-4.7 C
New York
Rabu, Januari 15, 2025

Buy now

Kasus Dugaan Korupsi Dana Pemilukada Fakfak Masuk Agenda Pembacaan Tuntutan

Manowkari – Sidang kasus dugaan kourpsi dana hibah pemilukada fakfak tahun anggaran 2020 dengan terdakwah OW dan CHM kini masuk agenda tuntutan

Nixon Nikolaus Nilla Mahuse. Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak masuk dalam Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kasus dugaan korupsi dana hibah pemilukada fakfak tahun 2020 mengakui agenda tuntutan kasus tersebut.

Lebih lanjut Nixon katakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini sedang menyiappkan tuntutan kepada dua terdakwah OC dan CHM

Berapa besar tuntutan tersebut. Nixon sebutkan bahwa itu merupakan ranah tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

“Rencana senin tuntutan, mengenai berapa (Rentut) tersebut adalah menjadi kewenangan Kejaksaan Tinggi Papua Barat, karena Kejati yang tentukan”, Singkat Kajari via pesan ponsel selulernya, Jumat, (13/10) malam

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak menahan OW. eks Sekretaris dan CHM, Eks Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupatne Fakfak, Selasa (10/1/2022).

Kedua tersangka diduga melakukan korupsi dana hibah Pilkada Fakfak 2020 sebesar Rp12 miliar. dari total dana yang harus dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp.45 Miliar

Kajari Fakfak menuturkan, sebelumnya penyidik telah menyita uang sebesar Rp415 juta. Masing-masing tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi berupa mark up dan kegiatan fiktif sebesar Rp12.179.597.148. (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!