25.8 C
New York
Rabu, Oktober 8, 2025

Buy now

GPLT-MU Somasi Kedua PT. Weda Bay Nickel: Ganti Rugi Pencemaran Kali Sangaji kepada Rakyat Terdampak

Jakarta – Gerakan Pemuda Lingkar Tambang Maluku Utara (GPLT-MU) kembali melayangkan Somasi Kedua kepada PT. Weda Bay Nickel (WBN) setelah somasi pertama pada 21 September 2025 diabaikan oleh perusahaan.

Somasi ini menegaskan bahwa PT. WBN beserta kontraktornya telah melakukan pelanggaran hukum serius, merusak lingkungan, dan mengabaikan hak masyarakat lingkar tambang di Kecamatan Kota Maba.

Menurut Ketua GPLT-MU Abdur Saleh, pelanggaran paling mencolok adalah aktivitas tambang PT. WBN di kawasan hutan seluas 148 hektar tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), sebagaimana terbukti dari penyitaan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pada 10 September 2025.

Lahan tersebut kini dinyatakan sebagai aset negara. Akibatnya, terjadi pencemaran Kali Sangaji, banjir melanda kebun-kebun rakyat, dan sumber air bersih untuk minum, pertanian, serta kebutuhan ternak ikut hilang.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi kejahatan lingkungan. PT. WBN terbukti melawan hukum karena menambang tanpa IPPKH sebagaimana diwajibkan dalam UU Kehutanan No. 41/1999, PP No. 24/2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan, dan UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegas GPLT-MU dalam rilisnya.

Selain itu, kegiatan operasional kontraktor PT. WBN seperti PT. PP Presisi Tbk dan PT. Hilcon Jaya Sakti yang menambang di hulu Kali Sangaji dinilai memperburuk pencemaran air dan merusak tanaman warga di bantaran kali.

Kerugian ekologis dan materiil dialami langsung oleh masyarakat Kecamatan Kota Maba yang bergantung penuh pada sungai tersebut.

GPLT-MU juga menyoroti ketiadaan Program CSR/PPM yang semestinya dijalankan WBN di Kecamatan Kota Maba. Hal ini bertentangan dengan UU Perseroan Terbatas No. 40/2007 Pasal 74 serta Perda Kabupaten Halmahera Timur tentang CSR.

“Bagaimana mungkin sebuah perusahaan tambang raksasa beroperasi di tanah kami, tapi justru menutup mata terhadap tanggung jawab sosialnya?” ujar Ketua Umum GPLT-MU, Abdur Saleh.

Melalui Somasi Kedua ini, GPLT-MU menuntut:

PT. Weda Bay Nickel segera menghentikan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa IPPKH, termasuk aktivitas kontraktor-kontraktornya.

Melakukan pemulihan lingkungan Kali Sangaji secara nyata dan terukur dengan melibatkan pemerintah Kecamatan Kota Maba, masyarakat, serta pemuda lingkar tambang.

Membayar ganti rugi kepada masyarakat terdampak akibat pencemaran Kali Sangaji dan rusaknya kebun-kebun rakyat.

GPLT-MU menegaskan, apabila WBN tidak menanggapi dalam tenggat waktu yang ditentukan, maka langkah hukum akan ditempuh melalui jalur Pidana dan Perdata maupun administrasi. Kami suda pelaporan secara resmi kepada Satgas PKH, Gakkum KLHK, DPR RI, dan Kementerian ESDM.

“Rakyat Kota Maba sudah cukup menderita. Jika hukum diabaikan, maka rakyat sendiri yang akan menegakkan keadilan,” tutup Sekjen GPLT-MU, Sudiono Hi. Dikir.

(rilis/ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!