16.9 C
New York
Minggu, Oktober 6, 2024

Buy now

Hasil Uji Publik Rancangan Dapil Papua Barat pada Pemilu 2024 Dalam Tahap Penyusunan.

Fatmawati, Devisi Teknis Penyelenggara, KPU Provinsi Papua Barat, foto : unggahan dari lama web KPU RI. 

Manokwari – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Papua Barat saat ini sedang menyusun hasil Uji Publik Rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi Anggota DPRD Provinsi Papua Barat pada Pemilu serentak Tahun 2024 mendatang dalam tahap penyusunan.

Penyusunan hasil dimaksud dilakukan setelah KPU Provinsi Papua Barat menggelar Uji Publik tentang Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Papua Barat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk mendengarkan usulan, saran serta masukan dari berbagai pihak.

Ketua KPU Provinsi Papua Barat melalui Devisi Teknis Penyelenggara, Fatmawati ketika dihubungi mataradarindonesia.com melalui pesan watshappnya menjelaskan, Komisi Pemilihan umum (KPU) Provinsi Papua Barat menggelar uji publik terhadap Rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) sesuai Peraturan Perpu Nomor 1 Tahun 2022.

Mantan Ketua Umum HMI Cabang Sorong (Fatmawati-red) katakan terkait Dapil Papua Barat tentunya KPU melakukan uji publik lampiran IV Perpu tahun 2022, dan masukkan yang disampaikan oleh berbagai pihak pada kegiatan uji publik tersebut akan dituangkan didalam laporan hasil uji publikd ari KPU papua Barat ke KPU RI

“Terkait Dapil Papua Barat, kami KPU Papua Barat melakukan Uji Publik Lampiran IV Perpu Tahun 2022. adapun masukan yang disampaikan oleh berbagai pihak pada kegiatan Uji Publik tentu akan kami KPU Papua Barat tuangkan dalam laporan hasil Uji Publik kepada KPU RI.”, Jelas Senior HMI Cabang Sorong itu kepada media ini via pesan Watshappnya.

Lanjut dijelaskan Fatmawati merespon pertanyaan mataradarindonesia.com, mengenai rancanga  Dapil dimaksud, bahwa Rancangan 5 Daerah Pemilihan sesuai lampiran perpu namun catatan mengenai Dapil tersebut sebagai masukan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dari laporan hasil Uji Publik KPU Papua Barat.

“5 Dapil sesuai lampiran perpu, dan catatan sebagai masukkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari laporan hasil Uji Publik, saat ini KPU sedang menyusun laporanya dan segera setelah semua rampung kemudian KPU akan laporkan ke KPU RI”, Jelasnya.

Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semuanya di Manokwari, Kamis, mengatakan Perpu Nomor 1 Tahun 2022 mengatur pembagian lima dapil di Provinsi Papua Barat, namun dikembalikan untuk di lakukan uji publik daerah.

“Ada dua opsi dalam uji publik yakni Provinsi Papua Barat terbagi menjadi empat atau lima dapil,  hasilnya kita pertanggungjawabkan ke KPU RI sebelum penetapan dapil provinsi seluruh Indonesia pada 9 Februari,” jelas Paskalis dikutip dari AntaraPapuaBarat.

Dari 35 kursi DPRD Papua Barat periode 2024-209, terdiri dari Dapil Papua Barat 1 (Kabupaten Manokwari) 12 kursi, Papua Barat 2 (Kabupaten Manokwari Selatan dan Pegunungan Arfak) sebanyak 5 kursi, Papua Barat 3 (Kabupaten Teluk Bintuni)  5 kursi, Papua Barat 4 (Kabupaten Fakfak) 6 kursi dan Papua Barat  5 (Kabupaten Kaimana dan Wondama) 7 kursi.

“Banyak yang mempersoalkan dengan integritas wilayah dan isu pemekaran ke depan maka Kabupaten Kaimana dan Fakfak bergabung kemudian Teluk Bintuni dengan Teluk Wondama menjadi satu, dengan total hanya empat dapil,” ujarnya, dikutip mataradarindonesia.com dari AntaraPapuaBarat.

Jika dilihat dari letak geografis, akses Kabupaten Wondama dan Kaimana tidak dapat ditempuh menggunakan jalur darat dan lebih dekat ke Kabupaten Teluk Bintuni. (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!