1.1 C
New York
Sabtu, Februari 15, 2025

Buy now

FK dan TH Tersangka Pembunuhan Ka. Distrik Kramomongga, Polisi Tetapkan 21 Orang DPO

Fakfak – Selasa, 15 Agustus 2023 terjadi insiden pembakaran dan pengursakan Kantor Distrik Kramomongga kemudian melakukan penyerangan terhadap Kepala Distrik Kramomongga. Darson D. Hegemur.

Sabtu, 26 Agustus 2023 Kasus Kriminal yang terjadi di Distrik Kramomongga, Kabupaten Fakfak – Papua Barat ini penyidik tingkatkan statusnya dari penyelidikan ke Penyidikan.

Selasa, 29 Agustus 2023 Keluarga korban mendatangi Polres Fakfak untuk mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut yang mengakibatkan nyawa Kepala Distrik Kramomongga tidak tertolong dan meninggal dunia.

Penyidik Polres Fakfak dalam hal penanganan perkara ini telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dengan peran mereka yang berbeda-beda, sementara 21 orang berstatus masih dalam pengejaran polisi alias DPO.

Ketiga tersangka yang berhasil diletupkan penyidik Polres Fakfak adalah FK, VPK, dan TH ketiganya memiliki peran yang berbeda namun peran FK dan VPK tersangka pembunuhan Ka. Distrik Kramomongga.

Dalam hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Fakfak yang disampaikan Kabid Humas Polda Papua Barat adalah sebagai berikut :

Tersangka FK peranya melakukan pembakaran terhadap Kantor Distrik Kramomongga, Pembunuhan terhadap Kepala Distrik Kramomongga, Pembakaran Panggung Lapangan Distrik, Pembakaran Gedung Sekolah SMP Negeri 4 Kokas.

Tersangka TH dengan peranya melakukan pembakaran terhadap Kantor Distrik Kramomongga, Pembunuhan terhadap Kepala Distrik Kramomongga. Darson D. Hegemur

Tersangka VPK peranya adalah ikut membakar panggung lapangan Distrik Kramomongga, lapangan ini digunakan untuk persiapan pelaksanaan Upacara HUT RI Ke 78 dan ternyata tidak bisagunakan akibat peristiwa ini.

Bahwa perkara dugaan Tidak Pidana Pembunuhan dan Pembakaran atau secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang dan pembakaran

Mereka para tersangka disangkakan dengan ancaman Pasal 340 KUHP jo 388 KUHP Pasal 170 ayat (1) ke – 3e KUHP dan Pasal 178 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.

Selain 3 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Fakfak – Polda Papua Barat juga menetapkan 21 orang berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda Papua Barat dalam keterangan tertulisnya mengatakan ketiga tersangka FK, TH dan VPK memiliki perannya masing-masing, sebagaimana hasil penyidikan yang dilakukan penyidik.

“Tersangka FK peranya melakukan pembakaran terhadap Kantor Distrik Kramomongga, Pembunuhan terhadap Kepala Distrik Kramomongga, Pembakaran Panggung Lapangan Distrik, Pembakaran Gedung Sekolah SMP Negeri 4 Kokas.

Tersangka TH dengan peranya melakukan pembakaran terhadap Kantor Distrik Kramomongga, Pembunuhan terhadap Kepala Distrik Kramomongga. Darson D. Hegemur,

Tersangka VPK peranya adalah ikut membakar panggung lapangan Distrik Kramomongga”, Urai Kabid Humas Polda Papua Barat. Adam Erwindi, Kamis, (31/8) malam.

Keluarga korban masih sangat percaya bahwa aparat penegak hukum di Fakfak ini pasti mampu untuk mengungkap fakta dibalik kejadian atau Insiden di Distrik Kramomongga.

“Kami percayakan semua kasus ini ke tangan aparat kepolisian untuk mengusut tuntas siapa pelaku dan aktor dibalik itu, dan kami keluarga turut memberikan dukungan sepenuhnya atas langkah-langkah hukum yang diambil aparat demi pengusutan kasus ini”, Kata Yulius kepada awak media belum lama ini.

Mereka juga minta kepada masyarakat umum untuk tidak salah memberikan informasi ke publik secara sepihak soal perkara ini, apapun persoalan yang dialami saat ini mereka telah menyerahkan pengusutan sepenuhnya kasus ini ke pihak berwajib.

Dalam catatan mataradar, kasus ini sempat menyita perhatian publik karena tindakan kriminal ini tidak saja merusak fasilitas umum namun para pelaku juga melakukan penganiayaan berat terhadap Kepala Distrik Kramomongga sampai meninggal dunia.

Yang paling berkesan adalah, kejadian ini berlangsung ditengah korban selaku kepala distrik kramomongga dan masyarakat lainya sedang melakukan persiapan upacara HUT RI Ke 78 di Distrik setempat.

Kesibukan yang sama juga dilakukan di Pemerintah Kabupaten dan masyarakat didalam Kota, berbagai kegiatan dilaksanakan dalam rangka memperingati HUT RI ke 78.

Konsentrasi publik yang tadinya fokus untuk mengikuti berbagai kegiatan dalam rangka memeriahkan HUT RI Ke 78. seketika beralih ke Distrik Kramomongga, aparat berwajib kemudian mengambil langkah-langkah hukum untuk mengantisipasi kejadian ini tidak melebar.

Pada saat upacara detik-detik Proklamasi Kemerdekaan HUT RI Ke 78. Bupati Fakfak Untung Tamsil dalam sambutnya dihadapan ratusan peserta upacara yang hadir kemarin minta doa semua masyarakat atas meninggalnya Kepala Distrik Kramomongga. Darson D. Hegemur.

Pj. Gubernur Papua Barat. Paulus Waterpauw dan Kapolda Papua Barat ketika itu turun dan memberikan atensi khusus terhadap kasus yang mengakibatkan meninggalnya Kepala Distrik Kramomongga. Darson D. Hegemur. Serta pengrusakan fasilitas umum lainya.

Dari aspek hukum ketika itu Kapolda Papua Barat. Daniel Tahi Monang Silitonga menegaskan bahwa belum bisa menyampaikan motif dan pelaku secara gamblang karena menunggu hasil penyidikan. (saat itu).

Namun Mantan Kapolda Papua Barat dan juga Mantan Kabaintelkam Mabes Polri yang kini menjabat sebagai Pj. Gubernur Papua Barat. Paulus saat meninjau terbakarnya Kantor Distrik Fakfak Tengah mengatakan tindakan orang tak dikenal tersebut dilakukan secara terorganisir.

Saat itu. Pj. Gubernur Papua Barat. Paulus Waterpauw juga pejabat Polda Papua Barat maupun Polres Fakfak termasuk juga TNI di Fakfak meninjau secara langsung Eks. tempat kejadian perkara yang terjadi di Distrik Kramomongga.

“Bapak Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga,S.H.,M.A. sangat atensi terhadap kasus tersebut. Nama – nama tersangka tersebut akan terus berkembang sebagaimana hasil pemeriksaan nanti dan akan diterbitkan DPO,

Diharapkan kepada para pelaku agar segera menyerahkan diri, kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku agar melapor ke kantor kepolisian terdekat atau call center 110″ imbau Kabid Humas. (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!