-1.4 C
New York
Selasa, Januari 14, 2025

Buy now

KPK Bantah Tuduhan Pemerasan, Dewas Mulai Usut Dugaan Pelanggaran Firli

Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengakui sempat bertemu dengan Menteri Pertanian (Mentan) nonaktif Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulutangkis.

“Pertemuan di Lapangan Bulutangkis antara saya dengan Menteri Pertanian saat itu, Syahrul Yasin Limpo, terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya yaitu sekitar pada tanggal 2 Maret 2022, dan itupun beramai-ramai di tempat terbuka,” kata Firli melalui keterangan tertulis, Senin (9/10).

Menurutnya, kasus dugaan korupsi di Kementan naik ke tahap penyidikan pada Januari 2023. Sehingga, pertemuannya dengan SYL menurutnya tidak melanggar aturan.

“Status Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana ataupun pihak yang berperkara di KPK,” terangnya.

Firli juga mengatakan tidak pernah mengundang Syahrul datang ke lapangan bulutangkis itu. Dia menyebut tuduhan main perkara di situ tidak benar.

“Hal ini sebagaimana kami jelaskan sebelumnya pada 5 Oktober 2023 lalu, bahwa tuduhan-tuduhan tersebut tidaklah benar,” imbuhnya.

Ia berharap masyarakat tidak tergiring opini sebelum adanya keterangan resmi dari pihak terkait.

Kasus dugaan korupsi di Kementrian Pertanian Republik Indonesia juga dipastikan bakal diselesaikan.

“Untuk itu kami berharap masyarakat tidak tergiring opini-opini yang tidak sesuai fakta dan dapat mengaburkan pokok perkara yang sedang KPK tangani,

Yaitu dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan TPPU,” kata Firli.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait foto pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Laporan itu mulai diusut oleh Dewas.

“Dewas masih mempelajari pengaduan yang masuk,” kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, saat dihubungi, Senin (9/10/2023). Dilansir dari detik.com.

Firli dilaporkan kelompok mahasiswa bernama Komite Mahasiswa Peduli Hukum pada Jumat (6/10).

Pelapor menilai ada pelanggaran etik yang dilakukan Firli usai mengadakan pertemuan dengan pihak beperkara di KPK.

Syamsuddin mengatakan Dewas KPK masih menelaah laporan tersebut. Bukti-bukti terkait adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli tengah dikumpulkan.

“Sedang kumpulkan bahan dan keterangan,” jelas Syamsuddin.

Koordinator Komite Mahasiswa Pedulu Hukum, Febrianes, mengatakan laporannya ke Firli merujuk pada Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021. Aturan itu mengatur larangan tiap insan KPK bertemu dengan pihak yang berperkara di KPK.

“Di situ di pasal 4 mengatakan tiap insan komisi KPK dilarang mengadakan pertemuan langsung atau tidak langsung dengan tersangka terdakwa terpidana atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK,” kata Febrianes saat dihubungi, Jumat (6/10). (rls/ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!