Sekretaris Daerah Kabupaten Fakfak, (Kemeja lengan panjang warna putih) saat mengahdiri salah satu acara di Gedung Sidang DPRD Kabupaten Fakfak belum lama ini, foto ; rustam rettob/mataradarindonesia.com
Fakfak – Sekretaris Daerah (Sekda) Non Aktif Drs. Alibaham Temongmere, MTP masih berkesempatan memimpin apel ASN dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak, senin, (14/2) pagi di halaman Kantor Bupati Fakfak, pasca penonaktifan dirinya oleh Bupati Fakfak, pada 09 Februari 2022.
Bersamaan dengan waktu penonaktifan Drs H. Alibaham Temongmere, MTP dari jabatan tersebut saat itu dia berada di Manokwari memenuhi panggilan resmi dari Inspektorat Daerah Provinsi Papua Barat.
Pemanggilan Alibaham Temongmere ke Inspektorat Daerah Provinsi Papua Barat disebabkan karena Bupati Fakfak mengajukan laporan dan keberatan ihwal keterlambatan sidang RAPBD Fakfak Tahun Anggaran 2022.
Sekretaris Daerah Nonaktif, Drs H. Alibaham Temongmere, MTP menjelaskan ternyata rujukan pemberhentian sementara dirinya dari jabatan tersebut adalah PP No. 94 Tahun 2021, dan ternyata itu tidak terbukti sehingga harus diaktifkan kembali untuk melaksankan tugas sebagai Sekda Devinitif, ada dua PP yang disbanding Alibaham, yakni, PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, sedangkan PP No. 79 Tahun 2021 tentang tuntutan Administrasi dan badan Pertimbangan Daerah.
Mengenai aturan dan status Plh. bahwa pada saat Sekda tinggalkan tugas dalam beberapa hari kedepan, tugas Plh. tersebut melekat pada Asisten – III, disela tugas Asisten – III menjabat Plh sekda, Bupati Fakfak melantik juga Mahmud Labiru sebagai Plh.
Jadi sebelum Sekda definitif, Alibaham Temongmere yang kini dinonaktifkan tiba dari perjalanan dinas luar daerah sempat terjadi dualisme Plh. Sekda ditubuh pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak,
Disampaikan bahwa tugas Plh. Sekda dapat dilaksanakan sementara oleh Asisten – III sampai tibanya sekda maka kemudian tugas Plh. Otomatis akan menyesuaikan, lalu, apakah tugas Plh. Sekda yang dilantik oleh Bupati Fakfak kemarin juga gugur dengan sendirinya ataukah masih berlaku, dan atau tetap Plh-nya Asisten – III. ?
Untung Tamsil ketika melantik Mahmud Labiru, S.Sos, M.Si sebagai Plh Sekda menggantikan posisi Alibaham Temongmere karena alasan ABT ketika itu sedang menjalani pemeriksaan Inspketorat Daerah Provinsi Papua barat.
Mengenai penonaktifan sementara dirinya dari jabatan Sekda oleh Bupati Fakfak bermula ketika dia dipanggil oleh Inspektorat Daerah Provinsi Papua Barat tertanggal 4 Februari 2022 sehubungan dengan keterlambatan penyusunan anggaran pemerintah daerah kabupaten fakfak dan beberapa persoalan lain,
Terkait dengan pemanggilanya oleh Inpspektorat Provinsi Papua Barat, menurut Alibaham, tentu rujukanya adalah Peraturan Pemerintah Nomor : 12 Tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Alibaham tegas menyampaikan bahwa, pemanggilan dirinya oleh Inspektorat Daerah Provinsi Papua Barat tidak ada hubungan dengan Peraturan 79 Tahun 2021 tentang disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), Ulas Alibaham.
“Saya selaku Sekda beberapa hari lalu oleh Bupati Fakfak saya dinonaktifkan sementara, oleh karena itu dapat saya memberikan penjelasan bahwa : Sesuai surat Inspektur Inspketorat Provinsi Papua Barat, tertanggal 4 Februari 2022, saya (Alibaham Temongmere-red) selaku Sekda dipanggil untuk diminta keterangan sehubungan keterlambatan penyusunan RAPBD (Rncangan Aanggaran Pemerintah Daerah) Kabupaten Fakfak Tahun 2022, dan beberapa persoalan lain yang merujuk pada PP 12 Tahun 2017, bukan PP 79 Tahun 2021”, Urai Alibaham.
Lanjut dijelaskan, semua dugaan yang dialamatkan padanya berdasarkan laporan Bupati Fakfak yang merujuk pada hasil penilaian kinerja sekda oleh Tim Penilai Eksternal/Akademisi 3 orang bentukan Bupati Fakfak dapat dijelaskan secara rinci kepada Inspektorat Provinsi Papua Barat selama kurang lebih 3 jam, dan hasilnya laporan tersebut tidak terbukti.
Mengenai sorotan keterlambatan penyusunan anggaran, Selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah, (TAPD) Kabupaten Fakfak, Sekretaris Daerah, Drs H. Alibaham Temongmere, MTP menegaskan bahwa keterlambatan penyusunan RAPBD Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2022 bukan semata-mata atas kesalahan dirinya, sekda hanya mengkoordinasikan sementara tugas penyusunan itu adalah OPD tekhnis masing-masing.
“Jadi anggaran ini terlambat bukan semata-mata karena Sekda, Alibaham Temongmere sendiri, tolong BPPKAD jelaskan, Bappeda dan Litbang juga harus jelaskan, semua OPD tekhnis terkait harus jujur dan jelaskan kepada pimpinan dan masyarakat
Kita berikan informasi dan penjelasan ke pimpinan harus memiliki data yang akurat dan valid tentang sebuah laporan itu, jangan memberikan pertimbangan kepada pimpinan itu secara personal, subyektif dan mau menjatuhkan orang lain”, Tegas Sekda.
Menurut Sekda, keputusan yang diambil beberapa waktu hingga dirinya berhasil dinonaktifkan dari jabatnya oleh Bupati Fakfak, dia menduga dan petut dicurigai adanya cara komunikasi orang tertentu yang dapat memberikan informasi yang tidak akurat dan valid untuk menjatuhkan orang lain, termasuk dia (Sekda-red) salah satunya.
Alibaham meminta kepada siapa saja, bahwa jabatan adalah titipan namun kemudian setiap jabatan yang dimiliki adalah memiliki koneskuensi tugas dan tanggung jawab yang harus dimiliki, terutama jabatan Sekda, oleh karena itu, tegas ABT, bagi siapa saja yang memberikan pertimbangan kepada pimpinan harus berdasarkan aspek aturan dan regulasi yang benar dan mendasar agar tidak menimbulkan persoalan hukum
“Jabatan ini memang kepercayaan tetapi tolong diinformasikan secara baik kepada pimpinan agar mengambil keputusan itu beradasarkan pada hukum yang benar”, tegas ABT dengan nada kesalnya saat memberikan arahan pada apel bersama, senin, (14/2) pagi dihalaman Kantor Bupati Fakfak.
Diungkapkan Alibaham bahwa, berdasarkan hasil permintaan klarifikasi dan pemberian keterangan sebagaimana dimaksud Bupati Fakfak, terungkap, hasilnya, tidak terbukti melakukan pelanggaran yang diduga sebagaimana hasil penilaian Tim Penilai Eksternal/Akademisi bentukan Bupati Fakfak sebanyak 3 orang itu,
“Saya dipanggil berdasarkan PP 12 tahun 2017, baru melaksanakan pemberian keterangan dan klarifikasi, kemudian tidak lama keluarlah SK Plh Sekda Kabupaten Fakfak mengantikan saya,
Sementara hasil pemeriksaan yang dikeluarkan Inspektorat Provinsi Papua Barat per tanggal 10 Februari 2022, surat tersebut menyatakan bahwa segala dugaan yang disangkakan tidak terbukti”, Ungkap Pace ABT, Sekda Fakfak.
Sekda sesalkan kenapa SK Plh. Sekda tersebut dapat dikeluarkan sebelum hasil permintaan keterangan dirinya di Inspketorat Provinsi Papua Barat dapat disampaikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak dalam hal Bupati Fakfak,
Bahwa Bupati bisa dapat mengeluarkan SK Plh. dan menonaktifkan Alibaham Temongmere dari Jabatan Sekda apabila hasil pemeriksaan di Provinsi terbukti dan dapat ditindaklanjuti pada jenjang berikutnya, sayangnya, hasil belum keluar dari Inspketorat Provisni PB. tetapi Bupati Fakfak lantik Plh. Sekda utnuk menggantikan dirinya.
Karena itu, dia tegaskan, bahwa Sekda definitif telah kembali dan tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai sebagai dugaan yang disangkakan padanya, kecuali pelanggaran berat baru kemudian bisa dinonaktifkan dari jabatan Sekda.
“Sekda definitif telah kembali dan tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin, kecuali disiplin berat baru kemudian dinonaktifkan karena tidak ada pelanggaran disiplin, surat resmi sudah ada, Insha Allah setelah ini Bupati sudah memberikan waktu kepada saya untuk melaporkan perjalanan dinas dan kemudian tentunya saya akan minta arahan dari beliau tentang selanjutnya”, ujar Alibaham Temongmere.
Mengenai adanya berbagai keterlambatan Anggaran dan beberapa persoalan, Alibaham tegaskan kepada semua Kepala Bagian dilingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Fakfak agar tidak melaksanakan suatu pekerjaan tanpa koordinasi kepada Sekda, ketika menyampaikan laporan kepada pimpina harus dikoordinasikan agar dapat disiapkan secara baik
Diakhir arahanya, Alibaham sampaikan bahwa ada hak-hak pegawai negeri sipil kalau kemudian merasa diperlakukan tidak sesuai dengan ketentuan maka dapat menuntut sesuai dengan ketentuan aturan PP 94,
“Harus pelajari secara baik PP 94 tentang disiplin ASN, habis itu pelajari juga dengan PP 79 tentang tuntutan administrasi dan badan pertimbangan, semua ada disana, sehingga keputusan yang dilaksanakan mudah-mudahan ini tidak berdampak hukum, sekali lagi ASN tetap bekerja dengan baik”, Minta Alibaham.
Jika demikian, maka apakah keputusan Bupati Fakfak, Untung Tamsil kemarin dengan menonaktifkan Alibaham Temongmere dari jabatan Sekda. kemudian melantikan Mahmud Labiru sebagai Plh. Sekda bisa berdampak hukum ?, kita lihat langkah lebih lanjut Bupati dan Sekda Fakfak.
“Tentunya ada hak-hak pegawai negeri sipil kalau kemudian merasa diperlakukan tidak sesuai ketentuan yang berlaku maka dapat menuntut sesuai dengan PP 74 Tahun 2021 tentang disiplin PNS, aturan ini harus dibaca baik, dan sampai ke PTUN pun saya akan lanjutkan (penonaktifan-red)”, Tegas ABT dalam arahan penutupanya. (ret)