Fakfak – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Fakfak – Provinsi Papua Barat perpanjang masa pelaksanaan Verifikasi Administrasi (Vermin) Pasangan Calon Perseorangan di Pilkada Fakfak Tahun 2024 mendatang yaitu. Immanuel Komber dan Ric Thie (MARI)
KPU Fakfak beralasan bahwa proses pelaksanaan Verifikasi Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak dari jalur perseorangan itu diperpanjang berdasarkan telah terbit surat Edaran dari KPU RI dan Tahapan Verfak pun menunggu turunya PKPU terbaru untuk Pilkada serentak Tahun 2024.
Ketua KPU Fakfak melalui Devisi Teknis. Jossan Masa dihubungi mataradindonesia.com, Senin. 10 Juni 2024 malam via ponsel selulernya mengakui adanya perpanjangan waktu pelaksanaan Verifikasi Administrasi sementara waktu pelaksanaan Verifikasi Faktual atau lapangan menunggu pengesahan PKPU terbaru untuk pilkada tahun 2024
“Berdasarkan surat Edaran KPU RI. Nomor : 815/PL.02.7-SD/05/2024 perihal Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam pemilihan Serentak Tahun 2024 bahwa jadwal semula Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan berlangsung 13 Mei 2024 berakhir 2 Juni 2024
Kemudian rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi dijadwalkan 29 Mei 2024 – 2 Juni 2024, selanjutnya Perbaikan kesatu dan penyerahan perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan kepada KPU, 3 Juni 2024 – 7 Juni 2024. Terakhir Verifikasi Administrasi perbaikan kesatu dokumen dukungan oleh KPU 8 Juni 2024-18 Juni 2024”, Ungkak Jossan.
Mengenai jadwal dan tahapan semula yang dapat dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Fakfak dan turun Edaran KPU RI Nomor : 815/PL.02.7-SD/05/2024. Perihal : Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam pemilihan Serentak Tahun 2024. KPU Fakfak tetap menunggu sampai PKPU terbaru 2024 telah diundangkan dan dapat diberikan untuk dilaksanakan sehingga KPU Fakfak perpanjang tahapan Vermin Paslon berjargon MARI
“Setelah turun Edaran baru dari KPU RI. Nomor : 815/PL.02.7-SD/05/2024. Perihal : Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam pemilihan Serentak Tahun 2024. KPU Fakfak tetap menunggu sampai PKPU terbaru 2024. KPU fakfak perpanjang waktu Vermini sampai 18 Juni 2024. Sementara Verfak menunggu PKPU terbaru 2024”. Ungkapnya.
Bahwa didalam surat Edaran KPU RI Nomor : 815/PL.02.7-SD/05/2024. Perihal : Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam pemilihan Serentak Tahun 2024 point ketujuh menyebutkan bahwa :
Ketentuan selengkapnya akan diatur dalam pedoman teknis yang akan ditetapkan setelah pengundangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. (ret)