Kepala Seksi Tindak Pudana Umum. Sebastian P. Handoko, S.H saat memberikan keterangan di Aula Kejaksaan Negeri Fakfak, foto ; rustam rettob/mataradarindonesia.com
Fakfak – Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Fakfak. Sebastian P. Handoko, S.H disela Konferensi Pers terkait penahanan tersangka kasus dugaan korupsi Dana BOK Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak, Kamis, (12/10) malam mengatakan
Tahap pertama menerima 8 berkas perkara dan selanjutnya menerima lagi 2 berkas yang sama dengan setiap berkas sesuai jumlah tersangka kasus kramomongga fakfak – papua barat
Hasil penelitian sementara yang dilakukan tim Kejaksaan Negeri Fakfak khususnya dibidang Tindak Pidana Umum. 6 berkas ditemukan belum lengkap dan dapat dikembalikan ke pihak Kepolisian Resort Fakfak untuk diperbaiki sementara dua berkas lainya kini masih dilakukan penelitian lebih lanjut.
“Untuk kasus Distrik Kramomongga Fakfak – Papua Barat, terdapat 8 berkas perkara artinya ada 8 tersangka yang telah dikirim dari Polres Fakfak ke kami Kejaksaan Negeri Fakfak untuk selanjutnya kami lakukan penelitian lebih lanjut dalam penegakkan hukum
Berdasarkan hasil penelitian sementara 6 berkas perkara pertama kami nyatakan belum lengkap dan telah kami kembalikan ke penyidik polres Fakfak untuk dapat dilengakpi sementara dua berkas lainya sekarang masih dalam tahap penelitian”, Ungkap Kasi Pidum. Kepada mataradaridnonesia.com. (ret)