Fakfak – Mengikuti berita media cyber mataradarindonesia.com Edisi. 2 Januari 2026. dengan judul “Beranikah Disbun Fakfak Keluarkan Rekomendasi Penertiban Pembelian Pala” maka menindaklanjuti masukan dan aspirasi publik terkait tata niaga pala di Kabupaten Fakfak,
Pemerintah Daerah melalui Dinas Perkebunan Fakfak telah sedang dan terus melakukan sejumlah langkah strategis untuk menata sistem pembelian dan penjualan pala agar lebih adil, tertib, dan berkelanjutan.
Pertama, untuk mencegah terjadinya kemerosotan harga pala, khususnya yang merugikan petani dan pengumpul, telah dilakukan upaya membangun komitmen bersama antara penjual dan pembeli pala dengan berbagai pertemuan bersama untuk memperoleh komitmen menekankan pentingnya transaksi yang berlandaskan keadilan, transparansi harga, serta saling menjaga keberlanjutan usaha pala sebagai komoditas unggulan daerah.
Untuk petani disuarakan juga melalui asosiasi Masyarakat perlindungan indikasi geografi (MPIG) Pala Tomandin Fakfak, hal ini berulang dilakukan bahkan Tindakan nyata di lapangan dengan memberikan persuasi dan edukasi kepada pelaku usaha pala dan pekebun pala bahkan mendukung inisiasi kampung yang melakukan sasi kerakera demi menjaga mutu dan kualitas pala tomandin.
Kedua, Dinas Perkebunan bersama perangkat daerah terkait menyusun dan mendorong strategi penataan dan stabilisasi harga pala, antara lain melalui pengaturan mekanisme pembelian, penguatan posisi tawar petani, serta pembinaan terhadap pengumpul agar tidak terjadi permainan harga yang merugikan salah satu pihak.
Ketiga, terkait kondisi di lapangan di mana pengumpul pala sering menerima pala dengan kualitas yang belum memenuhi standar untuk dibeli, Dinas Perkebunan melakukan pembinaan mutu dan edukasi pascapanen kepada petani.
Langkah ini bertujuan agar pala yang diperdagangkan memenuhi standar kualitas, sehingga tidak menekan harga di tingkat pengumpul dan tetap menjaga reputasi Pala Fakfak. Di berbagai tempat di tempel himbauan dan edaran untuk membangun kesadaran Bersama dalam menjaga kulitas pala.
Keempat, pemerintah daerah memahami bahwa pala merupakan sumber penghidupan utama (ekonomi/perut) bagi sebagian besar masyarakat. Oleh karena itu, setiap kebijakan penertiban dan pengawasan pembelian pala dilaksanakan dengan pendekatan persuasif dan berkeadilan, agar tidak mematikan mata pencaharian masyarakat, namun justru memperkuat keberlanjutan ekonomi berbasis pala.
Kelima, sebagai bentuk penertiban tata niaga, Dinas Perkebunan mendorong dan menyiapkan penerbitan izin atau rekomendasi pembelian dan penjualan pala. Kebijakan ini dimaksudkan agar pengumpul tidak terus-menerus menerima pala dengan kualitas rendah, sekaligus memastikan hanya pelaku usaha yang memenuhi ketentuan yang dapat melakukan transaksi pembelian pala.
Keenam, menindaklanjuti permintaan publik, Dinas Perkebunan telah dan akan terus mengumpulkan serta mempertemukan seluruh pelaku usaha pala baik petani, pengumpul, maupun pembeli dalam forum koordinasi dan sosialisasi.
Disamapaikan bahwa forum ini telah terbentuk dan selalu dijadikan ruang dialog untuk menyamakan persepsi, menyepakati standar mutu dan harga, serta memperkuat kolaborasi dalam menjaga keberlanjutan tata niaga pala di Kabupaten Fakfak.
Melalui langkah-langkah tersebut, pemerintah daerah berkomitmen menjadikan tata niaga pala lebih tertib, harga lebih stabil, mutu terjaga, serta kesejahteraan petani dan pelaku usaha pala semakin meningkat, sejalan dengan Program Strategis Pala Unggul dan visi pembangunan Fakfak Membara.
Berkaitan dengan klarifikasi tersebut, Plt. Kepala Dinas Perkebunan Fakfak, Widhi Asmoro jati, ST, MT menyatakan langkah nyata dalam melakukan penertiban pembelian pala sedang dilakukan secara bertahap dan terukur serta sesuai prosedur dan mekanisme yang jelas.
Penertiban tersebut dilakukan bukan untuk membatasi aktivitas usaha, melainkan untuk menata tata niaga pala agar lebih tertib dan adil serta melindungi kepentingan petani pelaku dan pelaku usaha yang patuh.
Saat ini, Dinas Perkebunan Fakfak telah berhasil melakukan pendataan dan penguatan perizinan pala bahkan sudah difasilitasi untuk pengurusan ijin bekerjasama dengan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Fakfak terhadap seluruh pelaku usaha pembelian pala, yang terdiri dari 55 pengumpul/pengepul dan 8 pedagang grosir perdagangan antar pulau.
Penguatan perizinan ini menjadi dasar utama dalam penerbitan rekomendasi penertiban pembelian pala, sehingga hanya pelaku usaha yang memenuhi ketentuan administratif, teknis, dan standar mutu yang diperkenankan melakukan transaksi.
Hal ini akan dimulai tahun 2026 yang benar-benar akan dilakukan pengawasan ketat, Pengepul yang punya ijin dan fasilitasi pengelolaan yang memenuhi syarat saja yang dapat membeli palak karena saat ini banyak pembeli pala yang masih kita temukan tanpa pengetahuan membeli pala langsung di tempat alias pembeli illegal.
Nantinya rekomendasi penertiban pembelian pala dikeluarkan dengan memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat, mengingat pala merupakan sumber penghidupan utama bagi banyak keluarga. Oleh karena itu, pendekatan yang dilakukan mengedepankan pembinaan, komitmen bersama, dan kepatuhan terhadap standar, sebelum diterapkan langkah administratif yang lebih tegas.
Melalui penguatan perizinan, pengawasan lapangan, serta koordinasi lintas perangkat daerah, Dinas Perkebunan memastikan bahwa seluruh pengumpul dan pedagang grosir beroperasi secara legal, transparan, dan bertanggung jawab. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk keberanian pemerintah daerah dalam menata tata niaga pala agar tidak terjadi permainan harga, penurunan mutu, dan praktik yang merugikan petani.
Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa Dinas Perkebunan Fakfak tidak hanya berani, tetapi telah bertindak nyata melalui penerbitan rekomendasi penertiban pembelian pala yang berbasis data, perizinan yang diperkuat, dan pengawasan berkelanjutan, sejalan dengan Program Strategis Pala Unggul dan visi Fakfak Membara.
(ret)


