9.2 C
New York
Jumat, Oktober 17, 2025

Buy now

Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, ini Tanggapan Tim Penasehat Hukum

Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Hakim menyatakan Hasto telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR 2019-2024.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan dengan pidana denda Rp250 juta,” kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan, Jumat (25/7).

Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi dan indepedensi lembaga KPU.

Sedangkan hal meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.

Majelis memutuskan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan KPKdalam perkaraHarun Masiku.

Hakim menilai Hasto tidak terbukti melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sehingga majelis berkesimpulan terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar Pasal 21 Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” kata anggota majelis hakim.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Hasto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dikutip dari akun X @PDIPerjuangan. Pernyataan Tim Penasihat Hukum Sekjen PDI Perjuangan tentang Sidang Pembacaan Putusan Nomor: 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst digelar di PN Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Tim Penasihat Hukum, Ronny Talapessy menegaskan persidangan hari ini adalah pesanan politik. Selain menjadi pertanyaan terhadap sidang yang dinyatakan terbuka, namun seolah-olah ada yang ditutupi. Demikian hanya dengan penyidik yang menjadi saksi persidangan yang sama sekali tidak diterima oleh nalar hukum siapapun.

Tim Penasihat Hukum, Todung Mulya Lubis menegaskan persidangan ini merupakan rekonstruksi Kasus Yang Salah Kaprah Yang dipaksakan Kepada Hasto Kristiyanto.

Tim Penasihat Hukum, Maqdir Ismail menegaskan proses persidangan ini menjadi salah satu keburukan praktik hukum di Indonesia, dimana diterapkan splitsing perkara, yang seharusnya diterapkan untuk perkara yang rumit.

Tim Penasihat Hukum, Febri Diansyah menegaskan proses peradilan ke depan perlu dikoreksi, agar tidak jatuh korban berikut tanpa dasar bukti yang kuat.

Sebelumnya jaksa penuntut umum KPK mendakwa Hasto merintangi penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP.

Hasto disebut menghalangi penyidik KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak 2020 lalu.

Selain itu, Hasto juga dinilai terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejumlah Sin$57.350 atau setara dengan Rp600 juta.

Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

(ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!