Jakarta – Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Adies Kadir menanggapi santai adanya pihak yang menggugat Munas XI Partai Golkar, dengan terpilihnya Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum Golkar pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Menurut dia, tidak ada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai yang dilanggar dengan digelarnya Munas Golkar pada Selasa, 20 Agustus 2024.
“Silakan aja orang mau menggugat, semua punya hak untuk menggugat. Kami hadapi saja sesuai aturan AD/ART, serta ketentuan hukum dan konstitusi. Karena kami yakin betul tidak ada AD/ART yang dilanggar dalam Munas XI Partai Golkar,” kata Adies kepada wartawan Sabtu, 24 Agustus 2024 dalam keterangan tertulisnya.
Anggota DPR RI ini menjelaskan semua proses perubahan AD/ART terkait tanggal, bulan dan tahun pun sudah ditetapkan dan disahkan sejak Rapat Pleno DPP, serta rapat pimpinan nasional (Rapimnas) Partai Golkar, Selain itu, kata dia, seluruh sayap partai juga sepakat untuk mempercepat Munas XI Golkar.
“Semua pemegang hak suara DPD Provinsi dan DPD Kabupaten/Kota, serta organisasi pendiri dan didirikan, total 561 suara itu semua meminta Munas dipercepat agar dilaksanakan bulan Agustus 2024,” tegas dia.
Selanjutnya, Adies selaku Ketua Steering Committee (SC) Rapimnas dan Munas XI Partai Golkar juga menyampaikan bahwa Keputusan Rapimnas telah disahkan dalam Munas dan dibacakan di depan seluruh peserta Munas XI Partai Golkar.
Bahkan, kata dia, tidak ada satu pun peserta Munas XI Golkar yang menyatakan keberatan terhadap hasil keputusan tersebut. “Munas XI Partai Golkar sudah selesai, jadi saya berharap semua pihak yang kurang puas, dapat menerima hasil Munas tersebut.
Semua bisa dibicarakan, apalagi Pak Bahlil Ketum terpilih orangnya sangat komunikatif,” jelas Adies.
Maka dari itu, Adies mengajak seluruh kader pihak yang kurang puas baik tingkat bawah maupun para senior Partai Golkar untuk menerima hasil Munas XI yang menetapkan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum.
Kata dia, apabila ada hal-hal atau keinginan sebaiknya dikomunikasikan secara langsung. “Jangan malah mencoreng nama Partai Golkar, dengan mempersoalkan lagi hasil Munas yang telah berjalan dengan baik.
Bahkan, SK dari Menkumham pun sudah dikeluarkan, terkait pengesahan AD/ART dan komposisi kepengurusan. Mari kita bekerja dan berkarya dengan solid untuk kebesaran Partai Golkar.
Jangan hanya kepentingan pribadi kita mengorbankan partai kita tercinta yang sudah baik saat ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Penyelenggaraan Munas XI Partai Golkar di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta pada 20-21 Agustus 2024 telah digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Jika terbukti melanggar Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Munas yang telah memilih secara aklamasi Bahlil Lahadalia bisa tidak diakui.
Begitu dikatakan, Pakar hukum tata negara Refly Harun dalam tayangan Youtube-nya dikutip, Sabtu (24/8). Menurutnya, keberadaan partai politik di Indonesia terikat dan diatur dengan Undang-Undang Partai Politik. AD/ART menjadi tindaklanjut dari keberadaan UU Parpol di internal partai.
Refly menegaskan, jika ada konflik terhadap partai politik, maka pengadilan akan melihat aturan internal parpol tersebut melalui AD/ART. Artinya, melanggar AD/ART partai dan melanggar UU Partai politik bisa satu paket. Sebab, AD/ART partai sebagai pengejawantahan UU Parpol.
“Kalau memang benar penyelenggaraan munas ini bertentangan dengan AD/ART, maka secara teoritis munas bisa tidak diakui,” katanya.
Dalam AD/ART Golkar, penyelenggaraan munas dijadwalkan pada Desember 2024. Sementara, munas yang memilih Bahlil sebagai ketua umum menggantikan Airlangga Hartarto digelar pada Agustus 2024.
“Bisa jadi pengadilan membenarkan, asal pengadilannya tidak sontoloyo. Pengadilan membenarkan, munas tidak sah, maka dikembalikan mandatnya bahwa munas itu kepada bulan Desember,” tegas Refly.
Refly menyebut, kalau ada munas tandingan dan ada pengurus kembar di Partai Golkar, maka kepengurusan yang sah dari partai berlambang pohon beringin harus menunggu keputusan pengadilan. Hal ini membuat konflik internal Golkar bisa berlarut.
Ia menduga, politikus senior Golkar banyak yang kecewa dengan penyelenggaraan munas yang dipercepat pada Agustus 2024. Refly sempat menyinggung ‘Raja Jawa’ dalam konflik Partai Golkar.
“Sekarang ini rupanya senior Golkar kelihatannya mulai kecewa, walaupun ‘Raja Jawa’ tidak tercantum sebagai Ketua Dewan Pembina maupun ‘Putra Mahkota’ juga tidak tercantum sebagai apapun disitu, tetapi rupanya senior Golkar terhempas semua (dari kepengurusan),” pungkasnya.
Muhammad Kadafi selaku kuasa hukum kader-kader Golkar yang merupakan pihak penggugat mengatakan bahwa gugatan itu dilakukan, karena penyelenggaraan Munas XI Partai Golkar sudah melanggar AD/ART Partai Golkar.
“Saya menerima kuasa dari para kader-kader yang juga pengurus Partai Golkar kemarin, melihat dan kuat dugaan bahwa case ini nyata-nyata perbuatan melawan hukum,” kata Kadafi dalam keterangan tertulis, Jumat (23/8).
Dipaparkan Kadafi, perintah melaksanakan Munas XI tersebut secara jelas dan tegas termaktub di dalam Anggaran Dasar (AD) Partai Golkar, Hasil Munas X Golkar Tahun 2019 menyebut bahwa Munas diselenggarakan setiap 5 tahun di bulan Desember.
Kadafi yakin, gugatannya ini bakal dikabulkan. Karena sudah jelas Munas Golkar XI digelar lebih awal di bulan Agustus, “Kami yakin gugatan kami ini akan diterima dan dimenangkan,” tegasnya.