23.5 C
New York
Rabu, September 17, 2025

Buy now

Kementerian Haji dan Umrah Lahir, Akankah Antrean Haji Terurai?

Tanggal 26 Agustus 2025 akan dikenang sepertiterbitnıya fajar di padang Arafah. Indonesiamelahirkan Kementerian Haji dan Umrah (KemenHU).

Ini sebuah lembaga baru yang katanya siap mengurai kusut benang antrean haji yang sudah menjerat puluhan tahun. Simak narasinya sambil seruput kopi tanpa gula, wak!

Bayangkan, wak! Selama ini kita hidup dalam era “antrean abadi” orang daftar haji di usia muda,berangkat di usia renta, lalu pulang dengan tongkat atau kursi roda.

Kini hadir sebuah kementerian yang dijanjikan sebagai mercusuar, bukan lagi lilin kecil ditengah angin. Struktur KemenHU dibangun bak kerajaan besar.

Ada menteri yang bertahta di pusat, dirjen dan deputi-deputi sebagai panglima, hingga kantor wilayah di seluruh provinsi, siap melayani jamaah tanpa harus menyeberangi lautan birokrasi. Bahkan di Kabupaten/Kota, kantor pelayanan akan hadir.

Tidak ada lagi kisah jamaah dari pelosok harus naikbus belasan jam hanya untuk verifikasi data. Semua dimudahkan, semua dipercepat, semua diurus dengan teknologi mutakhir. Seakan antrean panjang bisa dipangkas dengan klik jari.

Apakah antrean benar-benar bisa dipotong? Mari realistis. Kuota tetap ditentukan Saudi, 0,1% dari jumlah muslim tiap negara. Artinya, Indonesia dengan 230 juta muslim dapat sekitar 220 ribu kursi tiap tahun.

Sedangkan pendaftar sudah lebih dari 5juta. Maka secara matematis, antrean panjang masih ada. Tetapi inilah bedanya, antrean itu kini tertata, transparan, dan lebih adil.

Tidak ada lagi drama calo yang tiba-tiba menyodok ke depan. Tidak ada lagi jamaah bingung karena data tercecer. Di sinilah epiknya, KemenHU tidak menjanjika jalan pintas menuju Ka’bah, tapi ia menyalakan obor harapan.

Kalau dulu antrean 30 tahun terasa seperti hukuman, kini antrean itu bisa terasa sebagai perjalanan spiritual yang jelas tahap demi tahapnya.

Jamaah tahu kapan gilirannya tiba, bisa menyiapkan fisik, mental, dan tabungan dengan tenang. Bahkan jika Saudi kelak menambah kuota, KemenHU siap mengeksekusi tanpa ricuh.

Mari kita bicara dramatis, sebelum ada KemenHU, antrean haji bagaikan labirin tanpa pintu keluar.

Kini, kementerian baru ini adalah arsitek yang membuka jalan, menancapkan papan petunjuk, dan menyalakan lampu.

Kalau dulu orang mendaftar haji seperti melempar botol ke laut, tak tahu kapan pesan akan dibaca, kini setiap pendaftar punya nomor, punya kepastian, punya masa depan.

Ada juga dimensi filosofis. KemenHU mengajarkan bahwa haji bukan hanya soal menunggu giliran dibandara, tapi latihan sabar nasional.

Namun, sabar itu kini disertai pelayanan nyata, bukan sekadar nasihat klise. Negara tidak lagi hanya bilang,”bersabarlah,” melainkan hadir dengan aplikasi, kantor wilayah, asrama haji yang jadi pusat layanan, hingga petugas khusus yang mendampingi jamaah lansia.

Sabar berubah dari kata pasif menjadi aksiaktif. So, untuk para pengantre haji, jangan lagi melihat antrean 20 tahun sebagai dinding yang menutup surga. Anggaplah itu sebagai koridor panjang dengan lampu yang kini sudah dinyalakan.

Lampu itu bernama KemenHU. la tidak bisa memendekkan jarak Mekkah dari Jakarta, tapi ia bisa memastikan setiap langkahmu terukur, terarah, dan bermartabat Kementerian ini mungkin lahir dari rapat DPR yang penuh intrik, tapi bagi rakyat, ia adalah epik baru,antrean tetap panjang, tapi kini terasa ada harapan.

Pesan moral dari lahirnya Kementerian Haji dan Umrah adalah bahwa ibadah suci tidak boleh lagi terhalang oleh ruwetnya birokrasi; negara harus hadir sebagai pelayan, bukan penghalang.

Antrean panjang tetap ada karena keterbatasan kuota,tetapi dengan pelayanan yang lebih transparan dekat, dan manusiawi, jamaah bisa menjalani masa penantian dengan tenang, penuh persiapan, dan yakin bahwa setiap langkah menuju Baitullah adalah perjalanan yang mulia dan bermartabat.

Diketahui, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia atas perubahan ketiga undang-undang (UU) Nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah berjalan dengan lancar dan secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-4 masa persidangan 2025–2026 yang turut dihadiri Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, dan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, serta pimpinan DPR RI.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, dalam laporannya menyampaikan bahwa revisi UU ini menjadi langkah penting dalam pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Lembaga baru ini akan mengadopsi sistem one stop service, sehingga seluruh urusan haji dan umrah akan terkonsolidasi dalam satu kementerian.

“Perubahan ini menjawab kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kualitas pelayanan jamaah, baik akomodasi, transportasi, konsumsi, hingga kesehatan, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi,” ujar Marwan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa pagi (26/8/2025).

Selain itu, Marwan menegaskan revisi UU ini juga menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, kebijakan terbaru Pemerintah Arab Saudi, serta rencana pembentukan kelembagaan khusus yang fokus pada tata kelola ibadah haji dan umrah.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H dihadapan sidang DPR RI mengungkapkan rancangan undang-undang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah telah diselesaikan pembahasannya dalam pembicaraan tingkat 1 dengan keputusan menyetujui untuk diteruskan ke tahap selanjutnya.

“Pembicaraan tingkat dua untuk pengambilan keputusan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia kami mewakili bapak presiden untuk menyampaikan pendapat akhir presiden atas rancangan undang-undang tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh,” ucap Supratman.

Menurutnya, belum optimalnya pembinaan terhadap jemaah haji tahun berjalan dan jemaah haji pada urutan berikutnya belum adanya perlindungan dan pengawasan terhadap pelaksanaan ibadah haji warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa Haji non kuota dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi, belum adanya mekanisme pembahasan perubahan biaya penyelenggaraan ibadah haji dalam hal terjadi kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji serta belum ada pengaturan mengenai Sistem informasi Haji melalui sistem informasi Kementerian serta keberangkatan perjalanan ibadah haji dan umrah secara mandiri.” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan Menteri Hukum dan HAM, penguatan kelembagaan dari badan penyelenggara haji menjadi Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan haji dan umroh, memiliki tanggung jawab:

Pertama, sebagai penyelenggara dan yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Kedua, mewujudkan ekosistem Haji dan umrah melalui pembentukan satuan kerja dan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum dan kerjasama dengan pihak terkait.

Ketiga, pengaturan-pengaturan kuota haji untuk petugas haji yang terpisah dari kuota haji Indonesia, Keempat, tambahan kuota Haji tambahan,

Kelima, pengaturan pemanfaatan sisa kuota pengaturan pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus yang mendapatkan visa Haji non kuota.

Keenam, pengaturan tanggung jawab pembinaan ibadah haji dan kesehatan terhadap jemaah haji.

Ketujuh, mekanisme pasca perubahan badan penyelenggara ibadah haji menjadi Kementerian.

Kedelapan, penggunaan sistem informasi Kementerian Dalam penyelenggaraan haji dan umroh.

“Berdasarkan hal tersebut diatas dan setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh persetujuan fraksi-fraksi, Izinkanlah kami mewakili presiden dalam rapat paripurna yang terhormat ini dengan mengucapkan Puji pada Allah subhanahuwata’ala, presiden menyatakan setuju rancangan undang-undang tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah untuk disahkan menjadi undang-undang,” pungkas Supratman Andi Agtas menutup pernyataan persetujuan dari pemerintah.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!