Fakfak – Tahapan pemutakhiran daftar pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2024, KPU Kabupaten Fakfak sedang melakukan berbagai persiapan untuk menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) secara berjenjang dimulai dari tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Terkait dengan proses DPHP, tentu kami mengacu pada regulasi atau PKPU 7 tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.”ujar Ketua KPU Kabupaten Fakfak, Hendra J C Talla, S.H, rabu (31/7) sore di Kantor KPU Jl. Kadmber Air Merah Kelurahan Wagom Utara Distrik Pariwari.
Sedangkan Pleno DPHP tingkat Distrik, Kata Hendra, akan berlangsung pada tanggal 5-7 Agustus di setiap Distrik se-Kabupaten Fakfak dan dilanjutkan dengan Rapat Pleno Rekapitulasi DPHP dan penetapan DPS Tingkat KPU Kabupaten Fakfak pada tanggal 9-11 Agustus 2024.
“Setelah itu, Pleno Rekapitulasi tingkat ProvinsiProvinsi pada tanggal 15-17 Agustus. Setelah itu PPS akan mengumumkan DPS dilanjutkan dengan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap DPS.” ungkapnya.
Terkait persiapan Pleno tersebut, KPU Fakfak selama 2 hari yaitu rabu hari ini dan kamis besok akan melakukan supervisi dan monitoring ke setiap Distrik guna bertemu langsung dengan PPS dalam rangka memberikan arahan atau breafing berkaitan dengan pelaksanaan Rapat pleno yang akan diselenggarakan di tingkat PPS. Tutup