Manowkari – Sidang kasus dugaan kourpsi dana hibah pemilukada fakfak tahun anggaran 2020 dengan terdakwah OW dan CHM kini masuk agenda tuntutan
Nixon Nikolaus Nilla Mahuse. Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak masuk dalam Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kasus dugaan korupsi dana hibah pemilukada fakfak tahun 2020 mengakui agenda tuntutan kasus tersebut.
Lebih lanjut Nixon katakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini sedang menyiappkan tuntutan kepada dua terdakwah OC dan CHM
Berapa besar tuntutan tersebut. Nixon sebutkan bahwa itu merupakan ranah tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
“Rencana senin tuntutan, mengenai berapa (Rentut) tersebut adalah menjadi kewenangan Kejaksaan Tinggi Papua Barat, karena Kejati yang tentukan”, Singkat Kajari via pesan ponsel selulernya, Jumat, (13/10) malam
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak menahan OW. eks Sekretaris dan CHM, Eks Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupatne Fakfak, Selasa (10/1/2022).
Kedua tersangka diduga melakukan korupsi dana hibah Pilkada Fakfak 2020 sebesar Rp12 miliar. dari total dana yang harus dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp.45 Miliar
Kajari Fakfak menuturkan, sebelumnya penyidik telah menyita uang sebesar Rp415 juta. Masing-masing tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi berupa mark up dan kegiatan fiktif sebesar Rp12.179.597.148. (ret)