28.4 C
New York
Kamis, Juni 26, 2025

Buy now

Hasanudin Rettob : Calon Kepala Daerah Unsur TNI/Polri, ASN Mengundurkan diri Setelah Ditetapkan Menjadi Calon Tetap.

FAKFAK – Berdasarkan ketentun Undang – undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 7 poin f menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota TNI/Polri, PNS serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

“Jadi mereka yang menjabat sebagai TNI/Polri, PNS, Kepala Desa, Aparat Desa atau sebutan lain mengundurkan diri dari jabatnya sejak ditetapkan sebagai peserta pasangan calon” Jelas Hasanudin Rettob.

Kepada MataradarIndonesia.com diruang kerjanya, kamis, (17/1) kemarin, Hasanudin menjelaskan terkait waktu pengajuan surat pengunduran diri, Rettob menyampaikan seteah KPU menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati fakfak dari unsur TNI/Polri, PNS, Kepala Desa, Aparat Desa atau sebutan lain maka mereka sudah mengajukan pengunduran diri mulai 8 Juli 2020 mendatang,

“Setelah KPU Kabupaten Fakfak menetapkan mereka sebagai peserta pasangan calon secara resmi selanjutnya peserta pasangan calon ini mengurus surat pengunduran diri untuk dilampirkan dengan berkas persyaratan lainya jika peserta yang bersangkutan berstatus TNI/Polri, PNS, Kepala Desa, Aparat Desa atau sebutan lain”, Terang Hasanudin Rettob.

Penjelasan ini dijabarkan dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2019 pasal 4, Poin (t) : menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyta, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, bagi Anggota DPR,DPD, DPRD sejak ditetapkan sebagai calon,

Poni (u) : menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, Kepala Desa atau sebutan lain, atau perangkat Desa sejak ditetapkan, Urai Hasanudin Rettob,

Diketahui, Kabupaten Fakfak dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Periode 2020 – 2025 ada sejumlah ASN yang terlibat langsung dalam panggung demokrasi tersebut yakni, Samaun Dahlan/Kadis PUPR2KP Fakfak, Untung Tamsil, Abdulrahim Fatamasya/Kadis Hutbun, Solaeman Uswanas/Inspektur Inspektorat Kabupaten Fakfak, Yohana Dina Hindom, dan kalangan Wakil Rakyat, Clifor H Ndandarmana / Ketua banggar DPRD Fakfak, (RR).

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!