20.6 C
New York
Rabu, Oktober 8, 2025

Buy now

Hasil Pilkada Fakfak 2024 Berujung Sengketa, Simak Syarat Gugatan PHPU di MK

Laporan : Rustam Rettob/Wartawan

Fakfak – Hasil perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024 antara Pasangan Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom berjargon UTAYOH Nomor urut 1 dan Pasangan Samaun Dahlan-Donatus Nimbitkendik berjargon SANTUN Nomor Urut 2 berujung sengketa

Berdasarkan Hasil Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak, 27 Novemver 2024. Serta penetapan Hasil Perolehan Suara Pilkada Fakfak 2024. KPU menetapkan Pasangan SANTUN meraih 24.775 suara sah dan Pasangan UTAYOH diposisi kedua dengan perolehan 20.818 suara sah

Tidak terima dengan hasil perolehan suara yang dimiliki Pasangan SANTUN nomor urut 2 berdasarkan Penetapan KPU Kabupaten Fakfak, Calon Petahana Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom Nomor Urut 1 akhirnya memutuskan untuk mengajukan gugatan terhadap Keputusan KPU Fakfak Nomor 2831 Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

Dikutip leman web resmi Mahkamah Konstitusi. Gugatan itu terdaftar, Senin, 9 Desember 2024. Pukul 21.22:56 Wib. PHPU Bupati Fakfak Tahun 2024. APPP Nomor : 190/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Dalam terbitan AP3-e. pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota Tahun 2024 oleh Pasangan UTAYOH berdasarkan Kuasa Khusus kepada M. Iqbal Sumarlan Putra dkk.

Berkas gugatan tersebut telah tercatat dalam buku dokumen AP3-e dan kelengkapan permohonan pemohon  dan akan diperiksa berdasarkan peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 tentang tata beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota.

Permohonan ini diperbaiki dan dilengakpi paling lama 3 hari setelah mendaftar sejak diterimanya AP3-e, jika permohonan tersebut sudah lengkap kemudian segera tercatat dalam buku register perkara Konstitusi elektronik (e-BRPK).

Syarat Selisih Suara Maksimal Jika Mau Gugat Hasil Pilkada ke MK

Sejumlah pasangan calon kepala daerah telah mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Lalu, berapa syarat selisih suara agar pasangan calon bisa mengajukan gugatan hasil Pilkada ke MK?

Dilihat mataradaraindonesia.com, Rabu, (11/12/2024), syarat selisih suara itu diatur dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. UU tersebut menyatakan perselisihan hasil Pilkada harus diadili oleh badan peradilan khusus.

Namun selama badan peradilan khusus itu belum terbentuk, maka perselisihan hasil penetapan perolehan suara tahap akhir Pilkada diadili oleh Mahkamah Konstitusi.

UU tersebut mengatur pasangan calon dapat mengajukan permohonan ke MK paling lama tiga hari kerja sejak penetapan hasil Pilkada diumumkan KPU setempat.

Para paslon yang hendak mengajukan gugatan juga harus memenuhi syarat selisih suara sebagaimana diatur dalam pasal 158 UU Pilkada. Berikut isinya:

Syarat untuk sengketa Pilkada Gubernur.

(1) Peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara dengan ketentuan:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% (dua persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi;

b. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 (dua juta) sampai dengan 6.000.000 (enam juta), pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi;

c. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 (enam juta) sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1% (satu persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi; dan

d. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi.

Syarat sengketa Pilkada Bupati dan Walikota

(2) Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara dengan ketentuan:

a. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% (dua persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota;

b. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan apabila terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota;

c. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1% (satu persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU Kabupaten/Kota; dan

d. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara Kabupaten/Kota.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!