Bantah Pernyataan Bupati Merauke, Yan Mandenas DPR: Kami Tidak Pernah Menerima Apa pun.
“Anggota DPR dari Dapil Papua Yan Permanes Mandenas membantah pernyataan Bupati Merauke yang menyebut dirinya telah menerima sejumlah uang untuk mengubah pasal dalam revisi Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Papua, sehingga bisa terwujud Papua Selatan sebagai DOB.”
Papua – Pernyataan Bupati Merauke soal proses perjuangan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang berlangsung di Jakarta selama ini bisa berdampak buruk terhadap proses perjuangan DOB lainya di Indonesia.
Melalui sebuah rekaman vidio yang beredar di media sosial (Viral), Bupati Merauke. Romanus Mbaraka menyebutkan bahwa perjuangan sebuah DOB Provinsi ataoun Kabupaten/Kota di jakarta tidak semudah membalik telapak tangan.
Kabupaten Merauke ditunjuk sebagai Ibu Kota Provinsi Papua Selatan. Hal ini menyusul telah disahkannya 3 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang daerah otonomi baru (DOB) di Papua, salah satunya Papua Selatan kemarin.
Dalam rekaman hasil unggahan vidio tersebut, Bupati Merauke beberkan bahwa dia dihubungi 2 orang Anggota DPR-RI Dapil Papua untuk segera menyelesaikan beberapa strategi terkait dengan persiapan rancangan UU Pembentukan DOB Provinsi di Papua, yakni Papua Selatan.
Romanus Mbaraka mengaku, DOB Papua terbentuk saat ini karena upaya-upaya lobi yang dia lakukan kepada beberapa tokoh di DPR RI; yaitu dua nama anggota DPR RI Dapil Papua, Yan Mandenas (P. Gerindra) dan Komarudin Watubun (PDI Perjuangan).
Kata Romanus dia membayar sejumlah uang untuk meloloskan pasal pada revisi UU Otsus yaitu kewenangan Pemekaran Provinsi di Papua ditarik menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Tahun 2020 Pak Yan Mandenas anggota DPR RI menghubungi saya. Kaka Rob, ini saatnya Kaka harus all out. Harus habis-habisan supaya provinsi ini jadi.
Hari ini saya bicara demi nama Tuhan dan atas nama leluhur kasih tau perjalanan saya. dan saya sudah janji ini provinsi harus jadi,” Ujar Bupati Merauke dalam rekaman vidio yang viral itu (14/7).
Mantan Anggota DPR-RI Dapil Papua, Inya Bay merespon hal ini bahwa pernyataan Bupati Merauke bisa berdampak besar terhadap proses usulan DOB lainya di Indonesia, terutama Wilayah Papua dan Papua Barat. dan dampak lainya juga.
“Saya kira dampak dari pidato Bupati Merauke yang perlu didefinisikan yaitu, Pertama, bisa berdampak kepada hukum. ?, kemudian yang kedua, bisa berdampak politik ?, itu yang berimbas kepada kita yang sedang berjuang untuk mendaftar calon DOB ke pusat”, Ucapnya
Ketiga, YM dan KW kerja untuk siapa, sedangkan keputusan DPR itu secara mufakat. Keempat. kita yang berjuang deklarasi dan tanda tangan DOB Bombaray Raya ke DPR-RI harus lebih selektif, terutama ke Komisi – II.
Kelima, sekarang saja Viral pidato bupati Merauke itu menjadi perhatian dan trending di Medsos Karena berdampak politik dan hukum sangat luas
Bukan karena mereka berjuang dan DOB-nya berhasil, tapi dampak kepada kita yang baru usul Calon propinsi Bombaray, dan Usulan DOB Propinsi di Luar Papua, seperti NTT, Jabar dll, kira2 demikian maksudnya”, Ikhtiar Inya Bay.
Inya menyampaikan bahwa pernyataan bupati merauke, melalui Vidio viral itu akan menimbulkan tragedi politik dan hukum yang serius sekalipun belum dibuktikan dan hanya KPK yang punya kemampuan bergerak.
Lanjut Inya, tentu bisa akan menimbulkan tertundanya RUU Propinsi Barat Daya, untuk di bahas, karena disinyalir, Fraksi Demokrat yang menolak usulan RUU tersebut.
Yang menjadi kecurigaan nanti adalah DOB PDB di usulkan dengan pendekatan bottom-up, yang sejak awal di tolak semua Fraksi-Fraksi di Senayan, lalu tiba-tiba menjadi usulan inisiatif DPR RI dengan pendekatan Pemekaran Top Down.
“Yang menjadi rentang tanggung masalah adalah DOB Propinsi/Kabupaten yang belum di ajukan usulan menjadi calon DOP Pemekaran kepada DPR RI dan Pemerintah”, Ujarnya.
Anggota Komisi I DPR Yan Permanes Mandenas membantah pernyataan Bupati Merauke Romanus Mbaraka yang menyebut dirinya dan legislator dari Dapil Papua lainnya telah menerima sejumlah uang untuk mengubah pasal dalam revisi Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Papua, sehingga bisa terwujud Papua Selatan sebagai daerah otonom baru atau DOB.
“Apa yang dikatakan Bupati Merauke itu sama sekali tidak benar, karena tidak pernah kami menerima apa pun dari beliau,” tegas Yan Mandenas, Kamis (14/7). kepada JPNN.com diunggah mataradarindonesia.com
Anggota DPR dari Dapil Papua itu mengaku sudah menghubungi Bupati Romanus via telepon seluler untuk melakukan klarifikasi atas pernyataannya agar tidak menjadi polemik di masyarakat.
“Kami ini berjuang untuk kepentingan Papua bukan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan tertentu,” tegasnya kembali.
Dari komunikasi via telepon seluler itu, kata Yan Mandenas, Bupati Merauke Romanus Mbaraka memberikan penjelasannya kepada publik terhadap pernyataan dalam vidionya yang beredar di media sosial.
“Karena apa yang sudah kami lakukan telah maksimal sebagai wujud pertangung jawaban terhadap rakyat Papua melalui revisi UU Otsus Papua dan RUU Pembentukan DOB menjadi undang-undang,” ujarnya dikutip media ini.
Mandenas mengaku selama menjadi Wakil Ketua Tim Pansus RUU Otsus Papua sama sekali tidak menerima atau meminta biaya kepada siapapun. termasuk kepada Bupati Merauke yang vidionya viral di media sosial.
Menurut dia, Pansus RUU Otsus Papua bekerja profesional sebagai wakil rakyat dengan menampung aspirasi masyarakat demi merevisi RUU Otsus Papua, termasuk pembentukan DOB di Papua agar lebih baik ke depannya dan mampu menyejahterakan masyarakat di wilayanya tersebut.
“Apa yang kami lakukan di DPR semua jelas terlihat. Kami siang malam membahas revisi Otsus dan DOB provinsi di Papua untuk kepentingan rakyat. Apa yang disampaikan Bupati Merauke itu tidak benar,” kata Yan Mandenas menegaskan kembali.
Yan Mandenas mengaku sudah melaporkan kepada pimpinan Partai Gerindra terkait video viral yang memuat pernyataan Bupati Merauke tersebut. Pimpinan Partai Gerindra sudah memerintahkannya untuk meminta klarifikasi atas tudingan tersebut.
“Saya langsung laporkan ke pimpinan partai dan sudah ditugaskan untuk meminta klarifikasi pernyataan Bupati Merauke Romanus Mbaraka secepatnya,” terangnya.
Sebelumnya, dalam video yang beredar di media sosial memuat pernyataan Bupati Merauke Romanus yang mengaku telah memberikan sejumlah uang kepada Yan Mandenas dan Komarudin Watubun agar terwujudnya Provinsi Papua Selatan.
Bupati Romanus mengaku tidak mudah untuk mewujudkan provinsi baru di Papua karena harus mengubah pasal dalam UU Otsus. Salah satunya mengubah kewenangan pemekaran tidak hanya jadi kewenangan DPRP, MRP, dan kepala daerah namun pemerintah pusat bisa mengajukan usulan pemekaran berdasarkan aspirasi masyarakat.
“Akhirnya pasal diubah, usulan pembentukan provinsi baru bisa dilakukan pemerintah pusat, tidak tergantung DPRP, MRP, dan gubernur namun bisa ditarik jadi usulan pemerintah pusat. Kita berjuang setengah mati, semua itu pakai biaya dan ongkos,” katanya. (mrk/jpnn/ret)