Jateng – Kepolisian melalui jajaran Polda Jawa Tengah (Jateng) menangkap tiga perampok yang beraksi di BRILink wilayah Cilacap. Ketiganya adalah SW, SG, dan S. Dari tangan tersangka,
Kepolisian menyita empat senjata revolver rakitan beserta amunisi. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka menggasak uang Rp 100 juta dan membagi rata hasilnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Saat penangkapan, pelaku mencoba mengelabui petugas, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku,” jelas Kapolda Jateng Irjen Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., Senin (3/4). (ret)