-0.3 C
New York
Kamis, Januari 16, 2025

Buy now

Komisioner KPU dan Bawaslu Mimika Dipanggil DKPP Untuk Diperiksa

Mimika – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memanggil Ketua dan Anggota KPU serta Bawaslu Mimika untuk didengar keteranganya berdasarkan pasal 458 ayat (3) Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Serta Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.

Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan ketiga atas peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman beracara kode etik penyelenggara pemilu, dan pengaduan Ifo Rahabav nomor perkara 120/P/L-DKPP/IV/2024 yang diregsitrasi dengan perkara PKE-DKPP/V/2024. Yang dikuasakan kepada Juendi Leksa Utama, Alian Setiadi, Masum Irva`I, Wido Zuwika.

Para teradu Ketua KPU dan Anggotanya terdiri dari, Deta Abugau, Hironimus Kia Ruma, Fransiscus Xaverius Ama B, Budiono, Delince Somou, kelimanya dipanggil untuk menghadap majelis DKPP diruang Sidang Bawaslu Provinsi Papua. Kamis, 11 Juli 2024 pukul 09.00 Wit dengan agenda, mendengar pokok pengaduan dari pengadu, jawaban teradu, dan mendengarkan pihak terkait/saksi.

Selain memanggil Ketua dan Anggota KPU Mimika. Lembaga Pengawas Penyelenggara Pemilu (DKPP-red) ini juga memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Mimika untuk didengar keteranganya dalam kaitan dengan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan pemilu tahun 2024.

Dalam surat panggilan yang ditanda tangani Sekretaris DKPP. Dr David Yama. Tertanggal 3 Juli 2024 itu untuk dimintai keterangan terkait hasil pengawasan rekapitulasi  Distrik Tembagapura, Distrik Jita, Distrik Mimika Baru, dan Distrik Wania serta hasil pengawasan rekapitulasi di Tingkat kabupaten mimika. Provinsi papua tengah. Tutup.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!