Ketua LP2TRI Kaimana, Oknis Tutuhatunewa dalam keterangan persnya kepada wartawan mendesak agar Kajati Papua Barat, segera mencopot Kajari Kaimana,
Kaimana – Raibnya kayu sitaan jenis merbau sebanyak 55.079 keping atau sekitar 855,6543 m3 dan kayu log jenis merbau sebanyak 118 batang atau sekitar 365,6000 m3 di eks perusahaan PT. Anekawood Profilindah Kampung Koy Distrik Kambrauw Kabupaten Kaimana Papua Barat, lebih disebabkan karena lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kaimana.
Untuk itu, Ketua LP2TRI Kaimana, Oknis Tutuhatunewa dalam keterangan persnya kepada wartawan mendesak agar Kajati Papua Barat, segera mencopot Kajari Kaimana, karena dianggap lemah dalam melakukan pengawasan kayu sitaan milik Negara hingga mencapai miliaran rupiah tersebut di Kaimana.
“Dengan raibnya ratusan kubikasi kayu merbau, ini pertanda lemahnya pengawasan dari Kejaksaan Negeri Kaimana. Kayu tersebut adalah rampasan Negara dan barang sitaan milik Negara, kenapa tidak dilakukan pengawasan lebih ketat?” tegas Oknis.
Untuk itu, dia sangat berharap agar penyidik pada Satreskrim Kaimana agar segera memeriksa Kajari Kaimana dan jajarannya, dan mengusut tuntas kasus tersebut, jangan sampai masyarakat dikorbankan dengan persoalan ini.
Dalam keterangannya, Oknis juga meminta agar terkait dengan persoalan ini, jangan menimbulkan kontra antara kepolisian dan masyarakat, karena dimana kepolisiaan telah meminta keterangan dari puluhan warga yang ada di Kampung Koy.
“Jangan benturkan masyarakat dengan aparat kepolisian, karena persoalan ini. Ini lebih disebabkan karena lemahnya pengawasan. Apabila di kemudian hari penyidik pada Polres Kaimana dapat membuktikan siapa pelaku pencirian kayu tersebut, maka pelakunya segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat,” tegasnya. (rls/ret)