“Kemenag dan Kemenkes juga Bahas Peningkatan Layanan Kesehatan Jemaah Haji 2023”
Jakarta – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas hari ini, Jumat (27/1) menghadiri konferensi pers tentang biaya penyelenggaraan haji di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta,
Hadir, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango dan Johanis Tanak, serta Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menerangkan bahwa KPK akan membersamai Kementerian Agama dan rakyat Indonesia terkait efisiensi penentuan biaya ibadah haji yang dibebankan kepada masyarakat calon jemaah haji.
“Selama ini yang diasumsikan oleh masyarakat, ONH (Ongkos Naik Haji) yang besarnya kisaran 35 sampai 40 juta itu diasumsikan adalah seluruh penyelenggaraan biaya haji, mulai dari keberangkatan, transportasi, akomodasi, biaya hidup di sana, sampai kembali itu sudah tercukupi dengan kisaran antara 35 sampai 40 juta tersebut,” kata Ghufron dikutip mataradarindonesia.com dari lama website Kementerian Agama – RI, Sabtu, 28 Januari 2023.
“Ternyata, biaya haji yang dibutuhkan oleh negara selain komponen ONH yang dibebankan kepada para jamaah, tetapi juga ada Nilai Manfaat. Yang pembayarannya dikelola oleh BPKH dalam tempo kisaran 10-30 tahun itu ada Nilai Manfaatnya,” jelas Ghufron.
“Tetapi kalau ditotal antara ONH dan Nilai Manfaatnya, masih belum memenuhi biaya ibadah haji yang sesungguhnya yang memang dibutuhkan oleh pemerintah sekitar 98 juta. Sehingga ketika Kementerian Agama kemarin mengumumkan rencana ONH di tahun 2023 senilai 69 juta, masyarakat terkejut karena selama ini tidak tersosialisasi,” lanjutnya.
“KPK akan membersamai Kementerian Agama juga rakyat Indonesia agar penentuan biaya ibadah haji yang dibebankan ke masyarakat itu tentu bisa seefisien mungkin, tetapi juga harus memenuhi prinsip Istito’ah atau kemampuan,” tambah Ghufron.
“Masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji tetapi tidak memiliki kemampuan untuk membiayai dari keberangkatan, transportasi, dan akomodasi selama jemaah haji di Mekah itu sesungguhnya belum memenuhi syarat wajib ibadah haji,” tutup Ghufron.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga meyampaikan bahwa usulan biaya ibadah haji tersebut telah memenuhi ketentuan yang disyaratkan baik agama maupun undang-undang.
“Haji ini harus memperhatikan prinsip-prinsip keadilan dan kesamaan umat Islam. Artinya semua umat Islam harus memiliki kesempatan keadilan dan persamaan dalam menunaikan ibadah haji,” kata Menag.
“Kemarin yang kita usulkan kepada DPR, skema ini 70% ditanggung oleh Jemaah dan 30% ditutup dengan menggunakan dana manfaat yang dikelola oleh BPKH, tentu ikhtiar untuk menjaga sistem ability keuangan haji agar jemaah haji yang sudah berangkat sekarang tidak menjerumus hak Jemaah yang belum berangkat,” terang Menag.
“Kami diingatkan juga oleh KPK agar keuangan haji ini benar-benar dipakai dengan baik. Kalau memang harus naik, naiknya harus terstruktur, sehingga jemaah bisa memperkirakan yang belum berangkat kira-kira harus nambah berapa besar,” ungkap Menag,
Sementara itu juga, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama Nizar hari ini menerima kunjungan Sekjen Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Kunta Wibawa Dasa Nugraha di Kantor Kementerian Agama Jalan Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Jakarta.
Dalam pertemuan ini, Kunta menyampaikan perihal persiapan penyelenggaraan layanan kesehatan ibadah haji tahun 2023. Hadir pula, Direktur Bina Haji Kemenag, Arsad Hidayat dan Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes, Liliek Marhaendro.
Penurunan angka kesakitan dan kematian, menurut Kunta, dapat diupayakan sejak sebelum keberangkatan ke Arab Saudi. Yaitu, dengan mengidentifikasi jemaah haji berisiko tinggi. Kemudian, jemaah haji berisiko tinggi perlu melakukan pemeriksaan rujukan ke rumah sakit, serta memakai wrist band, telejemaah, dan gelang risti.
“Kami yang mengurus data kesehatan jemaah. Yang kita harapkan, Kemenag mengatur juga waktu penerbangan dan kamarnya bagi jemaah yang berisiko kesehatan tinggi,” kata Kunta, Jumat (27/1/2023).
Selain itu, Kunta menyebut akan dilakukan pula pemeriksaan spesialis bagi jemaah haji risiko tinggi di Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) selama di Arab Saudi.
Kemudian, bagi jemaah risiko tinggi juga diterapkan program Tanazul Risti atau pulang lebih awal. “Pada saat selesai ibadah haji, kalau bisa kita lakukan kepada jemaah-jemaah haji yang bersuhu tinggi agar cepat pulang,” ungkap Kunta.
Lebih lanjut, Kunta juga memaparkan strategi pelayanan kesehatan jemaah lansia dengan penugasan Spesialis Geriatri. Meski begitu, Kunta berharap setiap petugas haji memiliki mindset melayani lansia semaksimal mungkin, tidak hanya petugas kesehatan atau petugas khusus lansia saja.
“Jargonnya tahun ini kan Haji Ramah Lansia ya Pak. Jadi yang kita harapkan, kalo ada lansia atau siapapun yang perlu pertolongan, gak usah lihat ini siapa yang nanganin,” tutupnya.
Menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI (19/1/2023), saat ini tercatat ada 62.879 calon jemaah haji masuk ke kategori lansia atau berusia di atas 65 tahun. (rls/ret)