Sorong – Dalam kunjungannya ke Pulau Gag Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sempat bertemu dan berbincang langsung dengan warga di Pulau Gag. Masyarakat menyampaikan dampak positif yang mereka rasakan dengan adanyan aktivitas pertambangan perusahaan PT Gag Nikel. Warga yang dominan merupakan nelayan, menyebutkan mereka mendapatkan keuntungan dengan menjual hasil tangkapannya ke perusahaan PT Gag Nikel.
“Aktivitas penangkapan ikan berjalan seperti biasa, air tetap jernih, kualitas air juga bagus,”ujar Fathah Abanovo (33th). Menurutnya, pihak perusahaan juga membantu mereka membeli BBM dan alat pancing untuk bekerja.
Hal senada juga disampaikan oleh Lukman Harun (34th), Warga Pelugak yang juga berprofesi sebagai nelayan, menyebutkan bahwa berita yang menyebutkan kualitas dan warna air sekitar pantai menyebabkan hasil tangkapan menurun, adalah tidak benar. “Air tidak berubah sejak puluhan tahun lalu hingga kini, biasa saja, sejak adanya tambang, ikan-ikan karang sebagai tangkapan tidak berubah juga kalau dimakan sendiri, aman,” tutur Lukman.
Harapan masyarakat yang menginginkan aktifitas pertambangan nikel dilanjutkan ini, didengar langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, ketika meninjau lokasi tambang PT Gag Nikel di Pulau Gag bersama Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu dan Bupati Raja Ampat Orideko Iriano Burdam.
“Saya menyempatkan diri bersama Gubernur dan Bupati Raja Ampat melakukan kunjungan ke Pulau Gag, Raja Ampat, naik heli dalam rangka merespon apa yang menjadi perkembangan pemberitaan di media sosial. Kami menghargai semuanya, pemberitaan itu kami menghargai dan bentuk penghargaan itu kita terus cek, supaya lebih objektif dengan kondisi yang ada,” ujar Bahlil saat temu media di hotel Swiss Bell Sorong, Sabtu (7/6).
Kondisi pertambangan yang digambarkan selama ini dinilai Elisa Kambu tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya, karena itu perlu diluruskan dengan mengunjungi dan melihatnya secara langsung.
“Kita pastikan mungkin video itu bukan dari Gag, bukan dari Piaynemo, mungkin dari tempat lain. Mereka ambil dari mana kita juga tidak tahu, tapi yang pasti bukan dari penambangan di Pulau Gag,”tegas Elisa.
Elisa menambahkan, masyarakat sekitar tambang menunjukkan dukungan agar aktifitas pertambangan dapat dilanjutkan karena terbukti memberikan manfaat bagi mereka baik secara langsung maupun tidak.
“Ketika kami sampai disana, masyarakat lokal, semua yang ada disitu, kecil, besar, perempuan, tua, muda, mereka menangis, minta Pak Menteri ini tidak boleh ditutup, ini harus dilanjutkan. Dan kalau kami pemerintah harus mengikuti kemauan masyarakat, dan kita itu hadir untuk kesejahteraan masyarakat, kenapa kita harus membuat rakyat susah,”ungkap Elisa.
Senada dengan Elisa Kambu, Orideko Iriano Burdam juga menyampaikan, setelah mengunjungi secara langsung apa yang ada disana berbeda dengan yang ada di media sosial dan masyarakat disana tidak menginginkan jika aktifitas pertambangan disana ditutup.
“Mereka tidak mau tutup tambang, karena itu untuk menopang kehidupan mereka disana. Mereka menginginkan itu, karena itu kami berharap kebetulan ada Pak Menteri disini untuk membuka tambang itu,” kata Orideko.
Namun demikian ia meminta agar pengawasan ditingkatkan terutama terkait analisis dampak lingkungan supaya lebih bagus lagi kedepan.
“Mari sama-sama kita jaga Raja Ampat, kita kasih promosi yang baik jangan sampai Raja Ampat ini jadi negatif, wisatawan jadi berkurang. Kita harus jaga kawasan wisata kita agar kedepan tidak dicemari,” jelas Orideko.
Pemerintah Perketat Pengawasan Terhadap 5 Perusahaan Tambang di Raja Ampat
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh kegiatan pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini termasuk aspek perlindungan lingkungan hidup dan keberlanjutan wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil.
Hingga saat ini, terdapat lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat. Dua perusahaan memperoleh izin dari Pemerintah Pusat, yaitu PT Gag Nikel dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2017 dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2013.
Tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari Pemerintah Daerah (Bupati Raja Ampat), yaitu PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013, dan PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada tahun 2025.
Perusahaan dengan Izin dari Pemerintah Pusat
- PT Gag Nikel
Pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII dengan luas wilayah 13.136 hektar di Pulau Gag ini telah memasuki tahap Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 30 November 2047.
Perusahaan ini telah memiliki dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) pada tahun 2014, lalu Adendum AMDAL di tahun 2022, dan Adendum AMDAL Tipe A yang diterbitkan tahun lalu oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sementara itu IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) dikeluarkan tahun 2015 dan 2018. Penataan Areal Kerja (PAK) diterbitkan tahun 2020. Hingga 2025, total bukaan tambang mencapai 187,87 Ha, dengan 135,45 Ha telah direklamasi. PT Gag Nikel belum melakukan pembuangan air limbah karena masih menunggu penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO).
- PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
Perusahaan ini mengantongi IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang diterbitkan pada 7 Januari 2024 dan berlaku hingga 7 Januari 2034. Wilayahnya memiliki luas 1.173 Ha di Pulau Manuran. Untuk aspek lingkungan, PT ASP telah memiliki dokumen AMDAL pada tahun 2006 dan UKL-UPL di tahun yang sama dari Bupati Raja Ampat.
Perusahaan dengan Izin dari Pemerintah Daerah
- PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
Perusahaan ini merupakan pemegang IUP dari SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 yang berlaku selama 20 tahun hingga 26 Februari 2033 dan mencakup wilayah 2.193 Ha di Pulau Batang Pele. Kegiatan masih tahap eksplorasi (pengeboran) dan belum memiliki dokumen lingkungan maupun persetujuan lingkungan.
- PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
PT KSM memiliki IUP dengan dasar hukum SK Bupati No. 290 Tahun 2013, yang berlaku hingga 2033 dengan wilayah seluas 5.922 Ha. Untuk penggunaan kawasan, perusahaan tersebut memegang IPPKH berdasarkan Keputusan Menteri LHK tahun 2022. Kegiatan produksi dilakukan sejak 2023, namun saat ini tidak terdapat aktivitas produksi yang berlangsung.
- PT Nurham
Pemegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025 ini memiliki izin hingga tahun 2033 dengan wilayah seluas 3.000 hektar di Pulau Waegeo. Perusahaan telah memiliki persetujuan lingkungan dari Pemkab Raja Ampat sejak 2013. Hingga kini perusahaan belum berproduksi.
Pengawasan dan Evaluasi Berkelanjutan
Kementerian ESDM menegaskan bahwa seluruh kegiatan pertambangan di Raja Ampat diawasi secara ketat dan transparan. Pengawasan mencakup aspek legalitas, perlindungan lingkungan, serta kepatuhan terhadap kawasan konservasi dan hutan lindung. Evaluasi juga dilakukan sesuai Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang mewajibkan reklamasi dilakukan dengan mempertimbangkan manfaat teknis, lingkungan, dan sosial.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melakukan kunjungan langsung ke Pulau Gag pada Sabtu (7/6) untuk meninjau kegiatan PT Gag Nikel dan mendengarkan langsung aspirasi masyarakat setempat.
“Saya datang ke sini untuk melihat langsung situasi di lapangan dan mendengarkan masyarakat. Hasilnya akan diverifikasi dan dianalisis oleh tim inspektur tambang,” ujar Menteri Bahlil.
Kementerian ESDM telah menurunkan tim inspektur tambang untuk melakukan evaluasi teknis terhadap seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar kebijakan dan keputusan lebih lanjut dari Menteri ESDM.
Pemerintah menegaskan bahwa meskipun seluruh perusahaan telah memiliki izin resmi, evaluasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga keseimbangan antara keberlanjutan lingkungan dan kegiatan ekonomi.
Diberitakan sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menghentikan sementara kegiatan operasi PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dampak pertambangan terhadap kawasan wisata di Raja Ampat.
PT GAG Nikel, pemegang Kontrak Karya Generasi VII No. B53/Pres/I/1998, resmi berdiri pada 19 Januari 1998 setelah ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia. Sejak tahun 2008, PT ANTAM Tbk. berhasil mengakuisisi seluruh saham APN Pty. Ltd., sehingga kendali penuh PT GAG Nikel saat ini berada di tangan PT ANTAM Tbk.