Fakfak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak telah rampungkan tahapan Verifikasi Faktual terhadap dukungan dokumen syarat Calon Perseorangan dari Pasangan Emanuel Komber (Alm) dan Rico Thie sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak di Pilkada serentak 2024
Koodintaor Devisi Teknis KPU Kabupaten Fakfak. Yosan Massa dihubungi media ini, rabu, 10 Juli 2024 malam mengakui tahapan verifikasi faktual yang telah dilakukan sudah rampung dari 17 Distrik di Kabupaten Fakfak dan menunggu pleno Tingkat KPU Kabupaten Fakfak.
“Untuk pelaksanaan Verifikasi Faktual Tingkat Distrik yang tersebar di 17 Distrik telah rampung dan semuanya telah dilaporkan ke KPU Kabupaten Fakfak, hanya saja saat ini masih menunggu proses penginputan data tersebut masuk ke SiLON atau aplikasi KPU kemudian akan diplenokan beberapa waktu kedepan”, Ungkap.
Ditanya mengenai jumlah dukungan hasil Verifikasi Faktual tahap pertama tersebut, Yosan katakan bahwa pihaknya belum bisa menyampaikan angka dimaksud karena menunggu proses penginputan yang lagi sedang berlangsung. pihaknya juga mengaku sedang melaksanakan Dinas keluar Kota.
“Persoalan angka yang muncul setelah hasil Verifikasi Faktual saya belum bisa sampaikan dan belum menerima laporan juga karena saat ini staf sedang melakukan proses penginputan data tersebut ke aplikasi KPU. Nanti sudah rampung datanya dan diserahkan untuk dapat diplenokan di Tingkat Kabupaten”, Ungkapnya
Disampaikan lagi bahwa setelah KPU Kabupaten Fakfak melaksanakan Tahapan Verifikasi pertama ini maka pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati berjargon MARI tentunya harus siap untuk menutupi kekurangan jika angka yang ditentukan minimal dibawah 5.835 dan menggantikan sesuai jumlah kekurangan
“Berdasarkan berita acara yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Fakfak Nomor : 1089/PL.02.2-BA/9203/2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak pada 18 Juni 2024, jumlah dukungan hasil perbaikan administrasi pertama adalah sebanyak 6.388 dukungan, sedangkan syarat minimal adalah 5.835″ bebernya.
Setelah memenuhi kekurangan pada Hasil Verifikasi pertama maka KPU akan melanjutkan pada tahapan Verifikasi kedua. Jika saja dari dua kali Verfak dimaksud masih belum memenuhi syarat maka KPU berhak untuk menggelar pleno dan memutuskan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat dan dinyatakan tidak lolos. Untuk melengkapi kekurangan pertama tidak harus dua kali dari jumlah yang diminta.
Diketahui, Pasangan Calon Bupati Fakfak Emanuel Komber telah meninggal dunia beberapa waktu kemarin. KPU memberikan deadline kepada Tim dan Pasangan Calon Wakil untuk segera mengusulkan pengganti Alm. Emanuel Komber sebagai Calon Bupati Fakfak berpasangan dengan Rico Thie. Suami Sekretaris DPC PBB Fakfak. masa pengajuan itu sampai 13 Juli 2024 besok. tutup.