3.1 C
New York
Sabtu, Februari 8, 2025

Buy now

KPU Fakfak Lakukan Verifikasi Administrasi Terhadap 14 Calon Anggota DPD RI Dapil Papua Barat.

“Jumlah Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2024”

Fakfak – Meskipun saat ini lembaga penyelenggara pemilu di Kabupaten Fakfak (KPU-red) sedang di rundung dugaan tindak pidana korupsi dana hibah daerah pada pemilu serentak tahun 2020, namun tugas pokok dan fungsi mereka dalam melaksanakan tahapan program dan jadwal menghadapi pemilu serentak 2024 terus berjalan. Ketua dan 4 Komisioner sedang aktif menjalankan tugas negara tersebut.

Dari sekian tahapan yang dilaksanakan, salah satu yang saat ini yang sedang berlangsung adalah pelaksanaan Verifikasi Administrasi terhadap syarat dukungan Bakal Calon Perseorangan Anggota DPD RI Dapil Papua Barat pada Pemilu serentak Tahun 2024.

Mereka sementara melaksanakan Verifikasi Adminstrasi (Vermin) terhadap 14 Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan Provinsi Papua Barat pada Pemilu 2024 mendatang yang jumlah sebaran dukunganya hingga ke Kabupaten Fakfak.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Perubahan dari PKPU 10 Tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah. PKPU dimaksud menjelaskan, sejak 9 – 22 Januari 2023 KPU Kabupaten/Kota melaksanakan Verifikasi Administrasi,

Ketua KPU melalui Devisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Fakfak, Hasanudin Rettob ditemui mataradarindonesia.com, Sabtu, 14 Januari 2023 siang dirunag kerjanya di Kantor KPU Fakfak berlamat Jalan Kadamber mengakui adanya pelaksaan Verifikasi Administrasi dimaksud.

“Tentunya dengan adanya PKPU 13 tersebut menjelaskan sendiri bahwa mulai 9 – 22 Januari 2023 adalah KPU Kabupaten/Kota melaksanakan Verifikasi Administrasi, tahapan tersebut dilakukan setelah melewati sinkronisasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua Barat terhadap data dukungan untuk Bakal Calon Anggota DPD RI itu sendiri”, Jelas Hasanudin Rettob kepada media ini.

“Untuk Kabupaten Fakfak dari jumalh 15 Calon Anggota DPD RI hanya 14 Calon yang punya data di KPU Kabupaten Fakfak untuk dilakukan Verifikasi Administrasi itu sendiri, tentunya bervariasi Jumlah syarat dukungan KTP berbeda – berbeda, jadi keseluruhan yang harus di Verifikasi sebanyak 3.010. dokumen”, Ujarnya.

Kenapa sampai KPU Kabupaten Fakfak baru melaksanakan Verifikasi Administrasi tersebut karena selama 9 – 13 Januari 2023 kemarin KPU Provinsi Papua Barat melakukan sinkronisasi data dan dokumen, selanjutnya KPU Kabupaten Fakfak melaksanakan lanjutan verifikasi administrasi tersebut pada 14-22 Januari 2023.

Berapa jumlah dukungan KTP setiap Calon Anggota DPD RI ? Devisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Fakfak, Hasanudin katakan, untuk KPU Provinsi Papua Barat, jumlah syarat dukungan setiap Calon Anggota DPD RI minimal 50 % tersebar di seluruh wilayah Kabupaten/Kota.

“Jadi kita di Papua Barat ini ada 7 Kabupaten sehingga sebaran dukungan minimal 4 Kabupaten, mengenai syarat dukungan juga harus memperoleh 10 persen dari jumlah DPT, di Papua Barat jumlah DPT dibawah angka 1 Juta sehingga setiap Calon minimal memperoleh 1.000 dukungan keping KTP”, Jelasnya.

Ditanya mengenai obyek Verifikasi Administrasi data syarat dukungan Calon Anggota DPD RI Dapil Papua Barat pada Pemilu 2024 adalah berupa nama dan NIK KTP dari pendukung, tempat tanggal lahir, pekerjaan menjadi obyek Verifikasi Administrasi,

“Jadi kita nanti cek ganda identik, maksudnya adalah didalam dukungan tersebut ada nama ganda berarti elemen data sama, kalau ganda eksternal berarti ganda antar pasangan Calon, misalnya satu KTP ada di dua Calon nanti KPU akan melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan untuk dihadirkan dan didengar keteranganya mendukung salah satu Bakal Calon Anggota DPD yang mana”, Tutup Hasanudin.

Diektahui sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Keputusan Nomor 478 Tahun 2022 menetapkan jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran sebagai pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih untuk Bakal Calon Perseorangan peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah tahun 2024.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022 tersebut, untuk Provinsi Papua Barat telah ditetapkan berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 733.465, maka Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024 ditentukan untuk mengumpulkan dukungan minimal sejumlah 1.000 dukungan, yang tersebar minimal di 13 kabupaten/kota di Provinsi Papua Barat.

Bakal calon Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024 harus memenuhi persyaratan jumlah minimal dukungan terlebih dahulu untuk dapat mencalonkan diri sebagai Calon Anggota DPD pada Pemilu 2024. (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!