Fakfak – JPU Limpahkan berkas kasus pematangan talud dan lokasi pembangunan PLTG Kabupaten kaimana pada, selasa, (6/10) kemarin ke pengadilan tindak pidana korupsi manokwari terkuak diduga negara dirugikan sebesar Rp. 1.793.851.488, 22,
Hal itu disampaikan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Tindak Pidana Korupsi Kaimana, Willy via pesan watshapp kepada mataradarindonesia.com, selasa, (6/10) kemarin,
Dijelaskan Willy/Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kaimana ini bahwa pada hari ini Selasa tanggal 06 Oktober 2020 sekitar pukul 10.37 Wit, JPU pada Kejari Kaimana telah melimpahkan berkas perkara Dugaan Tipikor pada Dana APBD Kab. Kaimana T.A 2017 pada SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Kaimana untuk kegiatan pekerjaan Pematangan + Talud Lokasi PLTG (100M X 200M) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari
Lanjut disampaikan Willy, bahwa untuk Terdakwa Pieter Thie Alias Honce di dakwa dengan Dakwaan, KESATU, Primair : Pasal 2 ayat 1 UU R.I No 31 Tahun 1999 Jo. UU R.I No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidair : Pasal 3 UU R.I No 31 Tahun 1999 Jo. UU R.I No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan
KEDUA : Pertama Pasal 3 Jo. Pasal 2 Ayat (1) huruf a UU R.I No 8 Tahun 2010 tentang TPPU Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, atau Kedua : Pertama Pasal 5 Ayat (1) Jo. Pasal 2 Ayat (1) huruf a UU R.I No 8 Tahun 2010 tentang TPPU Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP
Sementara itu bahwa untuk Terdakwa Cecilia Esti Tri Wahyuni, ST dan Jimmy S. Reinhard Murmana, ST di dakwa dengan Dakwaan Primair : Pasal 2 ayat 1 UU R.I No 31 Tahun 1999 Jo. UU R.I No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidair : Pasal 3 UU R.I No 31 Tahun 1999 Jo. UU R.I No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
“Berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat terhadap pekerjaan Pematangan + Talud Lokasi PLTG (100M X 200M) terdapat Kerugian Negara / Daerah sebesar Rp. 1.793.851.488, 22”, Terang Willy kepada media ini, (ret)