Fakfak – Pemerintah melalui Menteri Perhubungan mengeluarkan sebuah surat sakti (Surat Edaran) mengenai perjalanan domestic menggunakan jasa angkutan pesawat terbang ditengah pandemic Covid – 19
Surat Edaran dimaksud yang menguraikan terkait syarat penerbangan domestik Nomor 77 Tahun 2022, pihak maskapai penerbangan Wings Air (Gurp Lion) di Fakfak mengaku aturan ini diberlakukan untuk semua penerbangan jenis pesawat.
Sebetulnya ada dua surat edaran yang kemudian dilakukan revisi dari Surat Edaran Nomor : 21 Tahun 2022 ke Surat Edara Nomor 23 Tahun 2022 tentang matrix rangkuman point perubahan SE Satgas tentang perilaku perjalanan dalam negeri. dan surat edaran tersebut juga berlaku untuk penerbangan masuk-keluar fakfak.