-1.9 C
New York
Senin, Januari 5, 2026

Buy now

Lahan Pembangunan Kantor Koperasi Merah Putih Bisa Gunakan Dana Kampung 2026, Ini Aturanya

Fakfak – Salah satu kesulitan setelah terbentuknya pengurus Koperasi Merah Putih di Fakfak saat ini adalah soal Gedung Kantor Koperasi Merah Putih. Masalahnya ada pada lahan pembangunan gedung Koperasi Merah Putih. Perdebatan ditingkat Kampung hingga berita ini diturunkan oleh beberapa kampung masih terus berlanjut dan belum menemukan solusinya.

Mengenai gedung kantor Koperasi Merah Putih ada keinginan yang berbeda. Ada masyarakat yang ingin pembebasan lahan pembangunan gedung kantor Koperasi Merah Putih sumber anggaranya dari dana Koperasi sementara pihak lain melarangnya. Namun untuk pembangunan gedung kantor Koperasi Merah Putih diperbolehkan gunakan dana kampung melalui rencana APBK Tahun Anggaran 2026.

Bahwa terkait pembentukan Pengurus Koperasi Merah Putih di Kabupaten Fakfak. belum lama ini data yang diperoleh mataradarindonesia.com telah mencapai 100 persen. Saat ini pendamping Koperasi tersebut sedang turun dan melakukan pendampingan soal penggunaan dan pengelolaan Koperasi Merah Putih di Fakfak.

Tugas utama pendamping adalah membimbing pembentukan administrasi, memberikan pelatihan manajemen dan teknis (seperti sistem aplikasi Kopdes), memfasilitasi tata kelola yang baik (legalitas, akuntabilitas, transparansi), serta menghubungkan koperasi dengan pembiayaan dan potensi lokal agar berkelanjutan sebagai motor penggerak ekonomi desa

Dikutip dari Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Nomor : 16 Tahun 2025 Tentang. Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Pada lampiran petunjuk Operasional menjelaskan bahwa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.

Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung SDGs Desa (Tujuan Pembangunan Keberlanjutan) melalui kegiatan penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data Pemerintah sebagai acuan, penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana, peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa.

Kemudian untuk program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi desa lainnya, dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur Desa melalui Padat Karya Tunai Desa, pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di Desa, dan program sektor prioritas lainnya di Desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan Desa. Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah Desa.

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah memandatkan bahwa penggunaan Dana Desa selain diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sesuai kewenangan, pemerintah pusat dapat menentukan fokus penggunaan Dana Desa setiap tahunnya sesuai dengan prioritas nasional yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perencanaan nasional dan alokasi Transfer Ke Daerah.

Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, memandatkan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal untuk menginventarisasi potensi Desa, Membentuk/memfasilitasi pengadaan lahan/tanah untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, melaksanakan strategi dan kebijakan pembangunan Desa untuk percepatan pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Melakukan sosialisasi pendampingan dan peningkatan partisipasi masyarakat Desa dalam upaya optimalisasi pengelolaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, memberikan fasilitasi pemberdayaan dalam pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan membantu pelaksanaan tugas Satuan Tugas Percepatan Pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kementerian memiliki tugas dan tanggung jawab menyusun dan menetapkan kebijakan penggunaan Dana Desa untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih dan mendorong optimalisasi pendapatan asli Desa pada anggaran pendapatan dan belanja Desa.

(ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!