11.4 C
New York
Senin, April 21, 2025

Buy now

IPW dan Dewan Pers Kecam Kotak Berisi Kepala Babi Dikirim ke Kantor Media Tempo

Jakarta – Kantor Tempo mendapat kiriman kepala babi yang dibungkus kotak kardus, bungkusan kepala babi itu ditujukan kepada jurnalis Tempo. Dewan Pers menyatakan mengutuk keras tindakan teror tersebut.

Untuk diketahui, paket berisi kepala babi itu diterima satuan pengamanan Tempo pada 19 Maret 2025 pukul 16.15 WIB. Cica baru menerimanya pada pukul 15.00, Kamis, 20 Maret 2025, selepas liputan bersama rekannya, Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran.

Cica kemudian membawa kotak kardus tersebut ke kantor. Hussein yang pertama kali membuka kotak tersebut. Ketika bagian atas kardus dibuka, bau busuk pun tercium hingga diketahui isinya merupakan kepala babi.

Hussein, Cica, serta beberapa wartawan membawa kotak kardus di keluar gedung. Setelah kotak kardus sudah dibuka seluruhnya, tampak kepala babi dalam kondisi kedua telinganya terpotong, Cica merupakan wartawan desk politik yang juga host siniar Bocor Alus Politik.

“Dewan Pers mengutuk keras segala bentuk teror terhadap jurnalis sehubungan dengan pengiriman kepala babi yang dibungkus kotak kardus ke kantor Tempo, dan ditujukan kepada jurnalis Tempo Fransisca Christy Rosana (Cica), kemarin, Kamis, 20 Maret 2025,” ujar Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu saat jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (21/3/2025). Dalam keterangan tertulisnya diterima mataradarindonesia.com

Tidak hanya Dewan Pers. IPW juga angkat bicara soal tinakan yang tidak terpuji itu, Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras tindakan pengiriman potongan kepala babi ke Kantor Media Tempo.

Peristiwa tersebut adalah intimidasi dan teror terhadap kerja jurnalistik yang independen. Hal tersebut  merupakan upaya  pembungkaman terhadap kebebasan pers melalui cara-cara intimidasi, teror dan ancaman kekerasan terhadap jurnalis dan media.

Padahal jurnalis dalam melaksanakan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Seperti yang tetmaktub dalam pasal 4 yang menyebutkan bahwa:

“Pers bebas dari penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran, Sementara pada pasal 8 dinyatakan bahwa jurnalis berhak mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya”.

Kewajiban pemerintah adalah melindungi kebebasan pers dan melindungi keamanan kerja jurnalis maka Indonesia Police Watch (IPW) mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit  Prabowk  menyelidiki  dan menemukan pelaku pengiriman potongan kepala babi kepada Media Tempo. Sebab, hal itu sudah merupakan ancaman, teror, dan intimidasi terhadap dunia pers dan jurnalis.

“Rabu, 19 Maret 2025, Kantor Tempo mendapat kiriman kepala babi yang terbungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam. Paket tersebut diterima satuan pengamanan Tempo pada Rabu sekitar pukul 16.15 WIB.

Kotak berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada “Cica”. Di Tempo, Cica adalah nama panggilan Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.

Cica baru menerima pada Kamis, 20 Maret 2025 pukul 15.00 WIB, Setelah dibuka, tercium bau menyengat dari paket tersebut dan ternyata berisi kepala babi yang sudah dipotong kupingnya.”, Ungkap IPW dalam keterangan tertulisnya

Tempo sebagai media sepanjang masa keberadaannya sebagai media telah menunjukkan posisinya yang independen, kritis dan informatif sehingga dipercaya oleh publik karenanya IPW bersama dengan civil society mendukung kerja jurnalistik Tempo bebas dari tekanan dan intimidasi.

“IPW meminta pihak keamanan dalam hal ini Polri untuk mengusut teror, intimidasi dan ancaman yang sangat meresahkan dan menciderai dunia Pers Indonesia ini”, Jelasnya. (rls/ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!