-6.6 C
New York
Selasa, Januari 7, 2025

Buy now

Indikasi Penghentian Dua Kasus Korupsi, LP3BH Minta Kejati Papua Barat & Kejari Sorong Diperiksa.

Surat laporan diantar oleh Advokat Thresje Juliantty Gaspersz ke kantor Kejati PB sore ini

Fakfak – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari merasa sangat kecewa setelah mendengar langkah DR Wilhelmus Lingitubun sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat (Kejati) dalam menangani dua kasus korupsi di papua barat khususnya di Kejaksaan Negeri Kota Sorong

Pasalnya, dalam hitungan hari saja Kejaksaan Tinggi Papua Barat terindikasi mengentikan dua perkara tindak pidana dugaan korupsi di Kota Sorong yaitu, tindak pidana pengadaan ATK di BPKAD Kota Sorong dan penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi  daerah bawahan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong Selatan,

Pernyataan ini disampaikan Direktur Eksekutif (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy melalui rilisnya, selasa, (27/4) kepada mataradarindonesia.com, Warinussy meminta kepada Kejaksaan Agung melalui Jaksa Pengawas (Jamwas) Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kejati Papua Barat dan Kejari Sorong atas tindakan penghentian dua kasus dugaan korupsi dimaksud.

Menurut Warinussy, langkah dan upayah penghentian dua kasus dugaan korupsi di wilayah hukum kejaksaan tinggi papua barat (Kejaksaan Sorong-red) sangat tidak sejalan dengan semangat Negara Kesatuan Repbulik Indonesia dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang sudah menggurita di tanah air, termasuk di Tanah Papua, dan khususnya di Papua Barat.

“Sebagai Direktur Eksekutif (LP3BH) Manokwari saya sangat kecewa mendengar “langkah” Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, DR Wilhelmus Lingitubun yang tidak sejalan dengan semangat Negara Indonesia dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang sudah menggurita di Indonesia, dan juga di Tanah Papua, khususnya di Papua Barat. karena dalam hitungan hari saja, kami mendapat informasi bahwa Kajati PB sedang “berusaha” menghentikan” penyediaan 2 (dua) perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Sorong”, Terangnya,

Kedua kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diupayahkan dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi Paua Barat adalah dugaan Tipikor pengadaan ATK di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong Tahun Anggaran 2017 yang diduga menimbulkan kerugiaan negara sejumlah Rp.8 Milyar.

Dan penyidikan kasus dugaan  Tipikor Kegiatan Daerah Bawahan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong Selatan. Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara sejumlah Rp. 2 Milyar rupiah dalam Tahun Anggaran 2018, Terang Warunssy melalui rilis yang diterima media ini.

“Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diupayahkan dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi Paua Barat adalah dugaan Tipikor pengadaan ATK di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong Tahun Anggaran 2017 yang diduga menimbulkan kerugiaan negara sejumlah Rp.8 Milyar. dan Kajati PB sangat “mendesak” agar Kajari Sorong menghentikan penyidikan kasus dugaan  Tipikor Kegiatan Daerah Bawahan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong Selatan. Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara sejumlah Rp. 2 Milyar rupiah dalam Tahun Anggaran 2018”,  Terang Warunssy melalui rilis yang diterima media ini.

Lanjut dijelaskan bahwa kedua kasus ini sama-sama sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong. Dikatakan dengan berlakunya kebijakan negara Indonesia melalui pemberlakuan UU No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua memberi titik terang pada pemerintah pusat mengucurkan dana yang cukup besar ke Tanah Papua-Papua Barat

Warinussy menilai bahwa kehadiran UU No. 21 Tahun 2001 ini senantiasa kemudian menjadi sumber bagi para pejabat termasuk Orang Asli Papua (OAP) mengelolanya secara tidak bertanggung-jawab dan cenderung bersifat melawan hukum, karena memang ada mens rea (sikap bathin jahat) oknum-oknum pelaku tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara sangat besar,

“Seperti diduga terjadi dalam kasus Tipikor pengadaan ATK di BPKAD Kota Sorong Tahun 2017 serta Kegiatan Daerah Bawahan pada Setda Kabupaten Sorong Selatan Tahun 2018. Sehingga seyogyanya Jaksa Agung Republik Indonesia dapat memerintahkan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) memeriksa Kajati Papua Barat dan Kajari Sorong dalam waktu dekat ini”, Ujar Direktur Eksekutif, LP3BH Manokwari, Yan C. Warinussy, (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!