15.2 C
New York
Rabu, Oktober 15, 2025

Buy now

Kinerja Buruk BKPSDM Fakfak Coreng Muka Pemerintah Daerah, Harus Evaluasi Total

Donatus Nimbitkendik :
“Jangan ada yang sengaja menjebak Bupati saya dalam kerja tugas kalian ASN”

Fakfak – BKPSDM (Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Fakfak mempunyai tugas membantu Bupati dan Wakil Bupati Fakfak dalamĀ  melaksanakan fungsi administrasi kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia daerah sesuai denganĀ  ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam melaksanakan tugas pokok, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai fungsi. Penyusunan kebijakan teknis di bidang Kepegawaian dan Pendidikan dan Pelatihan, Pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang Kepegawaian dan Pendidikan dan Pelatihan

Kemudian, Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang Kepegawaian dan Pendidikan dan Pelatihan, Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah di bidang Kepegawaian dan Pendidikan dan Pelatihan, serta.

Pelaksanaan administrasi kesekretariatan BKPSDM (Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia), Pelaksanaan penyelenggaraan tugas UPTD (Unit Pelaksana Tekhnis Daerah), dan Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Sekretariat melaksanakan tugas tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kesekretariatan badan serta pemberian dukungan administratif bidang Perencanaan dan Keuangan, Umum dan Kepegawaian kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BKPSDM.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

BKPSDM Kabupaten Fakfak – Provinsi Papua Barat merupakan unsur penunjang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Fakfak melalui Sekretaris Daerah. sejak masa kepemimpinan Bupati Fakfak. Samaun Dahlan dan Wakil Bupati Fakfak. Donatus Nimbitkendik tidak terlihat kinerja baik sebagaimana tugas pokok dan fungsinya.

BKPSDM dibawah kendali Achmad Pelu menunjukkan kinerja yang sangat buruk, mulai dari proses seleksi masuk PPPK hingga pelantikan, 26 Agustus 2025 kemarin, mengenai seleksi PPPK, Sebetulnya satu formasi tidak boleh dibuka dalam dua tahap. Kemarin mereka buka dalam dua tahap hasil akhir peserta yang ikut seleksi tahap 2 tidak bisa lolos karena formasi yang sama telah dibuka pada tes tahap pertama.

Kondisi ini membuat puluhan bahkan ratusan peserta kecewa dan ajukan protes berhari-hari ke pemerintah setempat. Setelah didudukkan bersama antara peserta dengan kepala BKPSDM Fakfak dimediasikan Sekda baru dijelaskan. Formasi 2024 dibuka dalam satu tahap bukan dua tahap. itu kata Kepala BKPSDM Fakfak

Anehnya ketika itu, Kepala BKPSDM Fakfak mengaku bingun proses aplikasi tersebut karena formasi yang diikuti peserta pada seleksi tahap dua setelah disubmit usai mengisi semua jawaban ternyata tidak muncul. Padahal formasi yang sama telah diisi pada peserta seleksi tahap pertama.

Kinerja seperti ini menunjukkan bahwa Kepala BKPSDM Fakfak dan stafnya tidak ada koordinasi yang dilakukan kepada pimpinan diatasnya yaitu Bupati melalui Sekda sehingga hal tekhnis yang bisa berpotensi masalah untuk memperoleh penjelasan dan petunjuk yang dapat meminimalisir persoalan ditengah masyarakat. Terutama soal seleksi ASN dan PPPK.

Berikutnya, Wakil Bupati Fakfak sempat semprot Kepala BKPSDM Fakfak. Achmad Pelu dan stafnya Raha Hindom. Beberapa kali dalam catatan mataradar. Awalnya Wakil Bupati ketika memimpin suatu apel saat itu meminta kepada Achmad Pelu untuk tidak sengaja membuat gaduh dalam proses seleksi ASN dan PPPK dilingkungan Kabupaten Fakfak.

Menyusul lagi saat pelantikan, 26 Agustus 2025 kemarin. bertempat digedung Winder Tuare Fakfak. Pelu kemudian harus menanggung resiko dengan menerima amarah Wakil Bupati Fakfak. Donatus tegaskan jangan ada yang sengaja menjebak ia bersama Bupatinya dalam urusan penyelenggaraan pemerintahan.

Bocor halus yang diperoleh mataradarindonesia.com, bahwa ketika hari pertama rencana pelantikan, 25 Agustus 2025 kemarin tertunda karena Bupati Fakfak. Samaun Dahlan akhirnya semalam di Kota Sorong akibat pesawat yang seharusnya tiba jam 08.00 pagi mengalami truble dan kembali ke bandara asal.

26 Agustus 2025 Bupati Fakfak. tiba pukul 10.15 Wit. dan baru pelantikan pukul 16.00 Wit setelah ada pertemuan terbatas bersama Bupati Wakil dan Sekda menyikapi polemik pelantikan kemarin, Sehari sebelumnya dikabarkan setidaknya ada kurang lebih 30 pejabat yang siap untuk diambil sumpah/janji oleh bupati fakfak.

Konon yang dikuping oleh media ini dari sumber terpercaya. Tidak pernah ada perintah persiapan pelantikan sebanyak itu. Hanya beberapa saja. terus deretan pejabat yang disiapkan tersebut atas perintah siapa. informasi bukan perintah Bupati Fakfak dan Wakil Fakfak dan Sekda

Setelah dilakukan koordinasi diketahui pokonya bukan oleh Bupati atau Wakil Wakil Bupati maupun Sekda. semuanya disiapkan oleh Kepala BKPSDM Fakfak dan staf yang berperan di bidang tersebut. Bupati dan Wakil kemudian membatalkan itu semua dan melantik yang seperlunya, termasuk kepala OPD hasil UKOM tidak dikukuhkan.

Sebetulnya otak dibalik semua ini siapa. bahkan informasi yang diperoleh media ini kerap disposisi Bupati dan Wakil Bupati Fakfak yang selama ini turun di BKPSDM agar menggantikan beberapa staf sesuai kebutuhan dilingkup pemda fakfak tidak pernah direspon dan dilaksanakan sebagaimana keinginan Bupati dan Wakil. (Stagnan ka ini)?

Bahkan ada disposisi Bupati dan Wakil Bupati Fakfak ibarat angin lalu pergi bersama ruang hampa tak kunjung direalisasikan. Padahal itu disposisi Bupati dan Wakil Bupati Fakfak. apakah ini ada unsur kesengajaan sekaligus mewakili pembangkangan terhadap perintah atasan ataukah kata Wakil, Masih ada matahari kembar? Mungkin ini kesempatan bersih-bersih BKPSDM Fakfak alias dilakukan evaluasi total.

Kinerja buruk BKPSDM Fakfak ini sebetulnya secara tidak langsung mencoreng muka pemerintah daerah kabupaten fakfak dimata publik karena mau tak mau sepenuhnya dosa bikinan BKPSDM Fakfak ini menjadi tanggung jawab kepala daerah dan wakil kepala daerah, Karena sekecil apapun kesalahan yang dilakukan yang disoroti adalah pimpinan diatasnya.

Wakil Bupati Fakfak. Donatus Nimbitkendik mengingatkan kepada semua ASN dilingkup pemda Fakfak agar bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya serta dapat menjalankan perintah dan arahan secara baik dan melihat aturan. bangun koordinasi disetiap pengambilan keputusan secara berjnejang, Ia tak ingin ada yang sengaja menjebak Bupati dalam seknario pelayanan pemerintahan ini.

Sebetulnya secara halus disampaikan bahwa hubungan antara Bupati dan Wakil Bupati Fakfak (Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik) terlanjur solid dan kuat untuk bersatu membangun Fakfak bersama masyarakat, karena itu intrik-intrik yang diupayakan oleh oknum-oknum tertentu dalam rangka memecah dirinya bersama Bupati tidak mempan.

Usulan Pergantian Achmad Pelu Kepala BKPSDM Fakfak Stagnan

Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Manokari. Nomor : 29/PID/2025/PT.MNK tertanggal 9 Juli 2025. Kepala BKPSDM Fakfak. Achmad Pelu dihukum untuk menjalani hukuman badan selama 2 bulan penajara atas perbuatanya

Achmad Pelu selaku Kepala BKPSDM Fakfa dinyatakan bersalah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran tindak pidana memasuki rumah tanpa izin. Sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor : 15/PID.B/2025/PN FFK tertanggal 21 Mei 2025

Putusan ini merubah putusan pengadilan Negeri Fakfak yang menyatakan Achmad Pelu dihukum selama 2 bulan 15 hari penjara. atas putusan Pengadilan Tinggi Manokwari. Pelu sedang mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung di Jakarta. Namun yang bersangkutan selama ini masih menjabat Kepala BKPSDM

Merespon hal tersebut. Bupati Fakfak juga telah mengeluarkan disposisi yang memerintahkan proses untuk menonaktifkan yang bersangkutan dalam jabatannya sebagai Kepala BKPSDM Fakfak. disposisi Bupati ini Mandul didepan Kepala BKPSDM Fakfak.

Publik berharap agar untuk menjaga citra dan nama baik pemerintah daerah. maka Bupati Fakfak diminta untuk segera lakukan proses pergantian terhadap Kepala BKPSDM Fakfak serta sejumlah staf yang dianggap membangkang terhadap setiap perintah yang turun dari meja Bupati dan Wakil.

(ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!