Jakarta – Firli Bahuri menyatakan diri mundur dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai mundur dari jabatannya, apakah dengan menyatakan mundur dari jabatan Ketua KPK maka jeruji besi akan menanti dirinya,? Firli mengataka dia ingin melanjutkan kehidupannya sebagai purnawirawan Polri dan keluarganya sebagai masyarakat biasa.
“Berikan kesempatan saya, anak, dan istri saya untuk menjalani kehidupan sebagai purnawirawan Polri, sebagai rakyat jelata, dan juga sebagai anak bangsa Indonesia yang cinta kepada negaranya. Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Firli di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/12). Diunggah dari chaenal youtube kpk.ri
Firli juga menyatakan permintaan maaf kepada rekan kerjanya dan mengucapkan terima kasih kepada pegawai KPK yang selama ini bersama-sama dan membantu membetantas tindak pidana korupsi di Negara ini
“Mohon maaf rekan-rekan bila mana kesalahan saya. Saya mohon ampun kepada Allah SWT dan kepada sejawat saya, rekan-rekan insan KPK, saya mengucapkan terima kasih atas segala dukungan yang diberikan kepada saya selama 4 tahun menjabat sebagai ketua KPK,” ujarnya.
“Sekaligus saya menyampaikan permohonan maaf, atas segala kesalahan saya. Kami terus berupaya untuk sempurna. Kami terus berupaya untuk menjadi putih. Lebih dari pada sekadar putih,” tandasnya.
Sebelumnya, Firli Bahuri menyatakan diri mundur dari Ketua KPK. Hal itu ia sampaikan di Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi (ACLC) KPK, Kamis (21/12/2023).
Sebelum mengumumkan diri mundur dari ketua KPK, Firli telah memberitahu Presiden Jokowi tentang hal tersebut melalui Kementerian Sekretaris Negara.
“Pernyataan saya tersebut adalah dalam rangka genap 4 tahun saya melaksanakan tugas sebagai Ketua KPK periode 2019-2023 sejak tanggal 20 Desember 2019 sampai dengan 20 Desember 2023 maka saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK. Dan saya menyatakan berhenti,” kata Firli, Kamis (21/12). (rls/ret)