-7 C
New York
Rabu, Januari 28, 2026

Buy now

Kuasa Tergugat Tiga Kali Ajukan Perlawanan Eksekusi Ditolak PN Fakfak, Ini Alasanya

Fakfak – Kuasa Hukum Tergugat. Junaedi Rano menyatakan telah melayangkan surat perlawanan atas putusan Pengadilan soal Eksekusi lahan seluas 98 Ribu Meter Persegi yang berlokasi di Kalimati. Kelurahan Fakfak Utara. Distrik Fakfak. Kabupaten Fakfak – Papua Barat, namun pihak Pengadilan Negeri Fakfak menyatakan tetap menolak tanpa alasan yang tepat.

Ditemui di lokasi Ekseksui. Jun sapaan dekat Juanedi Rano menjelaskan bahwa setelah mengetahui dan mendapatkan salinan putusan tersebut ia ajukan lagi perlawanan hukum atas putusan tersebut ke Pengadilan Negeri Fakfak. ia sambil menunggu proses Eksekusi lahan itu menyayangkan materi perlawanan itu ditolak piahk Pengadilan Negeri Fakfak. seharusnya pengadilan sampaikan alasan penolakan tersebut.

“Benar, saya tiga kali ajukan perlawanan sebanyak tiga kali. Namun Pengadilan Negeri Fakfak menolak. Seharusnya penolakan itu didasarkan pada alasan yang jelas dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku”, Singkat Jun dikuping sejumlah awak media, Kamis, 15 Janruai 2026 kemarin di Lokasi Kalimati Fakfak – Papua Barat.

Merespon hal itu. Saat Ekseksui dan dipertanyakan langsung oleh Kuasa Tergugat. Pengadilan Negeri Fakfak menyatakan bahwa penolakan materi perlawanan pertama karena NO (Tidak dapat diterima). Kemudian penolakan materi perlawanan berikut karena putusan telah Incrah. Selanjutnya saat perlawanan ketiga agenda surat bertepatan dengan jadwal eksekusi.

“Dapat kami jelaskan bahwa perlawanan pertama dinyatakan NO (Gugatan tidak dapat diterima karena cacat formil). Kemudian gugatan kedua ditolak, karena ditolak oleh undang-undang dalam bukun pedoman mengizinkan untuk melaksanakan eksekusi, selanjutnya pengajuan perlawanan ketiga baru masuk dan telah terdaftar berkenaan dengan waktu pelaksanaan eksekusi sehingga semua materi perlawanan tetap dilayani namun perintah eksekusi tetap juga dilaksanakan”, Terang Edwin Tapilatu. Panitera Pengadilan Negeri Fakfak, Kamis, 15 Januari 2025.

Pengadilan Negeri Fakfak berhasil mengeksekusi lahan seluas 98 ribu meter persegi di Wilayah Kalimati. Distrik Fakfak. Kabupaten Fakfak – Provinsi Papua Barat. Lahan tersebut masuk dalam cagar alam Fakfak yang harus dilindungi apalagi dapat merusak sumber daya pohon didalamnya. Eksekusi tersebut sesuai. Putusan Nomor : 01/Pdt.Eks/2024/PN.Ffk, jo Nomor : 14/Pdt.G/2019/PN Ffk, jo Nomor : 69/PDT/2020/PT JAP, jo Nomor : 2972.K/Pdt/2022.

Eksekusi ini dilakukan setelah gugatan dalam empat tingkatan dimenangkan oleh Richard Gunawan mengalahkan 4 Tergugat. Keempat tergugat dalam perkara ini adalah : Paulus Werpopor sebagai tergugat pertama, Alfonsus Ndrot Ndrot tergugat kedua, Donatus Nimbitkendik sebagai tergugat ketiga, dan Constantinus Nimbitkendik sebagai tergugat keempat.

Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan bahwa penggugat adalah Pemilik sah atas objek sengketa “A” objek sengketa “B” dan objek sengketa “C” yang merupakan satu kesatuan sertifikathak milik atas nama Hendro Gunawan selaku ayah penggugat Nomor : 367/FF.Utara. Desa Fakfak Utara. Jalan Fakfak-Kokas berukuran 98.789 Meter persegi dengan panjang dan batas-batas sesuai GS tg. 7 Juni 1993 No.140/1983.

Dalam pelaksanaan eksekusi lahan seluas 98 ribu meter Persegi atau sekitar 10 hektare kemarin yang berlangsung, Kamis, 15 Januari 2025 menuai protes dari berbagai pihak, Pengacara tergugat menyebut proses Eksekusi tentunya mereka hormati karena itu putusan pengadilan namun dalam prakteknya telah menyalahi aturan sebab kata Charles, penegakan hukum tidak boleh menabrak/melanggar aturan. Katanya.

Pantauan mataradarindonesia.com, proses Eksekusi berlangsung sebagaimana perintah putusan Ketua Pengadilan Negeri Fakfak. meskipun dalam proses ini sempat menuai protes, Pengadilan dan petugas pelaksanaan eksekusi menyaksikan pembongkaran tersebut. Pihak penggugat memboyong sejumlah masyarakat dan melakukan pembngkaran terhadap salah satu rumah yang dibangun disekitar kaswasan hutan lindung tersebut.

Polisi terus melakukan penjagaan dan pengamanan untuk menjamin lancarnya proses eksekusi. Sebelum dilakukan pembongkaran terhadap rumah tersebut. Sebelumnya barang-barang seisi rumah dikeluarkan (Evakuasi) keluar sehingga proses pembongkaran tidak mengorbankan pihak pemilik barang. Tumpukan barang seisi rumah didepan rumah papan yang dibongkar tersebut.

Tidak lama kemudian. Saat pembongkaran manual. Masyarakat yang merasa memiliki hutan lindung dan punya rumah tersebut minta pihak pengadilan agar turunkan eskavator agar pembongkaran tanpa harus menggunakan alat tukang yang menimbulan amarah warga karena mereka tidak ikhlas rumah bangunan ini dibongkar dengan suara bisingan pembongkaran papan maupun daun senk berlama-lama

Beberapa jam kemudian, salah satu eskavator dikerahkan pengadilan untuk membongkar rumah tersebut. Selanjutnya mereka masuk hutan kawasan lindung cagar alam dan meruntuhkan pohon-pohon yang ada, meskipun ada dua unit rumah disana namun salah satu rumah bertingkat belum sempat dibongkar. Mereka hanya menggunakan eskavator tersebut untuk melakukan manuver jatuhkan pohon dan hasil cagar budaya alam yang ada disana.

(ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!