Sorong – Kejaksaan Negeri Sorong, Jumat, (12/8) kemarin pukul 10.00 Wit bertempat di Hotel Vega Sorong melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan gratifikasi dan tindak pidana korupsi, kegiatan tersebut dilaksanakan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Maybrat.
“Pelaksanaan Kegiatan Penerangan Hukum, Sosialisasi Gratifikasi dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Sorong dan Pemerintah kabupaten Maybrat. Pada Hari Jumat, 12 Agustus 2022 pukul 10.00 Wit bertempat di Hotel Vega Sorong.”, Kata Kajari Sorong diunggah mata radar indonesia melalui akun facebook resmi, Kejaksaan Negeri Sorong
Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong melalui Kasi Pidsus, Khusnul Fuad, SH dan Kasi Intelijen I Putu Sastra Adi Wicaksana, SH didampingi Andi Ashar Rahmatullah, SH bahwa Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Kasi pidsus, menjelaskan bahwa perilaku korupsi di Indonesia sangat terkait erat dengan dimensi penyuapan, pengadaan barang dan jasa, serta penyalahgunaan anggaran yang umumnya dilakukan oleh pihak swasta dan pegawai pemerintahan.
“Oleh karena itu, upaya pencegahan korupsi sangat diperlukan. Pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan hanya dengan komitmen semata.
Komitmen tersebut harus diaktualisasikan dalam bentuk strategi yang komprehensif untuk meminimalisasi tindak korupsi. Upaya pencegahan korupsi dapat dlakukan secara preventif, detektif, dan represif.”, Ujar Fuad
Lanjut Fuad, tugas Jaksa sebagai penuntut umum diatur dalam Pasal 13 KUHAP dan dipertegas dalam Pasal 137 KUHAP. Penuntut umum berwenang melakukan penuntutan terhadap siapapun yang didakwa melakukan suatu tindak pidana dalam daerah hukumnya dengan melimpahkan perkara ke pengadilan yang berwenang mengadilinya.
Kegiatan sosialisasi pencegahan gratifikiasi dan tindak pidana korupsi tersebut dihadiri Inspektorat Kabupaten Maybrat, OPD dan bendahara se- Kabupaten Maybrat. (ret)