Manokwari – Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat layangkan surat pemanggilan kepada Kepala Dinas PUPR Papua Barat berinisial NB selaku Kuasa Pengguna Anggaran terhadap kasus dugaan korupsi pekerjaan peningkatan jalan Mogoy-Merdey. Kabupaten Teluk Bintuni dengan nilai anggaran sebesar Rp, 8,5 Miliar Tahun Anggaran 2023.
Namun panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat terhadap Kadis PUPR Papua Barat berinisial N tidak dapat dihadiri tanpa alasan alias mangkir. Padahal kasus ini 10 orang saksi telah diperiksa untuk didengar keterangan mereka dan terakhir panggilan terhadap Kuasa Pengguna Anggaran kabarnya tidak penuhi panggilan penyidik Kejati PB tanpa alasan.
Para saksi yang sudah diperiksa penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi Papua Barat terdiri dari saksi Konsultanpengawas, kontraktor, konsultan perencanaan, terakhir Kuasa Pengguna Anggaran Kepala Dinas PUPR Papua Barat berinisial NB. sayangnya panggilan penyidik tidak dapat dipenuhi yang bersangkutan atau mangkir sehingga kemungkinan ada jemput paksa.
Bahwa penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi peningkatan ruas jalan Mogoy – Merdey, Kabupaten Teluk Bintuni mulai bergulir pasca tim tipikor Kejaksaan Tinggi Papua Barat menggelar penggeledahan di kantor Dinas PUPR dan BPKAD Provinsi PB, Selasa (8/10/2024) kemarin.
Kepala Kejaksaan Tinggi melalui tim tipikor Kejati Papua Barat memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua Barat NB untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini, Kamis (10/10/2024) kemarin dan NB tidak penuhi panggilan dimaksud atau mangkir.
Asisten Pidana Khusus Kejati Papua Abun Hasbulloh Syambas membenarkan bahwa kepala Dinas PUPR tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. “Tidak penuhi panggilan tanpa alasan,” kata Aspidsus, Kamis. 10 Oktober 2024 kemarin di Manokwari.
Dijekaskan Aspidsus Abun Sambas bahwa Kepala Dinas sudah mangkir dua kali panggilan yakni panggilan pertama berasalan Dinas luar Daerah dan minta dijadwal ulang panggilan kedua namun tak hadir tanpa alasan.
Dikatakan bahwa yang hadir dalam pemanggilan penyidik Jaksa pada Kamis, 10 Oktober 2024 kemarin yakni Bendahara Dinas PUPR dan Kontraktor Pelaksana. “Bendahara dari PU, kontraktor pelaksana,” terangnya.
Abun menegaskan langkah selanjutnya tim pidsus tipikor bakal melakukan jemput paksa terhadap kepala Dinas PUPR Papua Barat, “Ia (Akan dijadwalkan untuk jemput Paksa),” tegas Aspidsus.
Penuturan pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Baat bahwa yang minta penjadwalan ulang untuk pemeriksaan kepala Dinas PUPR Papua Barat pada hari Kamis (10/10/2024) atas permintaan NB. Sayangnya tidak ditepati.
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi menjadwalkan pemeriksaan para saksi pada Kamis, 10 Oktober 2024 kemarin dan sesuai permintaan Kepala Dinas PUPR, agenda pemeriksaan terdapat 8 Orang namun yang tidak hadir hanya Kepala Dinas.
Sebelumnya Tim Penyidik memeriksa sebanyak 10 orang dalam perkara dugaan korupsi peningkatan jalan Mogoy Mardey di Kabupaten Teluk Bintuni yang dikerjakan oleh CV Gloria Bintang Timur dengan pagu agu anggaran pada proyek tahun 2023 itu sekitar Rp8,5 Miliar.
Pihak kejaksaan Tinggi mengingatkan kepada Publik terkait ada permintaan uang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk menyelesaikan perkara peningkatan jalan Mogoy Mardey
“Apabila ada yang mengatasnamakan, Pak Kajati, Aspidsus maupun Tim Penyidik Kejati Papua Barat agar jangan ditanggapi dan agar segera dikonfirmasi dan melaporkan ke Pidsus Kejati Papua Barat,” kata Aspidsus
“Jangan sampai ada yang meminta-minta sejumlah uang untuk menyelesaikan perkara ya, kami mohon segera di laporkan,” tegasnya lagi. Sebelumnya Tim kejaksaan tinggi Papua Barat melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen di Kantor Dinas PUPR dan BPKAD Papua Barat.
Sebelumnya kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan menghubungkan Mogoy – Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni ini yang diungkap Kejaksaan Tinggi Papua Barat dinaikan status hukumnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Muhammad Syarifuddin,S.H.,M.H membenarkan pihaknya meningkatkan status hukum proyek peningkatan jalan tak tuntas pengerjaannya di Mogoy – Merdey Kabupaten Teluk Bintuni ke penyidikan.
Dalam keterangan persnya kepada wartawan di Manokwari, Rabu (9/10/2024) lalu pihaknya menegaskan bahwa penggeledahan di dua OPD pada Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat, Selasa (8/10/2024) itu untuk melengkapi bukti-bukti karena masih kekurangan dokumen.
“Ya karena para saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan kami minta dokumen tapi mereka berbelit-belit dengan alasan tidak bawa dan sebagainya sejumlah alasanlah
Karena itu untuk mempercepat penyidikan kita lakukan upaya paksa dengan cara penggeledahan di kantor Dinas PUPR dan BPKAD Provinsi Papua Barat serta menyita sejumlah dokumen,” ucap Kajati Syarifuddin. (rls). Tutup