Jakarta — Gerakan Pemuda Lingkar Tambang Maluku Utara (GPLT-MU) menghadiri Minerba Convex 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan tema “Driving Sustainable Growth Through Innovation and Collaboration.”
Dalam forum tersebut, Ketua GPLT-MU Abdur Saleh menyatakan dukungan penuh terhadap komitmen Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, yang dinilai luar biasa dalam memperjuangkan pelibatan UMKM, koperasi, dan pengusaha lokal di sektor pertambangan nasional.
Langkah progresif Menteri Bahlil tercermin melalui hadirnya Peraturan Presiden dan regulasi turunan baru yang membuka kesempatan bagi UMKM dan koperasi lokal untuk memperoleh izin usaha pertambangan (IUP). Dalam pidatonya di hadapan pelaku industri tambang, Menteri Bahlil menegaskan bahwa kekayaan alam Indonesia harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945.
> “Kalau tambang nikel berada di kabupaten A di Sulawesi, maka koperasi atau UMKM yang bisa mengelolanya harus berasal dari kabupaten tersebut. Ini bentuk afirmasi negara bagi pelaku usaha lokal,” ujar Menteri Bahlil.
Ketua GPLT-MU menilai langkah tersebut merupakan terobosan besar yang memberikan napas baru bagi pemerataan ekonomi di wilayah penghasil tambang. Namun, komitmen besar di pusat harus diikuti dengan pengawasan ketat di lapangan, agar semangat keadilan ekonomi tidak berhenti pada wacana.
Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak perusahaan tambang yang tidak transparan dalam pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) dan Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Salah satu contoh mencolok adalah PT Weda Bay Nickel (IWIP) di Kabupaten Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, yang hingga kini dinilai tidak terbuka kepada desa-desa penghasil tambang mengenai alokasi dan pelaksanaan program CSR. Masyarakat tidak mengetahui secara pasti besaran dana, jenis kegiatan, maupun hasil nyata dari tanggung jawab sosial perusahaan tersebut.
Selain itu, kerusakan lingkungan di Kali Sangaji, Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, menjadi gambaran nyata lemahnya tanggung jawab ekologis perusahaan tambang. Sungai yang dulunya menjadi urat nadi kehidupan masyarakat adat kini mengalami pendangkalan dan pencemaran akibat aktivitas tambang di hulu. Hingga hari ini, tidak ada bentuk kompensasi maupun program pemulihan lingkungan dari pihak perusahaan kepada masyarakat lingkar tambang yang terdampak langsung.
GPLT-MU menilai bahwa pengawasan Kementerian ESDM dan pemerintah daerah masih lemah dalam memastikan pelaksanaan kewajiban sosial dan lingkungan perusahaan tambang. Banyak laporan yang hanya disusun secara administratif tanpa verifikasi lapangan yang melibatkan masyarakat.
Dalam forum Minerba Convex 2025 tersebut, Ketua GPLT-MU juga menyampaikan langsung keluhan masyarakat lingkar tambang di hadapan Ketua Komisi XII DPR RI, Bapak Bambang Patijaya, yang membidangi Sumber Daya Mineral, Lingkungan Hidup, dan Investasi. Dalam pertemuan itu, Ketua GPLT-MU menegaskan bahwa banyak perusahaan di Maluku Utara tidak transparan dalam realisasi CSR dan abai terhadap kerusakan pantai maupun sungai di sekitar area operasi.
GPLT-MU meminta Komisi XII DPR RI bersama Kementerian ESDM untuk membentuk tim pengawasan khusus di lapangan guna memastikan realisasi kewajiban sosial dan lingkungan benar-benar terjadi. Selain itu, GPLT-MU juga mendorong agar dana hasil tambang yang kembali ke daerah dapat dirasakan langsung oleh kabupaten, kecamatan, dan desa penghasil tambang.
GPLT-MU menegaskan bahwa tema “inovasi dan kolaborasi” yang diusung Kementerian ESDM hanya akan bermakna jika dijalankan dengan transparansi, tanggung jawab sosial, dan keberpihakan nyata terhadap masyarakat lokal. Komitmen luar biasa Menteri Bahlil harus diikuti dengan pengawasan dan langkah nyata di lapangan agar industri tambang benar-benar menjadi sumber kesejahteraan, bukan sumber ketimpangan.
“Kami mendukung penuh langkah besar Menteri Bahlil, namun pengawasan di lapangan tidak boleh longgar. Masyarakat tambang menunggu bukti, bukan sekadar janji,” tegas Ketua GPLT-MU menutup pernyataannya.
(rls/ret)