Fakfak – Tahap mediasi tertutup antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak dengan Bakal Pasangan Calon Bupati – Wakil Bupati Fakfak berjargon SARIFA (Said Hindom-Rico Thie) temui jalan buntu berujung adu pembuktian pada Musyawarah terbuka di meja hijau Bawaslu Fakfak.
Sengketa pemilihan yang dimulai dengan proses mediasi antara Bakal Pasangan Calon perseorangan Bupati – Wakil Bupati Kabupaten Fakfak berjargon Said Hindom-Rico Thie, yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Fakfak, sabtu (10/8) siang hingga sore akhirnya selesai dilaksanakan.
Meskipun proses mediasi kedua pihak tersebut yaitu (KPU Fakfak Vs Bapaslon SARIFA) usai dilaksanakan melalui meja Bawaslu Fakfak, namun proses tersebut tak menghasilkan kesepakatan karena baik pemohon maupun termohon tetap bepegang pada pokok permohonan dan keputusannya.
Ketua Bawaslu Fakfak mengakui hasil mediasi yang berlangsung kurang lebih 4 jam di Kantor Bawaslu Kabupaten Fakfak itu temui jalan buntu alias tak membuahkan hasil, Arifin mengakui melalui pesan watshapp ke salah satu awak media dikutip beberapa wartawan
Menjelaskan bahwa hasil akhir dari mediasi antara KPU Fakfak Vs Bapaslon SAIRFA tentunya akan dilanjutkan pada Musyawarah terbuka artinya pemohon maupun Termohon siap adu bukti di meja hijau Bawaslu Fakfak, Ujar dia usai memimpin jalannya mediasi tersebut.
“Hasil mediasi pihak pemohon (Bapaslon SARIFA) tetap pada pokok-pokok permohonannya dan pihak termohon (KPU Fakfak-red) tetap pada keputusannya yang telah dikeluarkan, sehingga musyawarah tertutup tidak menemui kesepakatan bersama.”ujar Arifin.
Terkait hal itu, kata Arifin, pihaknya selaku lembaga pengawas Pemilu di Kabupaten Fakfak akan menyiapkan proses selanjutnya yakni Musyawarah terbuka atau sidang adjudication Tujuan adalah untuk menjatuhkan putusan atas sengketa yang sedang berlangsung.
“Berdasarkan hasil tersebut maka proses sengketa akan dilanjutkan ke musyawarah terbuka atau sidang adjudikasi yang akan direncanakan pada hari senin 12 Agustus 2024 di ruang sidang Bawaslu Fakfak.” ungkapnya.
Sementara itu, KPU Fakfak melalui Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Josan Massa, kepada media ini, membenarkan hasil mediasi tersebut tidak membuahkan kesepakatan apapun dan temui jalan buntu.
“Tidak ada kesepakatan dalam Mediasi Jadi dilanjutkan ke Ajudikasi.” Ujarnya, Hasil Pantauan media ini di Kantor Bawaslu Fakfak, proses mediasi dilakukan mulai pukul 10.44 Wit dan berakhir di pukul 14.32 wit.
Sebelumnya, berdasarkan PKPU 08/2024 tentang pencalonan, setelah KPU dan Bawaslu Kabupaten Fakfak melakukan verifikasi administrasi perbaikan kedua atas dukungan yang diserahkan dan ditemukan bahwa pasangan calon ini mengalami kekurangan dukungan.
Berdasarkan regulasi, status verifikasi administrasi perbaikan kedua dinyatakan tidak memenuhi syarat, sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap verifikasi faktual kedua. Tandas Hendra saat itu.
Bahwa ketika itu Hasil Verfak kesatu sebanyak 2.643. Setelah kekurangan dimaksud dapat dipenuhi kemudian KPU Lakukan Verifikasi Administrasi dengan hasil adalah. 2.873. Jika dijumlah hasil verfak kesatu dan vermin kedua maka jumlah Dukungan KTP yang dianggap memenuhi syarat sebanyak, 5.516.
Sementara ketentuannya minimal dukungan KTP yang memenuhi syarat adalah.5.835 dukungan, dengan demikian Paslon berjargon SARIFA ini tidak memenuhi syarat alias gugur dan tidak dapat dilanjutkan pada tahap berikutnya.
KPU Kabupaten Fakfak memutuskan dalam berita acara pleno terbuka tersebut belum lama ini bahwa Bapaslon SARIFA tidak akan dilakukan proses Verifikasi Faktual kedua karena pada Verifikasi Administrasi kedua tidak dapat memenuhi syarat dukungan sebagaimana kekurangan yang diminta berdasarkan kekurangan sebelumnya.
Kita semua menunggu hasil musyawarah terbuka antara KPU Kabupaten Fakfak dan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Jalur Perseroangan berjargon SARIFA, pada prinsipnya siapa yang mendalilkan maka dia yang harus membuktikan. Maka punlik dan kita semua menanti adu bukti antara kedua pihak yang lagi bersengketa ini,
Pada mediasi tadi siang hingga sore, Sabtu, 10 Agustus 2024. Pihak pemohon dihadiri langsung Bakal Calon Bupati, Said Hindom dan pihak termohon dihadiri Ketua KPU Fakfak, Hendra Talla di dampingi Anggota KPU Divisi Hukum, Marthen Singgir dan Anggota KPU Divisi Teknis, Josan Massa, Proses mediasi berlangsung aman dan lancar. Tutup.