konservasi Sumber Daya Alam dan Papan Plank Pengadilan Negeri Fakfak, foto ; rustam rettob/mataradarindonesia.com
Fakfak – Pengadilan Negeri Fakfak berhasil mengeksekusi lahan seluas 98 ribu meter persegi di Wilayah Kalimati. Distrik Fakfak. Kabupaten Fakfak – Provinsi Papua Barat. Lahan tersebut masuk dalam cagar alam Fakfak yang harus dilindungi apalagi dapat merusak sumber daya pohon didalamnya. Eksekusi tersebut sesuai. Putusan Nomor : 01/Pdt.Eks/2024/PN.Ffk, jo Nomor : 14/Pdt.G/2019/PN Ffk, jo Nomor : 69/PDT/2020/PT JAP jo, Nomor : 2972.K/Pdt/2022.
Eksekusi ini dilakukan setelah gugatan dalam empat tingkatan dimenangkan oleh Richard Gunawan mengalahkan 4 Tergugat. Keempat tergugat dalam perkara ini adalah : Paulus Werpopor sebagai tergugat pertama, Alfonsus Ndrot Ndrot tergugat kedua, Donatus Nimbitkendik sebagai tergugat ketiga, dan Constantinus Nimbitkendik sebagai tergugat keempat.
Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan bahwa penggugat adalah Pemilik sah atas objek sengketa “A” objek sengketa “B” dan objek sengketa “C” yang merupakan satu kesatuan sertifikathak milik atas nama Hendro Gunawan selaku ayah penggugat Nomor : 367/FF.Utara. Desa Fakfak Utara. Jalan Fakfak-Kokas berukuran 98.789 Meter persegi dengan panjang dan batas-batas sesuai GS tg. 7 Juni 1993 No.140/1983.
Dalam pelaksanaan eksekusi lahan seluas 98 ribu meter Persegi atau sekitar 10 hektare kemarin yang berlangsung, Kamis, 15 Januari 2025 menuai protes dari berbagai pihak, Pengacara tergugat menyebut proses Eksekusi tentunya mereka hormati karena itu putusan pengadilan namun dalam prakteknya telah menyalahi aturan sebab kata Charles, penegakan hukum tidak boleh menabrak/melanggar aturan. Katanya.
Menurut Rahangmetan dalam merespon pelaksanaan Eksekusi lahan berdasarkan Putusan Nomor : 01/Pdt.Eks/2024/PN.Ffk, jo Nomor : 14/Pdt.G/2019/PN Ffk, jo Nomor : 69/PDT/2020/PT JAP, jo Nomor : 2972.K/Pdt/2022. Dinilai melanggar hukum.
Pertama tidak sampainya surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi kepada pihak tergugat, hal tersebut merupakan pelanggaran prosedur dan bertentangan dengan asas due process of law yang menjamin hak para pihak dalam proses peradilan.
Kedua, adalah tindakan Pengadilan Negeri Fakfak yang memanggil pihak Konserfas SDA untuk dimintai kesediaan menutup papan nama yang berada di lokasi sengketa. Padahal, KSDA bukan merupakan pihak yang berperkara dalam perkara tersebut.
Ketiga adalah status objek sengketa yang berada di dalam kawasan cagar alam dan perlindungan satwa. Sehingga kawasan tersebut merupakan wilayah yang dilindungi oleh hukum dan memiliki fungsi ekologis penting bagi masyarakat Fakfak.
Sementara itu dari pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) juga menguatkan hal ini, di mana mereka menegaskan bahwa sertifikat hak milik tidak boleh diterbitkan di kawasan hutan cagar alam. Protes ini terjadi karena adanya dugaan tumpang tindih kepemilikan dan status lahan di area tersebut. Mereka menyatakan keberatan atas pelaksanaan Eksekusi dimaksud karena beraa di lokasi konservasi hutan yang wajib dilindungi.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah IV. Brian Stevano yang hadir sebagai perwakilan KSDA Provinsi Papua Barat dilokasi eksekusi tersebut mengatakan, lokasi tersebut yang dilakukan eksekusi oleh pengadilan negeri fakfak masih tetap sah menjadi kawasan hutan lindung karena belum ada aturan produk baru pemerintah yang menggantikan aturan sebelumnya.
Sebelum pelaksanaan eksekusi oleh pengadilan negeri fakfak, pihaknya sebagai Kepala Seksi Konservasi Wilayah IV Kaimana mewakili KSDA Papua Barat telah melayangkan surat kepada pengadilan setempat menolak pelaksanaan eksekusi karena hutan pegunungan fakfak yang telah diambil alih orang lain masih berstatus hutan konservasi Cagar Alam sehingga jangan ada penertbitkan sertifikat bagi hak milik orang lain.
“Kami hadir disini sebagai pengelola kawasan konservasi budaya cagar alam pegunungan fakfak, lokasi yang saat ini terjadi Eksekusi statusnya SK Menteri Kehutnan tahun 1982 sebagai cagar alam. Dan berlaku sampai saat ini karena belum ada undang-undang peganggtinya, dokumen-dokumen tersebut sah sehingga status kawasan hutan lindung jangan ada kepemilikan sertifikat milik probadi orang per orang”, Jelasnya
Diketahui, Lokasi eksekusi ini berada didalam kawasan konservasi cagar alam pegunungan fakfak yang mana dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 menyatakan bahwa kehutanan adalah pengelolaan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang dikuasai oleh Negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, mencakup fungsi perlindungan, produksi, dan konservasi, dengan tujuan keberlanjutan, kemakmuran, dan keadilan, serta mengatur berbagai jenis hutan seperti hutan negara, hutan hak, hutan adat, hutan lindung, dan hutan produks
Kemudian ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) melarang setiap orang melakukan kegiatan yang menyebabkan perubahan keutuhan kawasan, khususnya pada zona inti taman nasional, dan mengatur secara rinci sanksi administratif serta penegakan hukumnya, bertujuan untuk memperkuat perlindungan dan pemanfaatan lestari sumber daya alam hayati di Indonesia.
Sebelum pelaksanaan eksekusi lahan yang kini milik Ricahrd Gunawan. Kementerian Kehutanan melaui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem . Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua Barat Daya mengirim surat kepada Pengadilan Negeri Fakfak Nomor : S.01 K.7/BIDTEK/KSA.02.03/B/01/2026 tertanggal 9 Januari 2026 permohonan penundaan pelaksanaan eksekusi riil ke Ketua Pengadilan Negeri Fakfak dengan pertimbangan sebagai berikut :
Pertama, Masalah Keperdataan antara Pihak Penggugat (Sdr. Ricard Gunawan/Ahli Waris SHM 367/1994) dengan Pihak Tergugat (Sdr. Donatus Nimbitkendi dan Konstantinus Nimbitkendi/Masyarakat Adat) yang sejak tahun 2019 telah ditempuh di lembaga Pengadilan Negeri Fakfak, Banding Pengadilan Tinggi Jayapura sampai pada Kasasi MA, dan dimenangkan Pihak Penggugat.
Kedua, Masalah keberadaan SHM 367/1994 yang pada Oktober 2024 baru diketahui berada sebagian di dalam kawasan konservasi CA Pegunungan Fakfak (ditunjuk sebagai kawasan konservasi pada tahun 1982 berdasarkan SK. Menteri Pertanian Nomor: 820/Kpts/Um/11/1982).
Ketiga, Rencana eksekusi Keputusan Kasasi MA, dengan objek sengketa 2 (dua) unit rumah dan kebun campur, telah ditunda oleh Pengadilan Negeri Fakfak, karena adanya bantahan sesuai prosedur oleh Pihak Tergugat, yaitu bahwa SHM 367/1994 berada sebagian di dalam CA Pegunungan Fakfak (termasuk di dalamnya objek sengketa.
Keempat, Objek sengketa tersebut diatas telah teridentifikasi sebagai salah satu jenis kegiatan terbangun dalam CA Pegunungan Fakfak sebagaimana Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.1526 Tahun 2024 tentang Datin Kegiatan Usaha yang telah Terbangun di dalam Kawasan Hutan yang tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap XXIV. Kementerian Kehutanan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Dan Ekosistem Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua Barat Daya. Alamat: Jalan Raya Sorong-Klamono Km. 16, Sorong – Papua Barat Kode Pos 98417 Call Center: 0811 4850 0040; E-mail: ksda_papbar@yahoo.co.id.
Kelima, Saat ini Kementerian ATR/BPN sedang melakukan pencermatan terkait penerbitan SHM yang dipermasalahkan tersebut. dan yang Keenam, Terhadap permasalahan di atas, kami memohon agar eksekusi RIIL dapat ditunda sampai dengan adanya kepastian dari Kementerian ATR BPN terhadap SHM dimaksud.
Namun surat tersebut tampak tidak diindahkan pihak pengadilan negeri fakfak karena alasan substansialnya adalah bahwa pihak Konservasi Sumber Daya Alam bukan para pihak dalam perkara ini dan suart tersebut tidak dapat menghalangi proses eksekusi riil dilapangan. Kata Edwin Tapilatu. Panitera Pengadilan Negeri Fakfak.
Pantauan mataradarindonesia.com, proses Eksekusi berlangsung sebagaimana perintah putusan Ketua Pengadilan Negeri Fakfak. meskipun dalam proses ini sempat menuai protes, Pengadilan dan petugas pelaksanaan eksekusi menyaksikan pembongkaran tersebut. Pihak penggugat memboyong sejumlah masyarakat dan melakukan pembngkaran terhadap salah satu rumah yang dibangun disekitar kaswasan hutan lindung tersebut.
Polisi terus melakukan penjagaan dan pengamanan untuk menjamin lancarnya proses eksekusi kemarin. Sebelum dilakukan pembongkaran terhadap rumah tersebut. barang-barang seisi rumah dikeluarkan (Evakuasi) keluar sehingga proses pembongkaran tidak mengorbankan pihak pemilik barang. Tumpukan barang seisi rumah didepan rumah papan yang dibongkar tersebut.
Tidak lama kemudian. Saat pembongkaran manual. Masyarakat yang merasa memiliki hutan lindung dan punya rumah tersebut minta pihak pengadilan agar turunkan eskavator agar pembongkaran tanpa harus menggunakan alat tukang yang menimbulan amarah warga karena mereka tidak ikhlas rumah bangunan ini dibongkar dengan suara bisingan pembongkaran papan maupun daun senk berlama-lama
Beberapa jam kemudian, salah satu eskavator dikerahkan pengadilan untuk membongkar rumah tersebut. Selanjutnya mereka masuk hutan kawasan lindung cagar alam dan meruntuhkan pohon-pohon yang ada, meskipun ada dua unit rumah disana namun salah satu rumah bertingkat belum sempat dibongkar. Mereka hanya menggunakan eskavator tersebut untuk melakukan manuver jatuhkan pohon dan hasil cagar budaya alam yang ada disana.
(ret)


